Tafsir Surat Al Baqarah Ayat 223

Yuk bagikan infonya...

Al-Baqarah: 223

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

Terjemahan

Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

Tafsir (Ibnu Katsir)

Tafsir Surat Al-Baqarah: 222-223

Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “”Haid itu adalah suatu kotoran.”” Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.

Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Sabit, dari Anas, bahwa orang-orang Yahudi itu apabila ada seorang wanita dari mereka mengalami haid, maka mereka tidak mau makan bersamanya, tidak mau pula serumah dengan mereka.

Ketika sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menanyakan masalah ini kepadanya, maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “”Haid itu adalah suatu kotoran.”” Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri yang sedang haid) kecuali nikah (bersetubuh). Ketika berita tersebut sampai kepada orang-orang Yahudi, maka mereka mengatakan, “”Apakah yang dikehendaki oleh lelaki ini (maksudnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), tidak sekali-kali ia membiarkan suatu hal dari urusan kami, melainkan ia pasti berbeda dengan kami mengenainya.”” Kemudian datanglah Usaid ibnu Hudair dan Abbad ibnu Bisyr, lalu keduanya berkata, “”Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi mengatakan anu dan anu.

Maka bolehkah kami bersetubuh dengan mereka (wanita-wanita yang sedang haid)?”” Mendengar itu roman muka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berubah hingga kami menduga bahwa beliau sangat marah terhadap Usaid dan Abbad. Setelah itu keduanya pulang, dan mereka berpapasan dengan hadiah yang akan diberikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berupa air susu. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil keduanya untuk datang menghadap. Ketika keduanya sampai di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memberinya minum dari air susu itu. Maka keduanya mengerti bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak marah terhadapnya. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim melalui hadits Hammad ibnu Zaid ibnu Salamah. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222) Yang dimaksud ialah menjauhi farjinya, karena berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mengatakan: Lakukanlah segala sesuatu (dengan mereka) kecuali nikah (bersetubuh). Karena itulah maka banyak kalangan ulama yang berpendapat bahwa boleh menggauli istri dalam masa haidnya selain persetubuhan, Abu Dawud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Ayyub, dari Ikrimah, dari salah seorang istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila menginginkan sesuatu dari istrinya yang sedang haid, maka terlebih dahulu beliau menutupi farjinya dengan kain.

Imam Abu Dawud mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Asy-Sya’bi, telah menceritakan kepada kami Abdullah (yakni Ibnu Umar ibnu Ganim), dari Abdur Rahman (yakni ibnu Jiyad), dari Imarah ibnu Garrab, bahwa salah seorang bibinya pernah menceritakan kepadanya hadits berikut: Bahwa ia pernah bertanya kepada Siti Aisyah , “”Salah seorang dari kami mengalami haid, sedangkan dia dan suaminya tidak mempunyai ranjang kecuali hanya satu buah ranjang.”” Siti Aisyah mengatakan, “”Aku akan menceritakan kepadamu tentang apa yang pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke dalam rumahku (menggilimya), lalu beliau keluar ke musalanya (masjid yang ada di dalam rumah Siti Aisyah).

Aku tidak ke mana-mana hingga mataku terasa mengantuk, dan ternyata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam merasa kedinginan, lalu ia berkata, ‘Mendekatlah kepadaku!’ Aku menjawab, ‘Aku sedang haid.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Bukalah kedua pahamu.’ Maka aku membuka kedua pahaku, lalu beliau meletakkan pipi dan dadanya di atas kedua pahaku, dan aku mendekapnya hingga ia merasa hangat dan tidur’.”” Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Basysyar, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Ayyub dari catatan Abu Qilabah yang menceritakan hadits berikut: Bahwa Masruq memacu untanya menuju rumah Siti Aisyah, lalu ia berkata, “”Semoga keselamatan terlimpah kepada Nabi dan keluarganya.

