WADI’AH (TITIPAN)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Wadi’ah

Wadi’ah adalah sesuatu yang dititipkan, baik uang ataupun barang lainnya kepada seseorang yang harus menjaganya dan harus mengembalikannya kepada pemiliknya ketika diminta.

B. Hukum Wadi’ah

Wadi’ah disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunuikan amanatnya.” (Al-Baqarah: 283).

Di dalam ayat lain Allah SWT berfirman,

“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (An-Nisa`: 58).

Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tunaikanlah amanat kepada orang yang mempercayakan kepadamu dan janganlah kamu mengkhianati orang yang berkhianat kepadamu.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3534; at-Tirmidzi, no. 1264 dan dia menghasankannya]

Karena wadi‘ah itu termasuk jenis amanat, maka hukumnya sesuai dengan kondisinya di mana terkadang hukum menerimanya adalah wajib bagi seorang Muslim. Misalnya: seorang Muslim terpaksa harus menjaga harta saudaranya, karena saudaranya tidak menemukan orang lain yang sanggup menjaganya selain dirinya. Terkadang pula hukum menerimanya sebagai sunnah bagi orang yang diminta menjaga sesuatu; dan ia merasa senang menjaganya, karena hal tersebut termasuk bekerja sama dalam kebaikan yang diperintahkan Allah SWT sebagaimana tertera di dalam FirmanNya,

“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dun takwa.” (Al-Ma`idah: 2).

Dan terkadang hukum menerimanya itu makruh, jika orang yang dititipinya tidak dapat menjaga barang yang dititipkan kepadanya.

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Wadi’ah

  1. Penitip dan penerima titipan harus orang mukallaf (berhak melakukan tindakan hukum) dan sehat akalnya. Jadi anak kecil atau orang gila tidak diperbolehkan menitipkan atau dititipi suatu barang.
  2. Penerima titipan tidak wajib mengganti kerusakan yang terjadi pada barang yang dititipkan kepadanya jika ia tidak bertindak ceroboh dan tidak sengaja merusaknya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Tidak ada kewajiban mengganti bagi seseorang yang menerima amanat”

[Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, 3/41 dalam sanadnya ada kelemahan, akan tetapi mayoritas ulama mengamalkannya]

Dalam hadits lain Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa dititipi suatu barang, maka ia tiduk berkewajiban menggantinya.”

[Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 2401 dengan sanad yang dhaif; Makna hadits ini: Barangsiapa dititipi suatu titipan kemudian rusak bukan karena perbuatannya yang melampaui batas atau kecerobohannya, maka ia tidak wajib menggantinya]

  1. Penitip berhak mengambil barang yang dititipkannya kapan saja dan penerima titipan berhak mengembalikan barang yang dititipkan kepadanya kapan saja.
  2. Penerima barang titipam tidak boleh memanfaatkan barang yang dititipkan kepadanya kecuali atas seizin dan kerelaan hati penitipnya.
  3. Jika terjadi perselisihan di antara penitip dengan penerima titipan, apakah barang titipan telah dikembalikan atau belum, maka pendapat yang harus diterima adalah pendapat penerima titipan dengan menyuruhnya bersumpah, kecuali jika penitip dapat menunjukkan bukti yang mengindikasikan bahwa barang titipan belum dikembalikan.

D. Tata Cara Pembuatan Surat Perjanjian Wadi’ah

  1. Contoh Surat Penitipan Barang

“Fulan (A) mengakui telah menerima uang titipan dari fulan (B) sebesar sekian (sebutkan nominalnya) dengan akad yang sesuai dengan ketentuan hukum syar’i yang harus dijaga sebagaimana mestinya pada tempat penyimpanan yang telah diperintahkan oleh penitip, dan penerima titipan hadir pada saat surat perjanjian penitipan ini dibuat yang disaksikan oleh saksi dengan kriteria-kriteria sebagaimana yang ditetapkan hukum syar‘i.”

  1. Contoh Surat Pengembalian Barang Titipan

“Fulan (A) mengakui telah menerima uang dari fulan (B) sebesar sekian (sebutkan nominalnya) dengan akad yang sesuai dengan ketentuan hukum syar’i; dan uang itu sekarang berada dalam kekuasaan fulan (A). Uang itu dulu dititipkan fulan (A) kepada fulan (B) pada tanggal sekian tanpa memberikan kompensasi apa pun kepada fulan (B), baik kecil maupun besar, dan hal itu diakui fulan (B) dengan pengakuan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum syar’i. Surat pengembalian ini dibuat pada tanggal sekian (tanggalnya disebutkan).”

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.