Penyerahan Kekuasaan (Siyasah, Politik Islam)

Yuk bagikan infonya...

Penyerahan Kekuasaan
(Siyasah, Politik Islam)

Dalam sebuah kekuasaan dari kekuasaan lama yang dipegang pemimpin lama berganti kepada kekuasaan baru dengan pemimpin baru pula merupakan hal yang lumrah.

Pergantian kekuasaan dan kepemimpinan, dari yang lama kepada pemimpin baru dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, dengan cara mengadakan pemilihan. Kedua, dengan cara adanya penyerahan secara langsung oleh pemimpin yang sebelumnya.

Penyerahan kekuasaan tersebut berhubungan dengan sebuah sistem yang erat kaitannya dengan pemilih yang akan menentukan pemimpin baru.

Ulama fiqih berlandaskan pada sejarah pemilihan khalifah setelah Nabi saw wafat. Pemilihan tersebut dilaksanakan melalui sebuah lembaga yang dimungkinkan dapat menampung aspirasi rakyat sebagai pemilih. Dalam pelaksanaannya, pemindahan kekuasaan melalui pemilihan telah dilaksanakan sejak masa sahabat. Melalui sebuah lembaga dan orang-orang yang dapat dijadikan perwakilan dalam menyampaikan aspirasi yang dalam islam dikenal istilah “Ahlu al-Halli wa al-Aqdi”

Pengertian Ahlu al-halli wa al-Aqdi

Ahlu al-halli wa al-aqdi diartikan dengan orang-orang yang mempunyai wewenang untuk melonggarkan atau mengikat. Orang-orang ini ditunjuk sebagai wakil yang dapat menyuarakan hati nurani dan aspirasi rakyat.

Ahlu al-halli wa al-aqdi sebuah lembaga pemilih, karena lembaga ini berisi orang-orang yang berkedudukan sebagai wakil rakyat yang salah satu tugasnya memilih pemimpin.

Dasar Hukum

Dasar hukum yang dijadikan pegangan adanya penyerahan kekuasaan melalui Ahlu al-halli wa al-aqdi ialah firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS An-Nisa : 59)

Muhammad Abduh, Rashid Ridha, dan Al-Maraghi menyamakan pengertian ulil amri dalam ayat di atas dengan Ahlu al-halli wa ai-aqdi. Abduh mengartikan sekumpulan orang-orang yang dapat kepercayaan dengan lintas profesi dan keahlian yang terdapat dalam masyarakat. Mereka menjadi rujukan masyarakat dalam masalah kebutuhan dan kemaslahatan publik.

Syarat-syarat yang diajukan bagi seorang pemimpin

Seorang pemimpin dituntut untuk dapat memberikan pelayanan terbaik demi kemaslahatan masyarakat yang dipimpinnya. Untuk itu, memilih pemimpin tidaklah sembarang, memilih pemimpin hendaklah benar-benar yang kompeten dan memiliki jiwa leadership.

Syarat-syarat yang harus terpenuhi bagi calon pemimpin ialah sebagai berikut.

1. Adil. Adil yang dimaksud ialah adil dalam pengertian yang luas. Sifat-sifat yang mencerminkan keadilan seorang pemimpin ialah seperti benar tutur kata dan dapat dipercaya, terpelihara dari hal-hal yang haram dari perkataan dan perbuatan.

2. Memiliki pengetahuan yang luas, baik umum maupun ilmu agama.

3. Berbadan sehat dan tidak cacat.

4. Dapat dan mampu mengatur rakyatnya.

5. Memiliki tanggung jawab terhadap negara, bangsa, dan tanah airnya.

6. Mampu dan menguasai masalah politik, baik dalam dan luar negeri. Seperti memutuskan hukuman, siasat perang, atau hubungan internasional.

Tugas dan Wewenang Ahlu Halli Wal Ahdi

Ahlu al halli wa al aqdi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dan memiliki wewenang selain mengangkat pemimpin, juga memiliki wewenang lain di antaranya.

1. Membuat undang-undang yang mengikat kepada seluruh umat dalam hal-hal yang tidak diatur secara tegas dalam Al-Qur‘an dan As-Sunah.

2. Mengarahkan kehidupan masyarakat kepada kemaslahatan.

3. Menjadi tempat konsultasi pemimpin dalam hal penetapan kebijakan.

4. Mengawasi jalannya pemerintahan.

Kementrian (Wujarah)

Secara etimologi wujarah berasal dari kata wazaro – yaziru – wizro (membawa beban di punggungnya). Oleh karena itu, wajir (subjek dari kata tersebut) artinya orang yang menanggung beban rakyatnya. Kata-kata ini Iebih dikenal dengan istilah mentri atau kementrian. Sedangkan menurut terminologi, wujarah atau kementrian ialah lembaga atau depertemen yang dipimpin seorang mentri yang berfungsi sebagai pembantu pemimpin dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai kepala negara. Sedangkan dasar hukum yang melatarbelakangi harus adanya mentri dalam pemerintahan ialah firman Allah, “Jadikanlah untukku seorang pembantu dari keluargaku.” (QS Thaha: 29)

Wajir atau mentri dapat diklasifikasikan menjadi dua. Pertama, wajir tafwidl, yaitu mentri yang dimintai bantuannya seorang pemimpin atau kepala negara dan diserahi tugas mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan sesuai dengan ijtihadnya. Wajir tafwidl harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu. Seperti beragama Islam, mengetahui tentang hukum-hukum Islam, mengetahui strategi dan taktik perang. Kedua, wajir tanfidz, yaitu mentri yang diangkat oleh kepala negara sebagai pembantu kepala negara dalam melaksanakan tugasnya.

Tugas dan wewenang kedua mentri tersebut memiliki perbedaan sebagai berikut.

1. Wajir tafwidl dapat berkecimpung dalam peradilan, sedangkan wajir tanfidz tidak demikian.

2. Wajir tafwidl mempunyai wewenang dalam mengangkat gubernur dan pejabat-pejabat tinggi Negara, sedangkan hal tersebut tidak berlaku bagi wajib tanfidz.

3. Wajir tafwidl dapat menjadi panglima tertinggi dan mengumumkan perang, sedangkan wajir tanfidz tidak demikian.

4. Wajir tafwidz mempunyai wewenang untuk mengusai dan mengelola harta negara, sedangkan wajir tanfidz tidaklah demikian. #darulilmi

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.