HUKUM KHIYAR (MEMILIH) DALAM JUAL BELI

Yuk bagikan infonya...

bisnis

Khiyar disyariatkan di dalam jual beli dalam beberapa masalah berikut ini:

  1. Selama penjual dan pembeli masih berada di tempat transaksi sebelum keduanya berpisah, maka masing-masing dari keduanya berhak untuk khiyar (memilih) antara melanjutkan transaksi jual beli atau membatalkannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Dan orang yang melakukan jual beli berhak untuk khiyar (majelis) selama keduanya belum berpisah. Jika keduanyu berlaku jujur dun terbuka, maka jual beli keduanya akun diberkahi, sedangkan jika keduanya menutup-nutupi dan berdusta, maka dihilangkan keberkahan jual beli keduanya”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3459 dan al-Hakim, dan dikategorikan sebagai hadits shahih; al-Bukhari, no. 2079, Muslim, no. 1532]

  1. Jika salah satu dari dua orang yang melakukan jual beli mensyaratkannya hingga waktu tertentu untuk khiyar, kemudian keduanya menyetujuinya, maka keduanya berhak untuk khiyar (asy-Syarth) hingga waktu tersebut berakhir, kemudian melanjutkan jual beli, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Orang-orang Muslim itu wajib (menepati) persyaratan yang telah disepakati oleh mereka.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3594 dan al-Hakim, no. 2157, dan dikategorikan sebagai hadits shahhih]

  1. Jika salah satu dari dua orang yang melakukan jual beli menipu yang lainnya dengan tipuan yang sangat keji, hingga tipuan itu mencapai sepertiganya atau lebih dengan menjual barang yang berat timbangannya hanya 10 kg tapi disebutkan 15 kg atau 20 kg, maka pembeli boleh membatalkan jual belinya atau mengambilnya dengan hanya membayar sesuai dengan jumlah timbangan yang diketahui, berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada seorang pembeli yang ditipu karena kelemahan akalnya (bodoh),

 “(Terhadap) orang yang mengajakmu bertransaksi, maka katakanlah kepadanya, ‘Tidak ada penipuan’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2117]

Kapan saja terjadi penipuan di dalam jual beli, maka orang yang ditipu berhak mengembalikan barangnya kepada pelakunya dengan mengambil kekurangannya atau membatalkan jual belinya.

  1. Jika penjual merahasiakan suatu cacat pada barang yang dijualnya dengan memperlihatkan barang yang baik serta menyembunyikan barang yang jelek, atau menampakkan barang yang masih utuh dan menyembunyikan barang yang sudah rusak, atau mengumpulkan air susu kambing pada kambingnya (kantong kelenjar susu) supaya dianggap subur air susunya, maka pembeli berhak untuk khiyar antara membatalkan jual belinya atau melanjutkannya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Janganlah kamu menahan air susu unta serta kambing (di dalam kambingnya). Barangsiapa yang membelinya, maka dia berhak untuk khiyar di antara dua hal (melanjatkan jual belinya atau membatalkannya) setelah dia memerah air susunya. Jika dia berkenan, maka dia dapat menahannya, dan jika dia berkenan, maka dia dapat pula mengembalikannya dan ditambah dengan satu sha’ kurma.” [Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, no. 2148; Muslim, no. 1515]

  1. Jika ditemukan suatu cacat pada barang yang dapat mengurangi nilainya, yang tidak diketahui oleh pembelinya sehingga dia ridha menerimanya ketika proses tawar-menawar, maka pembelinya berhak untuk khiyar (aib) antara melanjutkan jual belinya atau membatalkannya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak dihalalkan bagi seorang Muslim menjual suatu barang kepada saudaranya yang di dalamnya mengandung cacat, kecuali setelah ia  menjelaskannya kepadanya.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah, no. 2246. Hadits ini termasuk hadits hasan]

Juga sabda Rasulullah SAW di dalam sebuah hadits shahih,

“Barangsiapa yang menipu kami, maka ia bukan termusuk golongan kami” [Muslim, no, 101]

  1. Jika penjual dan pembeli berselisih dalam harga atau sifat barang dagangan, maka masing-masing dari keduanya hendaklah bersumpah, kemudian keduanya berhak untuk khiyur antara melanjutkan jual belinya ataupun membatalkannya. Hal tersebut berdasarkan keterangan dalam sebuah riwayat,

“Jika penjual dan pembeli berselisih, sedangkan barangnya ada serta tidak ditemukan bukti bagi salah satu dari keduanya, hendaklah keduanya bersumpah”

[Diriwayatkan oleh para penulis kitab as-Sunan: Abu Dawud, no. 3511; at-Tirmidzi, no. 1270; an-Nasa’i, no. 4648; Ibnu Majah, no. 2486, dengan lafazh yang berbeda-beda. Dan dikategorikan hadits shahih]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.