Maka Siti Aisyah berkata, “”Selamat datang, selamat datang.”” Mereka memberi izin kepadanya untuk menemui Siti Aisyah. Lalu Masruq masuk dan bertanya, “”Sesungguhnya aku hendak menanyakan kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengutarakannya.”” Siti Aisyah menjawab, “”Sesungguhnya aku adalah ibumu dan kamu adalah anakku.”” Masruq berkata, “”Apakah yang boleh dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istrinya yang sedang haid?”” Siti Aisyah menjawabnya, “”Segala sesuatu kecuali persetubuhan.”” Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Humaid ibnu Mus’adah, dari Yazid ibnu Zurai’, dari Uyaynah ibnu Abdurrahman ibnu Jusyan, dari Marwan Al-Asfar, dari Masruq yang mengatakan, “”Aku bertanya kepada Siti Aisyah, apakah yang dihalalkan bagi seorang lelaki terhadap istrinya apabila ia sedang haid?”” Siti Aisyah menjawab, “”Segala sesuatu kecuali persetubuhan.”” Pendapat yang sama dikatakan pula oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan Ikrimah.

Ibnu Jarir meriwayatkan pula dari Abu Kuraib, dari Ibnu Abuz Zaidah, dari Hajyaj, dari Maimun ibnu Mihran, dari Sid Aisyah yang pernah mengatakan kepadanya, “”(Kamu boleh melakukan segala sesuatu kepada istrimu) pada bagian di atas kain sarungnya.”” Menurut kami, seorang suami boleh tidur bersama istrinya yang sedang haid, boleh pula makan bersamanya tanpa ada yang memperselisihkannya. Siti Aisyah pernah menceritakan hadits berikut: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahku agar aku mencuci kepalanya, sedangkan aku dalam keadaan berhaid. Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersandar di atas pangkuanku, sedangkan aku dalam keadaan haid, lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca Al-Qur’an. Di dalam kitab shahih disebutkan sebuah hadits dari Siti Aisyah yang menceritakan: Aku pernah makan daging yang ada tulangnya ketika sedang haid, lalu aku memberikannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan mulutnya di tempat bekas gigitanku, lalu aku minum dan memberikan bekas minumanku kepadanya, maka beliau meletakkan mulutnya di tempat bekas aku meletakkan mulutku. Imam Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Musaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Jabir ibnu Subhi yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Khalas Al-Hajri menceritakan hadits berikut dari Siti Aisyah : Aku dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berada dalam satu selimut, sedangkan aku dalam keadaan berhaid yang deras.

Maka jika tubuhnya terkena sesuatu (darah) dariku, beliau mencucinya tanpa melampaui bagian lainnya. Dan jika bajunya terkena sesuatu dariku, maka beliau mencuci bagian yang terkena tanpa melampaui bagian lainnya dan memakainya untuk shalat. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud: yaitu telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Jabbar, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz (yakni Ibnu Muhammad), dari Abul Yaman, dari Ummu Zurrah, dari Siti Aisyah yang mengatakan: Adalah aku bila sedang haid, maka aku turun dari kasur ke tikar.

Dengan kata lain, ia tidak mendekat kepada Rasulullah- begitu pula Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak mendekatinya hingga ia suci dari haidnya. Maka hadits ini diinterpretasikan dengan pengertian sebagai tindakan preventif dan hati-hati. Ulama lainnya mengatakan bahwa sesungguhnya seorang istri dihalalkan bagi suaminya dalam masa haidnya hanya pada bagian selain dari anggota di bawah kain sarungnya, seperti yang telah disebutkan di dalam kitab Shahihain dari Maimunah bintil Haris Al-Hilaliyah yang telah menceritakan: Adalah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ingin menggauli salah seorang istrinya yang sedang haid, maka terlebih dahulu beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain sarung.

Demikianlah lafal yang diketengahkan oleh Imam Al-Bukhari. Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan pula hadits yang semisal dari Siti Aisyah Imam Ahmad, Imam Abu Dawud, dan Imam At-Tirmidzi serta Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadits Al-Ala, dari Hizam ibnu Hakim, dari pamannya (yaitu Abdullah ibnu Sa’d Al-Ansari): bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “”Apakah yang dihalalkan olehku terhadap istriku jika ia sedang haid?”” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “”Bagian di atas kain sarung.”” Imam Abu Dawud meriwayatkan pula dari Mu’az ibnu Jabal yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang apa yang dihalalkan baginya terhadap istrinya yang sedang haid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Bagian di atas kain sarung, tetapi menahan diri dari hal tersebut adalah lebih utama.

