ADAB ANTARA SUAMI ISTRI

Yuk bagikan infonya...

??????????

Seorang Muslim mengakui akan adab yang saling timbal balik antara suami dan istri, yaitu hak-hak masing-masing terhadap pasangannya, hal ini berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya” (Al-Baqarah: 228).

Ayat yang mulia ini telah menetapkan hak untuk masing-masing suami dan istri terhadap pasangannya dengan melebihkan derajat laki-laki karena hal-hal tertentu. Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW pada waktu Haji Wada’,

“Ingatlah, bahwa kalian mempunyai hak terhadap istri-istri kalian, dan istri-istri kalian pun mempunyai hak terhadap kalian.”

[Diriwayatkan oleh para penyusun kitab as-Sunan (Ibnu Majah, no. 1851, dan dishahihkan oleh at-Tirmidzi, no. 1163]

Sebagian hak-hak tersebut sama dan sebagian lainnya berbeda. Di antara hak-hak yang sama adalah:

  1. Amanah; masing-masing suami dan istri harus amanah sehingga tidak berkhianat, baik sedikit maupun banyak, karena suami istri ibarat sekutu sehingga harus saling amanah, loyal, jujur dan ikhlas antar mereka dalam semua urusan kehidupan mereka, baik yang bersifat khusus maupun umum.
  2. Cinta dan kasih sayang; masing-masing saling mencintai dan menyayangi dengan sebesar-besarnya cinta yang tulus dan kasih sayang saling bertimbal balik antara keduanya sepanjang hidup. Hal ini sebagai pelaksanaan Firman Allah SWT,

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21).

Dan sebagai pelaksanaan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang tidak menyayangi, maka tidak akan disayangi.”

[Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan sanad shahih; al-Bukhari, no. 5997; Muslim, no. 2318]

  1. Saling mempercayai antar keduanya; masing-masing suami istri mempercayai pasangannya, tidak mencurigai dan meragukan kejujuran, loyalitas dan keikhlasan pasangannya. Hal ini sebagai pelaksanaan

Firman Allah SWT,

“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu saling bersaudara.” (Al-Hujurat: 10)

Dan sebagai pelaksanaan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak beriman (dengan sempurna) salah seorang di antara kalian sehingga ia mencintai (kebaikan) bagi saudaranya sebagaimana ia mencintai (kebaikan) bagi dirinya.”

[Diriwayatkan oleh asy-Syaikhani (al-Bukhari, no. 13; Muslim, no. 45, dan lainnya); at-Tirmidzi, an-Nasa`i, no. 5016; Ibnu Majah, no. 66]

lkatan suami istri tidaklah menambahkan pada persaudaraan karena iman kecuali lebih mengokohkan dan menguatkannya.

Karena itu, hendaknya masing-masing suami istri merasa sebagai buah hati pasangannya. Bagaimana bisa seseorang tidak percaya dan tidak loyal terhadap dirinya sendiri? Atau bagaimana mungkin seseorang mencurigai dan mengkhianati dirinya sendiri?

  1. Adab-adab umum berupa kelembutan dalam berinteraksi, bermanis muka, bertutur kata yang baik, menghormati dan menghargai.

Ini merupakan interaksi yang baik yang telah diperintahkan Allah SWT dalam FirmanNya,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa`: 19).

Inilah yang dimaksud dengan berwasiat dan berbuat baik yang diperintahkan Rasulullah SAW dalam Sabdanya, “Dan berbuat baiklah terhadap wanita” [Diriwayatkan oleh Muslim, no, 1468]

Itulah di antara hak-hak yang sama antara suami dan istri yang harus saling bertimbal balik antara keduanya sebagai pelaksanaan perjanjian yang kokoh yang diisyaratkan oleh Firman Allah SWT,

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri? Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil darimu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 21).

Di samping pula sebagai ketaatan kepada Allah yang telah berfirman,

“Dan janganlah kamu melupakan adanya keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan.” (Al-Baqarah: 237).

Adapun hak-hak masing-masing dan adab-adab yang harus dilakukan oleh setiap istri terhadap suaminya dan yang harus dilakukan oleh setiap suami terhadap istrinya adalah:

Pertama: Hak-hak lstri Terhadap Suami

1). Diperlakukan secara patut; hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala,

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa`: 19).

