KEDUDUKAN KAKEK

Yuk bagikan infonya...

waris

Sesungguhnya kakek, para cucu dari anak laki-laki, para paman (dari jalur ayah), anak-anak paman (dari jalur ayah), dan semua anak laki-laki dari saudara, meski hak warisan mereka tidak ditetapkan secara tegas dalam nash al-Qur’an, akan tetapi Rasulullah SAW bersabda,

“Berikanlah bagian warisan (yang telah ditentukun dalam Kitab Allah) kepada para pemilik haknya.”

[Hadits ini telah ditakhrij pada pembahasan sebelumnya, dan syahidnya adalah sabda Nabi SAW, “Lalu bagian harta yang tersisa, maka ia diberikan kepada ahli waris laki-laki yang paling dekat” Maka ini merupakan nash tentang warisan kakek dan anak-anak dari anak laki-laki, serta para paman (dari pihak bapak) dan anak-anak mereka, demikian pula para saudara dan anak mereka]

Sabda di atas menetapkan hak waris mereka. Sebagaimana pula menetapkan bahwa cucu laki-laki dari anak laki-laki dan cucu perempuan dari anak laki-laki tercakup dalam kata [aulaadukum] “anak-anakmu” yang terdapat di dalam Firman Allah SWT dalam Surat an-Nisa ayat 11,

“Allah mensyariatkan bagi kalian tentang (pembagian pusaka untuk) ‘anak-anakmu’. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.”

Berdasarkan keterangan di atas, maka ijma’ ulama menetapkan untuk memberikan bagian warisan kepada orang-orang (yakni ahli waris) yang disebutkan di atas. Sedangkan bagian kakek tercakup dalam

Firman Allah SWT yang berikutnya,

“… dan dia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja)”

Kemudian Firman Allah SWT,

“Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masing dari keduanya seperenam dari harta yang ditinggalkan.” (An-Nisa`: 11).

Kedudukan kakek setara dengan bapak dalam hal sama-sama mewarisi seperenam dari harta warisan, ketika orang yang meninggal dunia meninggalkan anak laki-laki atau cucu laki-laki dari anak laki-laki. Dan dia mendapatkan seluruh harta warisan, jika sendirian, dan dia mendapatkan sisa bagian warisan, jika masih ada harta yang tersisa.

Jadi, kedudukan kakek tidak berbeda dengan bapak, kecuali dalam masalah pembagian harta warisan ketika ada saudara-saudara mayit. Dalam kondisi tersebut, bapak menggugurkan bagian saudara-saudara semuanya, sementara kakek mewarisinya bersama-sama dengan mereka, karena kakek mempunyai kedudukan yang setara dengan mereka dalam segi kedekatan kekerabatan dengan orang yang meninggal dunia. Karena saudara-saudara memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang meninggal melalui bapak-bapak mereka, maka kakek pun memiliki hubungan kekerabatan dengan orang yang meninggal juga melalui sang bapak tersebut yang tiada lain ialah anak-nya kakek.

Bertitik tolak dari uraian tersebut di atas, maka kakek memiliki lima kondisi, yaitu:

  1. Ketika dia tidak bersama-sama dengan ahli waris yang pokok, maka dia berhak mendapatkan semua harta waris, karena menjadi ashib.
  2. Ketika dia bersama-sama dengan ahli waris yang diberi bagian-bagian tertentu semata, maka dia diberi bagian seperenam bersama-sama dengan mereka, kemudian jika harta warisan itu masih tersisa, maka dia berhak mewarisinya sebagai ashib.
  3. Ketika dia bersama-sama dengan anak laki-laki dan cucu laki-laki dari anak laki-laki, maka dia berhak mendapatkan seperenam saja (tidak sisanya).
  4. Ketika dia bersama-sama dengan para saudara saja, maka dia diberi bagian yang paling banyak berupa sepertiga dari warisan atau berbagi dengan saudara (al-Muqasamah), sehingga berbagi dengan saudara membuatnya lebih banyak bagiannya, jika jumlah saudara tidak lebih dari dua orang atau jumlah yang setara dengan keduanya, yaitu empat saudari perempuan.
  5. Ketika dia bersama-sama dengan sejumlah saudara serta ahli waris yang menerima bagian tertentu, maka dia berhak mendapatkan bagian yang paling utama, yaitu seperenam dari keseluruhan warisan, atau sepertiga dari sisa warisan, atau berbagi dengan saudara-saudara (al-Muqasamah). Jika semua ahli waris yang mendapatkan bagian tertentu telah menghabiskan semua harta warisan, maka bagian saudara-saudara digugurkan, sedangkan bagian kakek tidak digugurkan di mana dia mendapatkan seperenam, walaupun kelipatan persekutuan terkecil (KPT)nya berubah menjadi aul disebabkannya.

