PELURUSAN FARA’IDH (BAGIAN WARISAN YANG TELAH DITENTUKAN DALAM KITAB ALLAH)

Yuk bagikan infonya...

waris

A. Pokok-pokok Fara’idh

Pokok-pokok fara’idh dibagi menjadi tujuh bagian, yaitu: 2 (dua), 3 (tiga), 4 (empat), 6 (enam), 8 (delapan), 12 (dua belas), dan 24 (dua puluh empat).

Setengah itu dibagi 2 (dua), sepertiga itu dibagi 3 (tiga), seperempat itu dibagi 4 (empat), seperenam itu dibagi 6 (enam), seperdelapan itu dibagi 8 (delapan).

Jika di dalam bagian yang telah ditentukan (faridhah) itu terkumpul bagian seperempat dan bagian seperenam, maka kelipatan persekutuan terkecil (KPT)nya adalah 12 (dua belas), dan jika di dalam bagian yang telah ditentukan itu terkumpul bagian seperdelapan serta bagian seperenam atau bagian sepertiga maka penyebutnya adalah 24 (dua puluh empat).

Contoh-contoh:

  1. Jika dalam warisan berkumpul di dalamnya suami dan saudara sekandung, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 2 (dua); di mana suami mendapatkan bagian setengah, dan setengahnya lagi untuk saudara kandung.
  2. Jika dalam warisan berkumpul di dalamnya ibu dan bapak, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 3 (tiga), dimana ibu mendapatkan bagian sepertiganya, yaitu 1 bagian, sedangkan bapak mendapatkan sisanya, 2 bagian (2/3), karena dia sebagai ashib.
  3. Jika dalam warisan berkumpul di dalamnya istri dan saudara sekandung, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 4 (empat); dimana istri mendapatkan bagian seperempat (1 bagian) dan saudara kandung mendapatkan sisanya (3 bagian), karena dia sebagai ashib.
  4. Jika dalam warisan berkumpul di dalamnya ibu, bapak, dan anak laki-laki, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 6 (enam), di mana ibu mendapatkan bagian seperenam (1 bagian), bapak mendapatkan bagian seperenam (1 bagian) dan anak laki-laki mendapatkan sisanya (4 bagian), karena dia sebagai ashib.
  5. Jika dalam warisan berkumpul di dalamnya istri dan anak laki-laki, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 8 (delapan); di mana istri mendapatkan bagian seperdelapan (1 bagian), dan anak laki-laki mendapatkan bagian sisanya (7 bagian), karena ia sebagai ashib.
  6. Jika dalam warisan berkurnpul di dalamnya istri, ibu, dan paman (dari jalur bapak), maka kelipatan persekutuan terkecilnya ialah 12 (dua belas), karena di dalamnya berkurnpul bagian ahli waris yang besarnya seperempat dan sepertiga, di mana istri mendapatkan bagian seperempat (3 bagian), ibu mendapatkan bagian sepertiga (4 bagian), sedang paman (dari jalur bapak) mendapatkan sisanya (5 bagian), karena dia sebagai ashib.
  7. Jika dalarn warisan berkumpul di dalamnya istri, ibu, dan anak laki-laki, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 24 (dua puluh empat), karena di dalamnya berkumpul bagian ahli waris yang besarnya seperdelapan serta seperenam; di mana istri mendapatkan bagian seperdelapan (3 bagian), ibu mendapatkan bagian seperenam (4 bagian), dan anak laki-laki mendapatkan sisanya (17 bagian), karena ia sebagai ashib.

B. Aul

  1. Pengertian Aul

Aul menurut istilah syara‘ adalah bertambahnya bagian pokok warisan dan berkurangnya kadar bagian.

  1. Hukum Aul

Para sahabat telah sepakat -kecuali Ibnu Abbas RA- untuk menggunakan metode aul. Berdasarkan hal tersebut, maka mengamalkannya sudah berlaku pada segenap kaum Muslimin dalam perhitungan warisan.