Yaitu memberinya makan jika ia makan, memberinya pakaian jika ia berpakaian, mendidiknya jika dikhawatirkan nusyuznya (pembangkangannya) sesuai dengan yang telah diperintahkan Allah dalam mendidik istri, yaitu dengan memberikan nasihat yang baik tanpa disertai dengan hinaan atau celaan dan tidak menjelek-jelekkan. Jika si istri mematuhi, maka sudah cukup, tapi jika tidak, maka dengan cara pisah ranjang. Jika mematuhi, maka sudah cukup, tapi jika cara ini pun tidak mempan, maka (boleh) memukulnya pada selain wajahnya dengan pukulan yang tidak mencederainya, yaitu tidak menyebabkan berdarah, tidak melukai dan tidak menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota tubuhnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah,

“Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan tinggalkanlah mereka sendirian di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemualian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (An-Nisa`: 34).

Dan berdasarkan sabda Rasulullah SAW kepada orang yang bertanya, “Apa hak istri salah seorang dari kami terhadap suaminya?” yang mana beliau menyebutkan,

“Hendaknya engkau memberinya makan jika engkau makan, memberinya pakaian jika engkau berpakaian, janganlah memukulnya pada wajahnya, jangan menjelek-jelekkannya dan jangan memisahkan diri darinya kecuali di dalam rumah.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2142, dengan isnad hasan]

Dalam sabda beliau yang lain disebutkan,

“Ingatlah, bahwa hak mereka (para istri) terhadap kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka dalam memenuhi pakaian dan makanan mereka.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no, 1163]

Dalam sabda beliau yang lainnya disebutkan,

“Janganlah seorang Mukmin membenci seorang Mukminah (istrinya), jika ia membenci suatu perilaku darinya, niscaya ia rela terhadap perilakunya yang lain.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1469]

2). Mengajarinya tentang perkara-perkara agama yang penting jika sang istri belum mengetahuinya, atau mengizinkannya untuk menghadiri majelis-majelis ta’lim untuk belajar, karena kebutuhannya untuk memperbaiki agamanya dan menyucikan jiwanya lebih besar daripada kebutuhannya terhadap makanan dan minuman yang juga wajib dipenuhi. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT,

“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (At-Tahrim: 6).

lstri termasuk keluarga yang harus dipelihara dari ancaman api neraka, yaitu dijaga dengan keimanan dan amal shalih. Sedangkan amal shalih itu harus dengan ilmu sehingga bisa melaksanakannya dengan benar sesuai dengan tuntutan syariat. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Ingatlah, berbuat baiklah terhadap para wanita, karena mereka adalah tawanan yang ada pada kalian.” [Muttafaq ’alaih; dan at-Tirmidzi, no. 1163]

Di antaranya adalah dengan mengajarkan hal-hal yang bisa memperbaiki sikapnya dalam beragama dan mendidiknya dengan didikan yang membuatnya bisa istiqamah dan baik.

3). Mendidiknya untuk menjalankan ajaran-ajaran dan adab-adab Islam serta menghukumnya bila menyelisihinya, yaitu melarangnya bepergian sendirian atau menampakkan wajahnya dan bertabarruj (bersolek) dan berbaur dengan laki-laki yang bukan mahram. Di samping itu hendaknya memberikan perlindungan dan pengayoman yang cukup, sehingga tidak membiarkannya merusak akhlak atau agama dan tidak membiarkan sarana untuk berbuat fasik terhadap perintah-perintah Allah dan RasulNya atau berbuat jahat, karena suami adalah penanggung jawab istrinya, berkewajiban menjaga dan memeliharanya, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita” (An-Nisa`: 34).

Dan sabda Rasulullah SAW,

“Laki-laki adalah pemimpin pada keluarganya dan akan dimintai pertanggungjawaban terhadap keluarga yang dipimpinnya.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhati, no. 893; Muslim, no. 1829]

4). Bersikap adil terhadap para istri jika memang dimadu, yaitu adil dalam memberi makanan dan minuman, pakaian, tempat tinggal dan giliran. Tidak berat sebelah dalam hal-hal tersebut atau curang ataupun aniaya, karena Allah SWT telah mengharamkannya, sebagaimana FirmanNya,

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.” (An-Nisa`: 3).

