Mutiara Hadits : Larangan Mengambil Barang Temuan Saat Ihram Berhaji

Yuk bagikan infonya...

barang-temuan

“Dari Abdurrahman Ibnu Utsman Al-Taimy RA, bahwa Nabi SAW melarang mengambil barang hilang milik orang berhaji” (Shahih Muslim, no. 11-1724).

Beberapa faedah hadits ini adalah :

  1. Definisi Al-Luqthoh ialah barang temuan yang berharga dari pemilik yang hilang yang tidak diketahui oleh penemunya siapa pemiliknya atau harta hilang yang berharga, ada yang mengatakan selain dari itu.
  2. Hukum mengambil barang hilang pada seluruh negara di dunia ini kecuali tanah Haram, adalah hendaknya dengan mengumumkan barang temuan tersebut selama 1 tahun, kemudian ia boleh memanfaatkannya, jika barang temuan tersebut adalah barang yang cepat rusak atau sesuatu yang tidak tahan lama, maka tidak perlu diumumkan.
  3. Tidak boleh bagi seseorang mengambil barang temuan di tanah Haram kecuali jika ia takut barang tersebut rusak atau hilang, maka wajib baginya mengumumkannya selama dia berada di kota Makkah, jika ia ingin keluar darinya maka ia serahkan kepada petugas khusus di bidangnya, tidak boleh ia memilikinya sama sekali dan tidak boleh mengambilnya kecuali untuk diumumkan untuk selamanya. Hal ini seperti sabda Rasulullah SAW : “Tidaklah seorang mengambil barang temuan kecuali untuk diumumkan” (Lihat Shahih Bukhari no. 1834)

Perawi Hadits

Abdurrahman bin Utsman Al-Quraisy Al-Taimy, ialah salah satu sahabat yang telah masuk Islam pada hari Hudaibiyah serta berbai’at kepada Nabi SAW, Ada yang mengatakan pada hari Kebebasan kota Makkah, dan pertama kali bersaksi pada Umroh Qodo’ kemudian mengikuti peperangan Yarmuk. Ia dibunuh di kota Makkah pada tahun 73 H.

Referensi : Dr. Muhammad Murtaza bin Aish, 90 Hadits Pilihan, Riyadh, KSA, 2016

Artikel utama : Himpunan 90 Hadits Pilihan

Artikel Pilihan

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.