  1. Cakupan Aul

Penggunaan metode aul hanya masuk dalam tiga pokok-pokok fara’idh, yaitu: 6 (enam), 12 (dua belas), dan 24 (dua puluh empat).

Pokok fara`idh 6 (enam) bertambah naik (aul) kepada 10 (sepuluh) dengan sebab sendirinya dan sebab adanya suami, pokok fara`idh 12 (dua belas) bertambah naik (aul) kepada 17 (tujuh belas) dengan sebab sendirinya semata, serta pokok fara`idh 24 (dua puluh empat) bertambah kepada 27 (dua puluh tujuh) dengan sebab sendirinya.

Contoh-contoh:

a). Aul dari 6 (enam) kepada 7 (tujuh); jika ahli waris terdiri dari suami, saudari sekandung, dan nenek. Kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 6 (enam), di mana suami mendapatkan bagian setengah (3 bagian), saudari mendapatkan bagian setengah (3 bagian) serta nenek mendapatkan bagian seperenam (1 bagian), maka jumlah bagian warisannya bertambah naik dari 6 (enam) ke 7 (tujuh) dengan sendirinya.

b). Aul dari 6 (enam) kepada 8 (delapan); jika ahli waris terdiri dari suami, dua saudari sekandung, serta ibu. Kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 6 (enam), di mana suami mendapat bagian setengah (3 bagian), dua saudara sekandung mendapat bagian dua pertiga (4 bagian) serta ibu mendapat bagian seperenam (1 bagian). Dengan demikian jumlah bagian warisanuya bertambah naik (uul) dari 6 (enarn) kepada 8 (delapan) dengan adanya suami.

c). Aul dari 12 (dua belas) kepada 13 (tiga belas); jika ahli waris terdiri dari: Istri, ibu, serta dua saudari sebapak. Kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 12 (dua belas), karena di dalamnya terdapat bagian ahli waris yang besarnya seperenam dan seperempat, di mana istri mendapatkan bagian seperempat (3 bagian), ibu mendapatkan bagian seperenam (2 bagian), dan dua saudari sebapak mendapat bagian dua pertiga (8 bagian). Dengan demikian jumlah bagian warisannya bertambah naik (aul) dari 12 (dua belas) kepada 13 (tiga belas).

d). Aul dari 24 (dua puluh empat) kepada 27 (dua puluh tujuh); jika ahli waris terdiri dari: Istri, kakek, ibu, serta dua anak perempuan. Kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 24 (dua puluh empat) karena di dalamnya terdapat bagian ahli waris yang besarnya seperdelapan serta seperenam, di mana istri mendapat bagian seperdelapan (3 bagian), kakek mendapatkan bagian seperenam (4 bagian), ibu mendapat bagian seperenam (4 bagian), serta dua anak perempuan mendapatkan bagian dua pertiga (16 bagian). Jadi jumlah bagian warisannya bertambah naik (aul) dari 24 (dua puluh empat) kepada 27 (dua puluh tujuh).

C. Tata Cara Menta’shil

[Menta’shil : Menentukan bilangan pembagi (yaitu) bila ahli waris sebanding atau sederajat. Ed.T.]

Keadaan ahli waris bisa jadi hanya ahli waris laki-laki yang menjadi ashib saja, atau terdiri dari ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, atau terdiri dari ahli waris laki-laki yang menjadi ashib bersama dzawil furudh (ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu), atau hanya dzawil furudh saja.

Berdasarkan keadaan tersebut, maka jika mereka adalah ahli waris yang menjadi ashib saja, maka kelipatan persekutuan terkecilnya itu diambil dari bilangan penyebutnya yang berdasarkan jumlah mereka.

Misalnya: Jika ahli waris hanya tiga anak laki-laki, maka kelipatan persekutnan terkecilnya adalah 3 (tiga), yaitu jumlah mereka. Masing-masing dari mereka mendapatkan 1 bagian.

