Sejarah Mazhab-Mazhab dalam Islam

Yuk bagikan infonya...

islamic-art2

Sejarah Mazhab-Mazhab dalam Islam

Mazhab adalah metode yang terbentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang-orang yang mempercayainya menjadikan metode itu sebagai pedoman. Sejarah mazhab bermula dari pemikiran atau pendapat seorang imam dalam memahami sesuatu, baik filsafat, hukum, teologi, politik, dan lain sebagainya. Pemikiran itu kemudian diikuti oleh kelompok atau pengikut dan dikembangkan menjadi suatu aliran, sekte, atau ajaran. Secara hafiah kata mazhab sendiri berasal dari kata zahab-yazhabu yang berarti pergi.

Pada dasarnya, mazhab-mazhab dalam Islam timbul antara lain karena perbedaan dalam memahami ajaran yang terdapat dalam al-Quran dan sunah yang bersifat tidak absolut. Perbedaan pendapat mengenai maksud ayat-ayat zanni ad-dalalah (ayat yang pengertiannya masih bisa ditafsirkan) adalah salah satu alasan munculnya mazhab-mazhab dan aliran-aliran dalam Islam.

Pada hakikatnya mazhab adalah suatu aliran pemahaman tertentu terhadap al-Quran dan Sunnah. Sifatnya tidak mengikat. Sementara macam-macamnya meliputi tauhid, ibadah, hukum, politik, filsafat, tasawuf, pembaharuan, dan sebagainya.

Oleh karena mazhab atau aliran tersebut hanya berbeda dalam penafsiran tentang ayat-ayat yang tidak jelas artinya dan bukan mengenai ajaran dasar Islam, maka perbedaan mazhab dapat diterima sebagai sesuatu yang benar dan tidak keluar dari Islam. Meskipun terkadang perbedaan antara mazhab terlihat cukup curam dan bahkan bertentangan.

Mazhab-Mazhab dalam Teologi

Awal kemunculan mazhab-mazhab teologi tidak dapat dilepaskan dari permasalah politik yang akhirnya terus berkelanjutan pada permasalahan agama. Dalam bidang kalam (teologi) terdapat lima mazhab besar dalam Islam, yaitu:

Khawarij

Aliran Khawarij awalnya adalah pendukung Ali bin Abi Thalib yang meninggalkan barisannya sebagai bentuk protes terhadap sikap Ali yang menerima arbitrasi Muawiyah bin Abu Sufyan, ketika peperangan hampir dimenangkan oleh kelompok Ali.

Nama lain dari Khawarij adalah Haruriyah, yang dinisbahkan kepada Harura, suatu tempat dekat Kufah, Irak. Pada umumnya mereka terdiri dari orang Arab Badui yang sederhana dalam hidup dan pemikirian, tetapi keras hatinya.

Pada awalnya kaum Khawarij berjumlah sekitar 12.000 orang. Imam pertama mereka adalah Abdullah bin Wahhab ar-Rasidi. Kaum Khawarij bersifat demokratis dalam persoalan kenegaraan, tetapi dalam teologi dianggap sebagai aliran yang tegas dan keras. Menurut mereka, orang yang melakukan dosa besar langsung dianggap sebagai kafir.

Murji’ah

Murji’ah lahir sebagai reaksi terhadap kehadiran Khawarij. Mereka ingin bersikap netral dari praktik mengkafirkan seseorang. Untuk itu mereka mengusung doktrin irja’, yaitu penangguhan hukuman terhadap orang beriman yang melakukan dosan dan mereka tetap dianggap muslim. Oleh karena itu mereka yang disebut kafir oleh Khawarij, tetap mukmin bagi Murji’ah.

Murji’ah terbagi antara kelompok moderat dan ekstrem. Tokoh-tokoh moderat antara lain Hasan bin Muhammad bin Ali bin Abi Thalib, Abu Hanifah, dan Abu Yusuf al-Qadi. Sementara yang ekstrem antara lain Jahm bin Sofwan dan pengikutnya.

Ajaran yang terdapat dalam golongan Murjiah moderat menjadi ajaran yang diterima dalam Ahlusunah waljamaah, yakni orang yang berdosa besar dan meninggal tanpa tobat sepenuhnya terserah kepada Allah.