Rasulullah SAW pun telah berwasiat untuk berbuat baik terhadap istri, sebagaimana sabdanya,

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian terhadap istri.” [Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan isnad hasan, at-Tirmidzi, no. 3895]

5). Tidak menyebarkan rahasianya dan tidak menyebut-nyebut aib yang ada padanya, karena suami adalah kepercayaannya dan yang dituntut untuk menjaga dan melindunginya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya seburuk-buruk kedudukan manusia di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya dan istrinya pun menggaulinya, lalu suaminya menyebarkan rahasianya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1437]

Kedua: Hak-hak Suami Terhadap lstri

Istri berkewajiban terhadap suaminya, yaitu dengan melaksanakan kewajiban-kewajiban dan adab-adab berikut:

1). Menaatinya dalam hal-hal selain kemaksiatan terhadap Allah

Allah berfirman,

“Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.” (An-Nisa`: 34).

Rasulullah SAW bersabda,

“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya ke tempat tidur lalu si istri tidak memenuhinya, kemudian laki-laki itu kesal terhadapnya, maka wanita itu dilaknat oleh malaikat hingga pagi.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 3237 , Muslim, no. 1436]

Dalam sabda lainnya beliau menyebutkan,

“Seandainya aku dibolehkan memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, pasti aku perintahkan wanita untuk bersujud kepada suaminya.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 2140; dan al-Hakim, 2/206. Dishahihkan oleh at-Tirmidzi, no. 1159]

2). Memelihara harga dirinya dan menjaga kehormatannya, menjaga harta dan anak-anaknya serta urusan rumahnya. Hal ini berdasarkan Firman Allah SWT,

“Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).” (An-Nisa`: 34).

Dan sabda Rasulullah SAW,

“Dan wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan terhadap anak-anaknya.” [Muttafaq’alaih; al-Bukhari, no. 893, Muslim, no. 1829]

Serta sabda beliau,

“Maka hak kalian terhadap mereka (para istri) adalah agar tidak mengizinkan orang yang tidak kalian sukai meniduri tempat tidur kalian dan tidak mengizinkan orang yang tidak kalian sukai masuk ke rumah kalian.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1163]

3). Tetap tinggal di rumah suaminya, sehingga tidak keluar rumah kecuali dengan izin dan kerelaannya yang disertai dengan menundukkan pandangan, merendahkan suara, menahan diri dari berbuat buruk, memelihara lisan dari perkataan kotor dan jorok, serta senantiasa memperlakukan kerabat suami dengan baik sebagaimana sikap suami terhadap mereka. Karena, tidaklah seorang istri dianggap telah berbuat baik terhadap suaminya jika ia berbuat buruk terhadap orang tua dan kerabat suaminya.

Allah Ta’ala berfirman,

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.” (Al-Ahzab: 33).

“Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya” (Al-Ahzab: 32)

“Allah tidak menyukai ucapan buruk, (yang diucapkan) dengan terus terang kecuali oleh orang yang dianiaya” (An-Nisa`: 148).

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak darinya” (An-Nur: 31).

Nabi SAW bersabda,

“Sebaik-baik wanita adalah yang apabila engkau memandangnya, maka ia membuatmu merasa senang, apabila engkau menyuruhnya, ia mematuhi, dan apabila engkau tidak berada di sampingnya, ia memelihara hakmu pada dirinya dan hartamu” [Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dengan isnad shahih]

Dalam sabda lainnya disebutkan,

“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah yang perempuan untuk mendatangi masjid-masjid Allah” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 442; dan Ahmad, no. 4641]

Dalam sabda lainnya disebutkan,

“Jika istri saluh seorang kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, maka janganlah ia melarangnya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 5238; Muslim, no. 442]

Dalam sabda beliau lainnya,

“Izinkanlah para wanita untuk pergi ke masjid di malam hari”

[Diriwayatkan oleh Muslim, no. 442; Ahmad, no. 5082; Abu Dawud, no. 568; dan at-Tirmidzi, no. 570]

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.