Akademi Ilmu Pemasyarakatan Jakarta, Beasiswa Ikatan Dinas

Yuk bagikan infonya...

akademi-ilmu-pemasyarakatan

Akademi ilmu pemasyarakatan (AKIP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, didirikan atas pertimbangan adanya kebutuhan sumber daya manusia di bidang Pemasyarakatan yang mendesak sehubungan dengan adanya perubahan sistem perlakuan terhadap pelanggar hukum di Indonesia dari Sistem  Kepenjaraan menjadi Sistem Pemasyarakatan. Konsep Pemasyarakatan dicetuskan oleh DR. SAHARDJO, S.H dalam orasi ilmiahnya berjudul “Pohon Beringin Pengayoman” yang disampaikan pada saat beliau menerima gelar Doctor Honoris Causa dari Universitas Indonesia di Istana Negara tanggal 5 Juli 1963. Dalam pidatonya antara lain dinyatakan bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.

Untuk merealisasikan konsep tersebut, maka diadakan Konferensi Dinas Kepenjaraan pada tanggal 27 April 1964 di Lembang Bandung yang memutuskan penggantian Sistem kepenjaraan dengan Sistem Pemasyarakatan serta dituangkan secara resmi dalam amanat Presiden Republik Indonesia.

Untuk melaksanakan Sistem tersebut di perlukan adanya sumber daya manusia yang mempunyai kualifikasi memadai di bidang Pemasyarakatan dan dirasa perlu pula untuk menciptakan kader-kader Pemasyarakatan yang berpendidikan Akademis untuk menjadi pelopor. Untuk memenuhi maksud tersebut maka dengan keputusan Presiden RI Nomor 270/1964 tanggal 24 Oktober 1964 secara resmi Akademi ilmu Pemasyarakatan didirikan.

Program Pendidikan

Program Pendidikan Akademis,  bertujuan untuk  mendidik Taruna Agar mampu  menguasai ilmu  pengetahuan dan keahlian yang menunjang secara langsung mauoun tidak langsung dalam pelaksanaan sistem  Pemasyarakatan, sehingga kelak mampu melaksanakan tugas dengan jiwa penuh pengabdian dan memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap tugas – tugasnya.

Program Pendidikan Kepribadian, bertujuan untuk membentuk jati diri Taruna sebagai kader Pemasyarakatan yang berjiwa Pancasila, yang tanggap dalam pengetahuan, tanggon dalam keperibadian dan trengginas dalam jasmani serta welas asih dalam bertindak.

Program Pendidikan Profesi, bertujuan untuk memberkan pembekalan keterampilan sebagai bekal melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan

Program Pendidikan Jasmani, bertujuan untuk menumbuhkan dan mengembangkan jasmani yang sehat sehingga diperoleh sikap samapta dan mempunyai daya tahan yang tinggi dalam melaksanakan tugas.

Profil Lulusan

Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan diharapkan menjadi lulusan yang menguasai pengetahuan dan berintegritas moral sebagai petugas pemasyarakatan yang mampu  menjadi pelaksana teknis, pengambilan keputusan, manajer dan peneliti,

SIAP MENJALANKAN TUGAS DI JAJARAN DIREKTORAT JENDERAL PERMASYARAKATAN:

  • RUMAH TAHANAN NEGARA (RUTAN)
  • LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)
  • BALAI PEMASYARAKATAN (BAPAS)
  • RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA (RUPBASAN)

PERSYARATAN PENDAFTARAN

  1. Warga Negara Republik Indonesia
  2. Pria/Wanita
  3. Pendidikan SMA sederajat dengan nilai Ijazah rata-rata 7,0 (tujuh koma nol) dan nilai Bahasa Inggris sekurang-kurannya 7,0 (tujuh koma nol) pada rapor semester akhir. Khusus untuk putra daerah asli Papua dan Papua Barat nilai Ijazah rata-rata 6,0 (enam koma nol) dan nilai Bahasa Inggris 6,0 (enam koma nol)
  4. 4. Usia pada tanggal 1 Maret 2017 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (dibuktikan dengan akte Kelahiran/surat keterangan lahir)
  5. Tinggi Badan minimal Pria 165 cm, Wanita minimal 158 cm, berat badan seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang dilaksanakan pada saat verifikasi dokumen asli
  6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan softlens, tidak tuli, dan tidak buta warna7
  7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga
  9. Belum pernah menikah dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah dan sanggup tidak menikah selama pendidikan
  10. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi di seluruh Wilayah Indonesia
  11. Tidak pernah putus studi / drop out (DO) dari POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN d Akademi/Sekolah kedinasan pemerintah lainnya;
  12. Membuat dan mengisi formulir pernyataan dan melengkapi surat-surat keterangan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai Calon Siswa / Siswi
  13. Tidak sedang menjalani ikatan dinas / pekerjaan dengan instansi / perusahaan lain.
  14. Bagi peserta yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil Kementerian Hukum dan HAM, selain harus memenuhi persyaratan diatas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi syarat : a. Mendapatkan persetujuan untuk mengikuti pendidikan ikatan dinas dengan pangkat/gol. ruang setinggi-tingginya Pengatur Muda Tk.I / (II/b) dibuktikan dengan surat pengantar dari Pejabat Pimpinan Tinggi (Pimpinan Unit Eselon I atau Kepala Kantor Wilayah); b. Umur pada tanggal 1 Maret 2017 setinggi-tingginya 25 tahun, yang dibuktikan dengan akte/surat keterangan lahir;c. Tidak dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Satuan Kerja; d. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang sesuai dengan formasi asal PNS (PNS di jajaran Pemasyarakatan hanya boleh mendaftar di POLTEKIP dan PNS di jajaran Imigrasi hanya boleh mendaftar di POLTEKIM).

Kampus 

Jl. Raya Gandul No.4, Cinere Depok Jawa Barat Indonesia  E-mail: akip1964@gmail.com  Telephone: (021) 7545096  Fax: (021) 7545096

Sumber : www.akip-kemenkumham.ac.id , http://poltekip.ac.id/

Baca juga :   


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.