IQALAH (PEMBATALAN JUAL BELI)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Pengertian Iqalah

Iqalah ialah membatalkan transaksi jual beli dengan mengembalikan uang kepada pembeli dan barang kepada penjual jika salah satunya atau keduanya merasa menyesal.

B. Hukum lqalah

lqalah hukumnya disunnahkan jika salah seorang dari kedua orang yang melakukan jual beli memintanya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang menerima pembatalan seorang Muslim atas jual belinya, niscaya Allah membatalkan (menghapuskan) kesalahannya.”

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang menerima pembatalan jual beli orang yang menyesal, niscaya Allah akan menerima pembatalan dosanya pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 6/27 dengan sanad yang shahih]

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Iqalah

  1. Terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama, apakah iqalah itu berarti membatalkan akad jual beli yang pertama, atau mengadakan akad jual beli yang baru? Pendapat pertama dipegang oleh Imam Ahmad, Imam asy-Syafi’i dan Imam Abu Hanifah, sedang pendapat kedua dipegang oleh Imam Malik.
  2. Iqalah dibolehkan, jika sebagian barang yang dibeli itu rusak dibandingkan sebagian lainnya.
  3. Dalam iqalah tidak dibolehkan mengurangi harga atau menambahinya.

Jika harganya dikurangi atau ditambahi, maka tidak ada iqalah di dalamnya, sehingga ketika itu iqalah menjadi akad jual beli yang baru yang di dalamnya berlaku hukum jual beli yang disempurnakan dengan hak syuf’ah dan disyaratkan adanya serah terima pada jual beli makanan dan ketentuan-ketentuan hukum jual beli yang lainnya, seperti: shighat jual beli (kalimat ijab dan qabul) dan lain-lain.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.