SYUF’AH DAN KETENTUAN HUKUMNYA

Yuk bagikan infonya...

bisnis

Syuf’ah ialah pengambilan yang dilakukan salah seorang sekutu terhadap bagian sekutu lainnya yang telah dijualnya dengan membayar harga sesuai dengan harga jualnya.

Ketentuan hukumnya adalah:

  1. Ketentuan hukum syuf’ah telah ditetapkan di dalam syariat melalui tindakan Rasulullah SAW yang melakukannya, sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih dari Jabir bin Abdullah RA,

“Rasulullah SAW telah menetapkan syuf’ah pada setiap barang yang belum dibagi, tetapi jika batas-batas telah ditetapkan serta cara-cara ditentukan, maka tidak ada syuf’ah (di dalamnya).” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2257; Muslim, no. 1608]

  1. Tidak ada syuf’ah, kecuali pada aset yang dapat dibagi, dan jika tidak dapat dibagi, misalnya kamar mandi, ruangan yang kecil serta loteng yang sempit, maka tidak ada syuf’ah di dalamnya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW bahwa syuf’ah hanya berlaku pada aset yang dapat dibagi.
  2. Tidak ada syuf’ah pada aset yang dapat dibagi yang batas-batasnya telah ditetapkan dan cara-caranya telah ditentukan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika batas-batasnya telah ditetapkan dan cara-caranya telah ditentukan, maka tidak ada syuf’ah (di dalamnya)”

Karena setelah aset serikat itu dibagi, maka kedudukan sekutu berubah menjadi tetangga, sedangkan tidak ada syuf’ah terhadap tetangga menurut pendapat yang shahih.

  1. Tidak ada syuf’ah pada aset yang dapat dipindahkan seperti pakaian dan binatang, tetapi syuf’ah ada pada aset yang tetap berupa tanah dan aset yang berkaitan dengannya, seperti: bangunan dan tanaman, mengingat tidak ada mudarat pada aset yang selain tanah dan aset yang berkaitan dengannya sehingga harus diselesaikan dengan syuf’ah.
  2. Hak pensyuf’ah dianggap gugur dengan kehadirannya ketika dilangsungkan akad atau mengetahui penjualannya, dan ia tidak menuntut syuf’ah pada saat itu, sehingga waktu pun berlalu, berdasarkan sabda Rasulullah SAW di dalam sebuah hadits,

“Syuf’ah itu hanya berlaku bagi sekutu yang segera menuntut haknya.”

[Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, 8/83 dari penuturan Ibnu Syuraih]

Kemudian sabda Rasulullah SAW di dalam hadits yang lain,

“Syuf’ah itu (hilang apabila tidak segera dituntut) bagaikan (unta yang kabar karena) lepas ikatan.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2500. Di dalam sanadnya terdapat perawi yang lemah]

Kecuali bagi sekutu yang tidak hadir, maka baginya berhak melakukan syuf’ah dengan memintanya meskipun masa penjualan telah berlalu beberapa tahun.

  1. Syuf’ah dianggap gugur, jika pembelinya mewakafkan, atau menghibahkan, atau menyedekahkan aset yang dibelinya, karena menetapkan syuf’ah pada aset yang demikian, berarti membatalkan ibadah-ibadah di atas, sedang menjaga keabsahan ibadah lebih utama daripada menetapkan syuf’ah yang tidak dimaksudkan, kecuali menghilangkan mudarat yang mungkin akan terjadi.
  2. Pembeli berhak memanen serta menanam yang terpisah. Jika ia membangun dan menanaminya, maka sekutu yang menjadi pensyuf’ah dapat memilikinya dengan membayar harganya, atau mencabutnya dengan mengganti kerugiannya, sehingga ia tidak menimbulkan mudarat dan tidak pula menjadi penyebab timbulnya mudarat.
  3. Pertanggungjawaban pensyuf’ah ditujukan kepada pembeli, dan pertanggungjawaban pembeli ditujukan kepada penjual. Pensyuf’ah berhak meminta aset yang dijual kepada pembelinya, sedangkan pembelinya harus mengembalikan kepada penjualnya tentang keseluruhan harta yang berkaitan dengan kewajiban syuf’ah di dalamnya.
  4. Aset yang berhak disyuf’ah tidak boleh dijual dan diberikan. Dengan demikian, tidak diperbolehkan bagi sekutu yang diwajibkan kepadanya syuf’ah untuk menjual atau menghibahkan haknya yang terdapat di dalam aset yang disyuf’ahkan kepada orang lain, karena menjual dan menghibahkannya bertentangan dengan tujuan yang disyariatkan kepadanya syuf’ah, yaitu menolak mudarat dari sekutunya (mitra usahanya).

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.