PERSYARATAN YANG DIANGGAP SAH DALAM JUAL BELI DAN PERSYARATAN YANG TIDAK DIANGGAP SAH

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Persyaratan Jual Beli yang Dianggap Sah

Adalah sah mensyaratkan adanya suatu sifat di dalam jual beli. Jika sifat yang disyaratkan itu terpenuhi, maka jual beli dianggap sah, namun jika tidak terpenuhi, maka jual beli dianggap tidak sah. Misalnya: Pembeli kitab mensyaratkan kertasnya berwarna kuning atau pembeli rumah mensyaratkan pintunya terbuat dari besi.

Begitu juga sah hukumnya mensyaratkan adanya suatu manfaat tertentu di dalam jual beli. Misalnya mensyaratkan penjual binatang ternak supaya mengantarkannya ke tempat yang telah ditentukan, atau penjual rumah mensyaratkan agar dibolehkan menempatinya selama sebulan, atau pembeli mensyaratkan kain yang akan dibelinya telah dijahit, atau pembeli kayu bakar mensyaratkan kayu bakar yang akan dibelinya telah dibelah. Karena Jabir RA pun ketika menjual unta kepada Rasulullah SAW maka ia mensyaratkan supaya diperbolehkan menaiki unta yang telah dijualnya itu hingga tiba di tempat tujuannya.

B. Persyaratan Jual Beli yang Dianggap Tidak Sah

  1. Mengumpulkan dua persyaratan dalam satu akad jual beli. Misalnya: Pembeli mensyaratkan, bahwa kayu bakar yang dibelinya dalam keadaan telah dibelah dan juga mensyaratkan supaya mengantarkannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak dihalalkan (menyatukan) pinjaman dengan (syarat) penjualan, dan tidak pula (menyatukun) dua persyaratan dalam satu ukad jual beli.”

[Diriwayatkau oleh Abu Dawud, no. 3504 dan at-Tirmidzi, no. 1234. Dishahihkan oleh banyak ulama]

  1. Mensyaratkan sesuatu yang merusak asal hukum jual beli (boleh). Seperti: Penjual binatang ternak mensyaratkan pembelinya tidak rnenjualnya kembali, atau tidak menjualnya kepada Zaid, atau tidak menghadiahkannya kepada Umar. Atau penjualnya mensyaratkan kepada pembelinya supaya dipinjami atau dijual kepadanya suatu barang, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Tidak dihalalkan (menyatukan) pinjaman dengan (syarat) penjualan dan tidak pula (menyatukan) dua persyaratan dalam satu akad jual beli serta tidak pula menjual suatu barang yung bukan milikmu.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3504 dan at-Tirmidzi, no. 1234 seperti tersebut di atas]

  1. Persyaratan batil yang akadnya dianggap sah namun syarat tersebut dianggap batal. Misalnya penjual mensyaratkan kepada pembeli agar tidak jual rugi ketika ingin menjual barang tersebut, atau penjual mensyaratkan perwalian budak yang dijualnya kepadanya. Persyaratan dalam kedua contoh di atas dikategorikan batal, sedang jual belinya dianggap sah. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang mensyaratkan suatu persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitab Allah (al-Qur’an), maka persyaratannya dianggap batil, meskipun seratus persyaratan.”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2155; Abu Dawud, no. 3929 dan al-Hakim, dan dikategorikan sebagai hadits shahih]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.