Jika mereka terdiri dari ahli waris laki-laki yang menjadi ashib dan ahli waris perempuan, maka kelipatan persekutuan terkecilnya juga demikian (diambil dari bilangan penyebutnya yang berdasarkan jumlah mereka). Hanya saja ahli waris laki-laki mendapatkan dua kali lipat dari bagian ahli waris perempuan. Misalnyas jika ahli waris terdiri dari satu anak laki-laki serta dua anak perempuan, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 4 (empat), yaitu jumlah bagian mereka; karena bagian anak laki-laki adalah dua bagian, sementara masing-masing dari anak perempuan mendapatkan saru bagian.

Jika mereka terdiri dari ahli waris yang menjadi ashib dan bersama mereka terdapat dzawil furudh, maka kelipatan persekutuan terkecilnya diambil dari penyebut bagian warisan yang telah ditentukan (fardh). Misalnya: Jika ahli waris terdiri dari suami, anak laki-laki, dan anak perempuan, maka kelipatan persekutuan terkecilnya (KPT) adalah 4 (empat) yang diambil dari angka penyebut [yakni lawan angka pembilang] bagian suami, di mana suami rnendapatkan bagian seperempat (1 bagian), anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan sisanya (3 bagian), [karena sebagai ashib di mana anak laki-laki menjadi ashib karena dirinya sendiri, dan anak perempuan menjadi ashibah karena terbawa anak laki-laki] di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari bagian ahli waris perempuan. Jadi anak laki-laki mendapatkan dua bagian, dan anak perempuan mendapat satu bagian. (Lihat tabel 1).

Tabel 1

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 4
Suami 1
Anak laki-laki 2
Anak perempuan 1

 

D. Empat Teori Penghitungan Warisan

Jika dalam suatu warisan terdapat satu pemilik fardh atau lebih, maka harus dilakukan penghitungan antara dua pihak atau beberapa pihak dengan empat teori penghitungan warisan, yaitu: tamatsul (penyebutnya sama), tadakhul (salah satu penyebutnya masuk ke dalam pecahan penyebut lainnya), tawafuq (menyesuaikan dua penyebut dengan mencari KPT) dan takhaluf (penyebutnya berbeda). Itu semuanya untuk mendapatkan kelipatan persekutuan terkecil serta meluruskannya (tashhih).

Pertama, adapun contoh penghitungan tamatsul adalah bahwa dua pemilik fardh sama-sama mendapatkan bagian setengah atau dua pemilik fardh sama-sama mendapatkan bagian seperenam, maka cukup diambil salah satu penyebutnya saja, untuk dijadikan sebagai kelipatan persekutuan terkecil, lalu pembagian warisan dilakukan berdasarkan angka tersebut.

Misalnya: Ahli waris terdiri dari suami dan saudari sekandung, di mana suami mendapatkan bagian setengah dan saudari sekandung juga mendapatkan setengah. Jadi penetapan kelipatan persekutuan terkecilnya cukup dengan (diambil dari) salah satunya dari kedua angka penyebutnya tersebut, yaitu setengah, karena keduanya sama persis. (Lihat tabel 2).

Tabel 2

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 2
Suami 1
Saudari Sekandung 1

Kedua, yang dimaksud dengan penghitungan tadakhul ialah jika angka penyebut yang kecil tercakup dalam angka penyebut yang besar, misalnya angka 6 (enam) dengan angka 3 (tiga), maka cukup diambil angka penyebut yang paling besar, lalu dijadikan sebagai penyebut untuk bagian yang telah ditentukan (furudh), dan pembagiannya dilakukan berdasarkan angka tersebut.

Misalnya: Jika ahli waris terdiri dari ibu, dua saudara seibu, dan paman dari jalur bapak, maka kelipatan persekutuan terkecilnya ialah 6 (enam), di mana ibu mendapatkan bagian seperenam (1 bagian), dua saudara seibu mendapat bagian sepertiga (2 bagian) dan paman mendapatkan sisanya (3 bagian) sebagai ashib. (Lihat tabel 3).

Tabel 3

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 6
Ibu 1
Dua saudara seibu 2
Paman dari jalur bapak 3

Di dalam proses penghitungannya cukup dengan mengambil bagian seperenam, kemudian dijadikan sebagai penyebut untuknya,karena bagian sepertiga masuk di dalamnya.