Muktazilah

Muktazilah adalah salah satu aliran dalam teologi Islam yang dikenal bersifat rasional dan liberal. Ciri utama yang membedakan aliran ini dengan aliran lainnya adalah pandangan-pandangan teologisnya yang lebih banyak ditunjang oleh dalil-dalil ‘aqliah (akal) dan lebih bersifat filosofis, sehingga sering disebut aliran rasionalitas Islam. Bagi mereka, orang berdosa besar adalah tidak mukmin dan tidak kafir, tetapi mengambil posisi di antara keduanya.

Di antara tokoh Muktazilah yang terkenal adalah Wasil Bin Ata. Muktazilah terkenal dengan lima prinsip ajarannya yaitu tauhid; keadilan; janji dan ancaman; posisi di antara dua posisi; dan amar makruf nahi mungkar. Muktazilah menganut paham Qadariah, yaitu paham yang menyatakan bahwa manusia memiliki kebebasan dalam memilih dan bertindak.

Di samping doktrin utama kebebasan berkehendak, kelompok Muktazilah menambahkan doktrin lain: penolakan terhadap kesatuan antara Tuhan dan sifat-sifatnua, seperti Berkuasa, Bijaksana dan Maha hidup, dengan argumen bahwa konsep semacam itu akan merusak keesaan Tuhan. Oleh karena itu, julukan yang sangat disukai kaum Muktazilah adalah “pendukung keadilan dan keesaan”.

Asy’ariah

Mazhab Asy’ariyah sering disebut juga mazhab ahlusunah waljamaah, di samping Maturidiah. Pendiri mazhab ini adalah Abu Hasan Ali bin Isma’il al-Asy’ari. Pada awalnya ia menjadi pengikut Muktazilah selama 30 tahun, tetapi kemudian keluar dan membangun mazhab sendiri.

Sebab utama al-Asy’ari menjauhkan diri dari Muktazilah adalah adanya perpecahan yang dialami kaum muslimin yang bisa menghancurkan mereka jika tidak segera diakhiri. Sebagai seorang muslim yang sangat peduli dengan keutuhan umat Islam, ia khawatir al-Quran dan Hadis menjadi korban paham-paham kaum Muktazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan, karena didasarkan atas pemujaan akal pikiran. Oleh karena itu, al-Asyari mengambil jalan tengah antara golongan rasional dan tekstualis, dan ternyata jalan tersebut dapat diterima oleh mayoritas kaum muslimin.

Tokoh penting mazhab itu adalah Abu Bakar Muhammad al-Baqillani, Imam al-Juwaini dan Imam al-Ghazali.

Maturidiah

Mazhab ini didirikan oleh Abu Mansur al-Maturidi. Ia adalah pengikut Abu Hanifah dan karenanya paham-paham teologinya banyak memiliki persamaan dengan Abu Hanifah. Mazhab ini banyak menggunakan rasio dalam pandangan keagamaannya dan dalam sistem teologinya, meskipun tidak sejauh Muktazilah.

Dalam perkembangannya aliran ini terbagi dalam dua golongan, yakni Maturidiah Samarkand yang merupakan pengikut al-Maturidi dan Maturidiah Bukhara yang merupakan pengikut al-Bazdawi. Maturidah Samarkand lebih dekat ke Muktazilah, sementara Maturidiah Bukhara dekat denga Asy’ariah.

Mazhab-Mazhab dalam Fikih

Dalam hukum Islam atau fikih terdapat empat mazhab besar, yakni: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Selain keempat mazhab itu, terdapat pula mazhab-mazhab lain yang dalam perkembangannya tidak sebesar keempat mazhab terdahulu. Mazhab-mazhab minor tersebut adalah mazhab at-Tauri, an-Nakha’i, at-Tabari, al-Auza’i dan Az-Zahiri. Di antara mazhab-mazhab minor ini yang cukup menonjol adalah mazhab az-Zahiri yang didirikan oleh Dawud bin Khalaf al-Isfahani.

Hanafi

Mazhab Hanafi atau Hanafiah didirikan oleh Nu’man bin Sabit atau yang lebih terkenal dengan nama Abu Hanifah (w. 767 M). Pemikiran hukumnya bercorak rasional. Mazhab ini berasal dari Kufah, sebuah kota yang telah mencapai kemajuan yang tinggi, sehingga persoalan yang muncul banyak dipecahkan melalui pendapat, analogi, dan isitihsan (kiyas khafi). Murid-murid Abu Hanifah yang menonjol antara lain Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani. Pada masa Utsmani, mazhab ini merupakan mazhab resmi kerajaan.

Maliki

Mazhab Maliki atau Malikiah adalah mazhab yang didirikan oleh Malik bin Anas bin Malik bin Abi Amir al-Asybahi (w. 797 M) atau biasa dikenal dengan nama Imam Malik. Sepanjang hidupnya Malik tidak pernah meninggalkan Madinah kecuali untuk keperluan ibadah haji.

