FIKIH : MENGUSAP KHUF (KAUS KAKI)

Yuk bagikan infonya...

islamic2001

Mengusap khuf (kaus kaki khusus) itu boleh dengan 3 (tiga) syarat:

(1) Memakai khuf setelah suci dari hadats kecil dan hadats besar.
(2) Khuf (kaus kaki) menutupi mata kaki .
(3) Dapat dipakai untuk berjalan.

Orang mukim dapat memakai khuf selama satu hari satu malam (24 jam). Sedangkan musafir selama 3 (tiga) hari 3 malam.

Masanya dihitung dari saat hadats (kecil) setelah memakai khuf. Apabila memakai khuf di rumah kemudian bepergian atau mengusap khuf di perjalanan kemudian mukim maka dianggap mengusap khuf untuk mukim.

Mengusap khuf batal oleh 3 (tiga) hal:

(a) melapasnya
(b) habisnya masa
(c) hadats besar

Tata Cara Mengusap Khuf

1. Mengusap khuf dilakukan sebagai ganti dari membasuh kaki saat berwudhu karena itu waktu pengusapan adalah saat giliran membasuh kaki saat wudhu.
2. Caranya adalah mengusapkan air (tanpa mengalirkan) ke bagian atas khuf atau punggung kaki (kebalikan telapak kaki).

Referensi : Kitab Matan Al Ghayah Wat Taqrib Karya Abu Syuja

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.