Ketiga, di dalarn penghitungan tawafuq harus dilihat angka penyebut yang paling kecil di antara dua angka yang berkesesuaian, kemudian salah satu dari angka penyebut yang sesuai itu diambil dan dikalikan dengan bilangan utuh yang satunya lagi, dan hasil perkaliannya dijadikan sebagai kelipatan persekutuan terkecil, dan dilakukanlah proses penghitungan (dengan berdasarkannya).

Misalnya: Ahli waris terdiri dari suami, ibu, tiga anak laki-laki, dan satu anak perempuan. Suami mendapatkan bagian seperempat, dan angka penyebutnya adalah 4 (empat), ibu mendapat bagian seperenam, dan angka penyebutnya adalah 6 (enam). Angka yang berkesesuaian (tawafuq) di antara kedua angka tersebut (seperempat dan seperenam) adalah setengah, karena masing-masing dari angka tersebut memiliki angka setengah.

Kemudian setengah dari angka penyebut yang paling kecil, yaitu 4 (empat) dikalikan dengan angka yang satunya lagi, yaitu 6 (enam) [Metode beliau dalam mencari kpt adalah 4/2X6=12 atau 6/2X4=12, Ed.] dan hasilnya adalah 12 (dua belas), selanjutnya angka 12 (dua belas) tersebut dijadikan sebagai kelipatan persekutuan terkecil. (Lihat tabel 4).

Tabel 4

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12
Suami 3
Ibu 2
Anak laki-laki pertama 2
Anak laki-laki kedua 2
Anak laki-laki ketiga 2
Anak perempuan 1

Keempat, teori penghitungan takhaluf ialah jika kedua angka penyebut tidak sesuai pada perbandingan apa pun, seperti angka 3 (tiga) dengan angka 4 (empat), maka proses penghitungan dilakukan dengan mengalikan kedua angka tersebut, lalu hasilnya dijadikan sebagai kelipatan persekutuan terkecil, dan pembagiannya dilakukan berdasarkan angka tersebut.

Misalnya: Jika ahli waris terdiri dari suami, ibu, dan saudara kandung. Suami mendapatkan bagian setengah, dan angka penyebutnya adalah 2 (dua), ibu mendapatkan bagian sepertiga, dan angka penyebutnya adalah 3 (tiga). Karena perbandingan antara kedua angka penyebut dari kedua bagian ahli waris tersebut tidak sama, maka 2 (dua) harus dikalikan dengan 3 (tiga), dan hasilnya adalah 6 (enam), dan angka 6 (enam) dijadikan sebagai kelipatan persekutuan terkecil, kemudian proses penghitungannya dilakukan berdasarkan angka tersebut. (Lihat tabel 5).

Tabel 5

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 6
Suami 3
Ibu 2
Saudara laki-laki sekandung 1

 

E. Inkisar (Pecahan)

[Inkisar : Membesarkan kpk karena ada ahli waris ashabah, sedangkan sisa harta (sisa saham) tidak pas dibagi oleh ahli waris ashabah tersebut, Ed.T.)

Inkisar ialah kondisi di mana sebagian jatah warisan belum terbagi pada ahli warisnya. Maka proses penghitungannya, harus dilihat dengan seksama antara bagian warisan dan ahli waris (yang bagiannya belum dibagi atau inkisar), lalu jika angka keduanya sudah berkesesuaian (sebagaimana di dalam contoh, yaitu dikalikan dua agar sesuai, Ed.), maka diambillah sesuai dengan (bagian) ahli waris, lalu diletakkan di atas pokok bagian yang telah ditentukan (faridhah), selanjutnya dikalikan dengannya.

Alhasil,faridhah tersebut dipersamakan dengannya lalu diletakkan pada kumpulan kotak yang bersebelahan dengan kotak kumpulan penyebut. Kemudian bagian masing-masing ahli waris dikalikan dengan angka wifqu (yang berkesesuaian, yaitu angka dua) yang diletakkan di atas kelipatan persekutuan terkecil. Dan hasilnya dijelaskan di depannya di bawah kotak yang mengumpulkan persamaan.