Catatan:

a). Mu’addah

Jika kakek berkumpul bersama-sama dengan para saudara sekandung beserta para saudara sebapak, maka saudara sekandung menganggap saudara sebapak masuk pada kategori kakek, kemudian mereka membaginya secara rata sesuai dengan asas mereka. Kemudian saudara sekandung menghalangi saudara sebapak (dari mendapatkan bagiannya). Lalu saudara sekandung mengambil bagian saudara sebapak saja dan tidak mengambil bagian kakek.

Misalnya ahli waris terdiri dari: Kakek, saudara sekandung, dan saudara sebapak. Bilangan kelipatan persekutuan terkecil (KPT) nya adalah tiga -berdasarkan jumlah mereka- dengan ketentuan bahwa kakek mendapatkan bagian sepertiga (1 bagian), saudara sekandung mendapatkan sepertiga (1 bagian), serta saudara sebapak juga mendapatkan sepertiga (1 bagian). Hanya saja saudara sekandung setelah menganggap saudara sebapak masuk pada kategori kakek, maka dia berbalik arah, lalu mengambil bagian saudara sebapak, karena saudara sekandung itu menghalangi bagian untuk saudara sebapak sebagaimana penjelasan terdahulu.

b). Akdariyah

Jika seorang wanita meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris yang terdiri dari: suami, ibu, saudari sekandung atau saudari sebapak, dan kakek, maka bilangan kelipatan persekutuan terkecil (KPT)nya adalah 6 (enam), karena adanya bagian seperenam di dalamnya dengan rincian sebagai berikut: suami mendapatkan bagian setengahnya (3/6 bagian), ibu mendapatkan bagian sepertiganya (2/6 bagian), saudari sekandung atau sebapak mendapatkan bagian setengahnya (3/6 bagian) dan kakek mendapatkan bagian seperenamnya (1/6 bagian).

Dalam hal ini, kelipatan persekutuan terkecil (KPT)nya naik (‘aul) menjadi sembilan, kemudian kakek meminta kepada saudari sekandung atau sebapak untuk berbagi dengannya (al-Muqasamah), kemudian satu bagian kakek disatukan dengan tiga bagian saudari, sehingga hasilnya menjadi empat. Kemudian keduanya saling membaginya dengan ketentuan bahwa: “Bagian seorang lelaki sama dengan bagian dua orang perempuan.”

Masalah ini disebutkan secara tersendiri, karena semestinya saudari sekandung ataupun sebapak tidak mendapatkan bagian bersama-sama dengan kakek, karena kakek telah menjadikan mereka sebagai ashibah, sebagaimana halnya saudara bersama-sama dengan saudarinya (karena saudara telah menjadikan saudarinya sebagai ashibah) kecuali dalam masalah ini, saudari sekandung atau sebapak mendapatkan bagian setengah, tetapi kemudian kakek kembali meminta bagiannya, lalu bagian keduanya disahlkan sehingga menjadi satu bagian, selanjutnya bagian tersebut dibagi di antara keduanya dengan ketentuan bahwa; “Bagian seorang lelaki sama dengan bagian dua orang perempuan” (laki-laki yang dalam hal ini tiada lain adalah kakek, mendapatkan dua bagian dari pada perempuan, yang dalam hal ini tiada lain adalah saudari sekandung atau sebapak).

Jadi saudari sekandung atau sebapak mendapatkan bagian seperenam, sedangkan kakek mendapatkan bagian sepertiganya, dan pembagian tersebut kebalikan dari pembagian yang telah ditentukan (al-Fardh) kurang lebihnya.

Masalah itu dinamakan akdariyah (keruh), karena keruhnya masalah tersebut bagi saudari sekandung atau sebapak, di mana dia diberikan bagian ketentuan (al-Fardh) yang banyak, tetapi akhirnya malah menerima bagian yang sedikit.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.