TAWANAN PERANG

Yuk bagikan infonya...

perang-islam

Para ulama telah berbeda pendapat mengenai ketentuan hukum tawanan perang dari kaum kafirin, apakah mereka harus dibunuh atau ditebus atau dibebaskan atau dijadikan budak. Timbulnya perbedaan pendapat di antara mereka, dikarenakan ayat-ayat al-Qur’an yang berkaitan dengan masalah tersebut bersifat global. Di antaranya ialah Firman Allah SWT,

“Maka pancunglah batang leher mereka, sehingga apabila kalian telah mengalahkan mereka, maka tawanlah mereka dan sesudah ita kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan.” (Muhammad: 4).

Ayat ini memberikan pilihan kepada pemimpin antara membebaskan tawanan dengan mutlak tanpa tebusan atau mengharuskan mereka ditebus dengan harta atau senjata atau sejumlah orang sesuai dengan yang dikehendakinya. Kemudian Firman Allah SWT,

“Maka bunuhluh orang-orang musyrikin di mana suja kalian jumpai mereka.” (At-Taubah: 5).

Ayat ini memerintahkan supaya membunuh orang-orang musyrik dan tidak diperintahkan menawan mereka dengan maksud membebaskan atau meminta tebusan mereka.

Akan tetapi mayoritas ulama berpendapat bahwa pemimpin diberikan kebebasan memilih antara membunuh, meminta tebusan, rnembebaskan, atau menjadikan mereka budak menurut pertimbangan kemaslahatan kaum Muslimin. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits shahih bahwa Rasulullah SAW telah membunuh sebagian dari tawanan perang, meminta tebusan dari sebagiannya, serta membebaskan sebagiannya lagi demi kemaslahatan seluruh kaum Muslimin. Shalawat dan Salam semoga dicurahkan kepada Nabi kami, yakni Nabi Muhammad SAW dan kepada keluarganya serta sahabatnya.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.