RUQBA

Yuk bagikan infonya...

islamic-art-6

A. Pengertian Ruqba

Ruqba adalah seorang Muslim berkata kepada saudaranya sesama Muslim, “Jika aku meninggal dunia sebelum kamu, maka rumahku atau kebunku menjadi milikmu, akan tetapi jika kamu meninggal dunia lebih dahulu dariku, niscaya rumah tersebut menjadi milikku.” Atau ia berkata, “Rumah ini untukmu sepanjang hidupmu; namun jika kamu meninggal dunia sebelumku, maka rumah tersebut harus dikembalikan kepadaku, tetapi jika aku meninggal dunia lebih dahulu darimu, maka rumah itu menjadi milikmu.” Jadi rumah tersebut menjadi milik siapa saja yang meninggal dunia paling akhir dari keduanya.

B. Hukum Ruqba

Ruqba hukumnya makruh, hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu menjadikan hartamu sebagai ruqba, karena barangsiapa meruqbakan hartanya, maka (apabila yang diberi ruqba meninggal) akan diwarisi oleh ahli warisnya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 21141; Abu Dawud, no. 3559; Ibnu Majah dan an-Nasa’i, no. 3731 dengan sanad hasan]

Adapun yang dimaksud dengan penantian dalam hadits di atas adalah penantian seseorang yang diberi ruqba dan tidak menutup kemungkinan jika dalam penantiannya itu membuatnya mengharapkan akan kematian saudaranya yang telah memberikan ruqba kepadanya, bahkan bisa jadi penerimanya itu berusaha membunuh pemberinya dan melakukan perbuatan nekad lainnya (na’udzu billahi min dzalik). Oleh karena itu, jumhur ulama telah memakruhkan ruqba.

C. Hukum yang Berkaitan dengan Ruqba

Jika seorang Muslim melakukannya, berarti ia telah melakukan perbuatan yang dimakruhkan dan menanti ruqba, maka keberadaan pernyataan ruqba kedudukannya sama dengan pernyataan ‘umra di mana jika kalimat pernyataan ruqba itu bersifat mutlak, maka ruqba menjadi milik penerimanya dan milik anak keturunannya sepeninggalnya. Jika pernyataannya dibatasi maka ruqbanya harus disesuaikan dengan batasannya. Kemudian jika ruqba disyaratkan harus dikembalikan kepada pemberinya, maka ruqba itu dapat dikembalikan kepada pemberinya.

Contoh Surat Pernyataan ‘Umra atau Ruqba

Setelah basmalah, hamdalah serta shalawat kepada Nabi Muhammad SAW selanjutnya disebutkan: “Fulan (A) telah memberikan ‘umra [atau ruqba] kepada fulan (B) berupa sebuah rumah atau kebun yang berbatasan dengan … dan … (sebutkan pembatasnya) sebagai ‘umra [atau ruqba] yang dilakukan berdasarkan ketentuan hukum syariat dan benar, di mana fulan (A) berkata kepada fulan (B), “Aku menyuruhmu memakmurkan [atau meruqbakan] rumah ini atau kebun ini kepadamu sepanjang hidupmu”, di mana jika kamu meninggal dunia maka harta tersebut harus dikembalikan lagi kepadaku. Jika pemberi ruqba tersebut ingin memberikannya juga kepada keturunan penerimanya sepeninggalnya, hendaklah ia berkata, “Juga untuk anak dan keturunanmu sepeninggalmu.” Kemudian penerima ‘umra [atau ruqba] menerima rumah atau kebun itu dari pemberinya dan harta itu menjadi miliknya, sehingga ia boleh berbuat apa saja terhadap hartanya, baik menempatinya atau memanfaatkannya sepanjang hidupnya. Surat pernyataan ruqba ini dibuat dan ditandatangani pada tanggal sekian (sebutkan tanggalnya dengan jelas).”

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.