Sebagai contoh: Ahli waris terdiri dari suami, dua anak laki-laki, serta dua anak perempuan. (Lihat tabel 6).

Tabel 6

2

[Kelipatan Persekutuan Terkecil 4 8
Suami 1 2
Anak laki-laki 3 2
Anak laki-laki 2
Anak perempuan 1
Anak perempuan 1

[Solusi kedua]

Dan jika terjadi takhaluf (angkanya tidak sama) di antara kedua angka bagian ahli waris yang belum dibagi (inkisar) dan jumlah ahli waris, maka jumlah bagian ahli waris yang belum dibagi seluruhnya diletakkan di atas faridhah (yaitu delapan), selanjutnya dikalikan. Alhasil, faridhah tersebut dipersamakan dengannya lalu diletakkan pada kumpulan kolom yang berikutnya lagi. Selanjutnya bagian warisan masing-masing ahli waris itu dikalikan sebagaimana angka yang di atas faridhah. Dan hasilnya diletakkan di depannya seperti contoh sebelumnya.

Misalnya: Jika ahli waris terdiri dari: Istri, anak laki-laki dan anak perempuan, maka kelipatan persekutuan terkecilnya adalah 8 (delapan), di mana istri mendapatkan bagian seperdelapan (1 bagian) dan sisanya (7 bagian) merupakan hak ashib (anak laki-laki dan anak perempuan), dan ketujuh bagian tersebut tidak bisa dibagikan kepada keduanya (inkisar), di mana jumlah mereka ialah tiga orang, karena anak laki-laki dihitung dua kali bagian wanita.

Setelah diperhatikan dengan seksama antara bagian warisan dengan jumlah ahli waris terjadi takhaluf, selanjutnya jumlah ahli waris yang tiga [Angka tiga tebal dalam tabel 7, Ed.T.] diletakkan di atas faridhah, kemudian faridhah itu dikalikan dengannya, dan hasilnya adalah 24 (dua puluh empat), lalu pembagian warisan dilakukan berdasarkan angka tersebut, di mana istri mendapatkan 3 (tiga) bagian, anak laki-laki mendapatkan 14 (empat belas) bagian, dan anak perempuan mendapatkan 7 (tujuh) bagian. (Lihat tabel 7).

Tabel 7

3*

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 8 24
Istri 1 3
Anak laki-laki 7 14
Anak perempuan 7

*[Angka 3 diambil dari jumlah ashabah yang tidak bisa dibagi, yaitu satu anak lelaki dan satu anak perempuan. Ed.T.]

Hal tersebut terjadi, jika inkisar terjadi pada satu kelompok ahli waris (yaitu anak lelaki dan perempuan). Adapun jika inkisar terjadi pada lebih dari satu (kelompok) ahli waris, maka proses penghitungan dilakukan dengan melihat seluruh kelompok ahli waris serta bagiannya yang mengalami inkisar dengan tawafuq dan takhaluf dan apa yang dihasilkan dari analisa itu diletakkan di belakangnya, selanjumya angka-angka yang diletakkan di belakang setiap kelompok ahli waris harus diperhatikan, kemudian penghitungan dilakukan melalui empat teori penghitungan warisan (al-Anzhar al-Arba’ah) tersebut di atas.

Pertama, proses penghitungan tamatsul cukup dengan salah satu dari dua bilangan yang sarna.

Kedua, proses penghitungan tadakhul cukup dengan berpedoman pada bilangan yang terbesar, karena bilangan terkecilnya telah masuk di dalamnya.

Ketiga, proses penghitungan tawafuq cukup dengan hasil pengalian angka wifqu (berkesesuaian) dengan angka sempurna salah satunya.

Keempat, proses perhitungan takhaluf cukup dengan mengalikan salah satu angka secara sempurna dengan angka lainnya secara sempurna pula, kemudian hasilnya diletakkan di atas faridhah serta dikalikan dengan faridhah, selanjutnya hasilnya ditempatkan pada kotak yang satunya lagi, dan penghitungan dilakukan berdasarkan angka tersebut sebagaimana contoh sebelumnya.