Pemikiran hukumnya banyak dipengaruhi sunnah yang cenderung tekstual. Malik juga termasuk periwayat hadis. Karyanya adalah al-Muwatta’ (hadis yang bercorak fikih).

Imam Malik juga dikenal sebagai seorang mufti dalam kasus-kasus yang dihadapi, seperti fatwanya bahwa baiat yang dipaksakan hukumnya tidak sah. Selain itu, pemikirannya juga banyak menggunakan tradisi warga Madinah.

Syafi’i

Mazhab Syafi’i atau Syafi’iah didirikan oleh Abu Abdullah Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (w. 767 M) atau Imam Syafi’i. Selama hidup ia pernah tinggal di Baghdad, Madinah, dan terakhir di Mesir. Oleh karena itu corak pemikirannya adalah konvergensi atau pertemuan antara rasionalis dan tradisionalis. Selain berdasar pada al-Quran sunnah, dan ijmak, Imam Syafi’i juga berpegang pada kias.

Ia disebut sebagai orang pertama yang membukukan ilmu usul fikih, dengan karyanya ar-Risalah. Pemikirannya yang cenderung moderat diperlihatkan dalam qaul qadim (pendapat yang baru) dan qaul jadid (pendapat yang lama). Untuk penyebarannya, Mazhab Syafi’i banyak dianut di pedesaan Mesir, Palestina, Suriah, Irak, India, Yaman, dan Indonesia.

Hanbali

Mazhab Hanbali atau Hanbaliah didirikan oleh Ahmad bin Muhammad bin Hanbal (w. 855 M) atau dikenal dengan nama Imam Hanbali. Pada masa mudanya ia berguru kepada Abu Yusuf dan Imam Syafi’i. Corak pemikirannya tradisionalis (fundamentalis). Selain berdasar pada al-Quran, Sunah, dan ijtihad sahabat, ia juga menggunakan hadis mursal dan kias jika terpaksa.

Selain seorang ahli hukum ia juga ahli hadis. Karyanya yang terkenal adalah Musnad (Kumpulan Hadis-Hadis Nabi SAW). Beberapa pengikutnya yang terkenal adalah Ibnu Taimiyah dan Abdul Wahhab. Penganut Mazhab Hanbali banyak terdapat di Irak, Mesir, Suriah, dan Arab Saudi.

Mazhab dalam Syiah

Perbedaan dalam bidang fikih atau hukum juga melahirkan mazhab-mazhab dalam Syiah, yakni Zaidiah, Isna Asyariah, dan Ismailiyah. Mazhab Zaidiah dibentuk oleh Zaid bin Ali Zainal Abidin. Bukunya yang terkenal adalah al-Majmu’. Sementara Mazhab Syiah Dua Belas (Isna Asyariah) hanya menerima hadis yang sanadnya melalui ahlulbait (keluarga Nabi Muhammad). Imam Syiah Isna Asyariah yang terkenal adalah imam ketujuh, Ja’far al-Shadiq. Selain itu, ,mazhab ini merupakan mazhab resmi di Iran.

Mazhab-Mazhab di Bidang Lain

Mazhab-mazhab dalam politik, filsafat, dan tasawuf pada dasarnya dipelopori oleh ulama-ulama mazhab hukum dan kalam. Dalam politik terdapat mazhab Khawarij, Syiah dan Sunni. Di Filsafat terdapat mazhab tradisional dan liberal. Dalam tasawuf ada mazhab Syiah dan Sunni. Sementara dalam pembahauran terdapat mazhab tradisional dan progresif.

BIBLIOGRAFI

Hasan, Hasan Ibrahim. 1989. Sejarah Kebudayaan Islam. Yogyakarta: Kota Kembang.

Hitti, Phillip K. 2006. History of The Arabs. Terj. Cecep Lukman Yasin dan Dedi Slamet Riyadi. Jakarta: Serambi Ilmu Semesta.

Lapidus, Ira M. 2000. Sejarah Sosial Ummat Islam Bagian I dan II. Terj. Ghufron A. Mas’adi. Jakarta: RajaGrafindo Persada

Ridwan, Kafrawi. 1993. Ensiklopedi Islam. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

Sumber : wawasansejarah.com

Artikel Sejarah Islam Terbaru

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

11 HP VIVO TERMURAH MULAI RP 1 JUTA
Hello. Add your message here.