Contoh inkisar pada dua kelompok ahli waris adalah: Jika ahli waris terdiri dari dua istri serta dua saudara sekandung, maka pokok warisannya adalah 4 (empat); di mana dua istri mendapatkan bagian seperempat (1 bagian) yang menjadi inkisar pada mereka berdua, sedangkan dua saudara sekandung mendapatkan sisanya (3 bagian) karena menjadi ashabah dan bagian tersebut juga menjadi inkisar pada mereka berdua. Setelah jumlah bagian istri dan jumlah ahli waris diperhatikan, ternyata terjadi takhaluf di antara keduanya. Proses penghitungannya adalah jumlah ahli waris diletakkan di belakang kedua ahli waris. Kemudian setelah jumlah dua saudara sekandung serta bagiannya dilihat, ternyata terjadi takhaluf juga di antara keduanya, yaitu antara angka 3 (tiga) dengan angka 2 (dua), selanjutnya jumlah ahli waris (dua saudara sekandung) diletakkan di belakang kedua ahli waris tersebut.

Setelah jumlah ahli waris dua istri dan jumlah ahli waris dua saudara sekandung diperhatikan ternyata terjadi tamatsul di antara keduanya, dan proses penghitungannya cukup dengan mengambil salah satu angka dari keduanya (karena sama), lalu diletakkan di atas faridhah dan dikalikan dengannya. Kemudian hasil pengalian tersebut diletakkan pada kotak yang bersebelahan dengan kotak faridhah, dan proses penghitungannya dilakukan berdasarkan angka tersebut seperti penghitungan sebelumnya. Dan inilah contohnya, yaitu sebuah contoh di mana terjadi tamatsul pada jumlah ahli waris. (Lihat tabel 8).

Tabel 8

2

[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 4 8
Istri 1 1
Istri 1
Saudara Sekandung 3 3
Saudara Sekandung 3

Contoh tadakhul dan takhaluf pada inkisar yang lebih dari satu ahli waris adalah: Jika ahli waris terdiri dari empat istri, tiga anak perempuan dan dua saudara perempuan yang sekandung.

Setelah diperhatikan bahwa inkisar terjadi pada ketiga kelompok ahli waris, dan bahwa masing-masing dari ketiga kelompok ahli waris tersebut terjadi takhaluf dengan bagiannya, maka diletakkanlah jumlah individu dari setiap kelompok di belakangnya.

Setelah diperhatikan jumlah ahli waris dari masing-masing kelompok, maka ditemukanlah bahwa terjadi tadakhul antara angka penyebut 2 (dua) dengan angka penyebut 4 (empat), sehingga cukup dengan mengambil angka empat sebagai angka penyebut yang terbesar.

Selanjutnya setelah dilakukan pengecekan di antara angka 4 (empat) dengan angka 3 (tiga) ternyata di antara keduanya terjadi takhaluf sehingga keseluruhan angka yang satu dikalikan dengan keseluruhan angka yang satunya lagi, yakni angka 3 (tiga) dikalikan dengan angka 4 (empat) atau sebaliknya, maka hasilnya adalah 12 (dua belas). Selanjutnya angka teysebut diletakkan di atas faridhah serta dikalikan dengannya, maka hasilnya adalah 288 (dua ratus delapan puluh delapan), kemudian angka itu diletakkan pada kotak yang bersebelahan dengan kotak faridhah, dan proses penghitungan bagian ahli waris pun dilakukan berdasarkan angka tersebut. (Lihat tabel 9).

Tabel 9

12

  [Kelipatan Persekutuan Terkecil] 24 288
4 Istri 3 9
Istri 9
Istri 9
Istri 9
3 Anak perempuan 16 64
Anak perempuan 64
Anak perempuan 64
2 Saudari sekandung 5 30
Saudari sekandung 30

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

PEMBIAYAAN SYARIAH JAMINAN BPKB MOBIL
Hello. Add your message here.