Hal ini semakna dengan riwayat dari Siti Aisyah seperti yang telah disebutkan di atas, juga riwayat Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab serta Syuraih. Hadits-hadits di atas dan lain-lainnya yang serupa merupakan hujah bagi orang-orang yang berpendapat bahwa dihalalkan bersenang-senang dengan istri yang sedang haid pada bagian di atas kain sarungnya. Pendapat ini merupakan salah satu dari dua pendapat di kalangan mazhab Syafii yang dinilai rajih oleh kebanyakan ulama Irak dan lain-lainnya.

Kesimpulan pendapat mereka menyatakan bahwa daerah yang ada di sekitar farji hukumnya haram, untuk menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan telah disepakati oleh seluruh ulama, yaitu bersetubuh pada farjinya. Kemudian orang yang melanggar hal tersebut, berarti dia telah berdosa dan harus meminta ampun kepada Allah serta bertobat kepada-Nya. Akan tetapi, apakah orang yang bersangkutan harus membayar kifarat atau tidak.

Maka jawabannya ada dua hal, salah satunya mengatakan harus. Pendapat ini berdasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan kitab-kitab sunnah dari Ibnu Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seseorang yang mendatangi istrinya yang sedang haid. Maka dia harus menyedekahkan satu dinar atau setengah dinar. Menurut lafal Imam At-Tirmidzi disebutkan seperti berikut: Apabila darah haid berupa merah, maka kifaratnya satu dinar; dan jika darah haid berupa kuning, maka kifaratnya setengah dinar.

Imam Ahmad meriwayatkan pula dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan denda satu dinar apabila menyetubuhi wanita yang sedang haid; dan jika disetubuhi darah telah berhenti darinya, sedangkan ia belum mandi, maka kifaratnya adalah setengah dinar. Pendapat kedua yang merupakan pendapat yang shahih adalah qaul jadid dari mazhab Imam Syafii dan pendapat jumhur- ulama menyebutkan bahwa tidak ada kifarat dalam masalah ini, melainkan orang yang bersangkutan diharuskan beristigfar, meminta ampun kepada Allah subhanahu wa ta’ala, mengingat tidak ada hadits marfu’ yang shahih menurut pendapat mereka.

Dalam pembahasan yang lalu telah diriwayatkan hadits mengenai ini secara marfu’. Ada juga yang diriwayatkan secara mauquf, bahkan yang mauquf inilah yang shahih menurut kebanyakan pendapat ulama hadits. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. (Al-Baqarah: 222) Ayat ini merupakan tafsir dari firman-Nya: Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid. (Al-Baqarah: 222) Allah subhanahu wa ta’ala melarang mendekati mereka untuk bersetubuh selagi mereka masih dalam masa haidnya. Makna yang terkandung dari kalimat ini memberikan pengertian bahwa apabila darah haid telah berhenti, berarti boleh digauli lagi.

Imam Abu Abdullah Ahmad ibnu Muhammad ibnu Hambal mengatakan di dalam kitab At-Ta’ah-nya sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, “”Haid itu adalah suatu kotoran.”” Oleh sebab itu, hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu. (Al-Baqarah: 222), hingga akhir ayat.

Bersuci menunjukkan boleh mendekatinya. Ketika Maimunah dan Aisyah mengatakan bahwa salah seorang di antara mereka bila mengalami haid, maka ia memakai kain sarung dan masuk bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di dalam selimutnya. Hal ini menunjukkan bahwa tidak sekali-kali beliau menghendaki demikian melainkan ingin melakukan persetubuhan. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Makna ayat ini menganjurkan dan memberikan petunjuk tentang cara menggauli mereka sesudah bersuci. Bahkan Ibnu Hazm berpendapat, wajib melakukan jimak setelah tiap habis haid, karena berdasarkan firman-Nya: Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Pendapat ini tidak mempunyai sandaran, mengingat masalahnya terjadi dengan adanya perintah sesudah larangan.

Sehubungan dengan masalah ini banyak pendapat di kalangan ulama Usul yang mengomentarinya. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa makna yang terkandung di dalam ayat ini menunjukkan pengertian wajib, sama halnya dengan ayat yang mutlak. Mereka berpendapat sama dengan yang dikatakan oleh Ibnu Hazm dan memerlukan jawaban yang sama pula dengannya. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa makna ayat ini menunjukkan ibahah (pembolehan), dan mereka menjadikan larangan yang mendahuluinya merupakan qarinah yang memalingkan makna ayat dari pengertian wajib.

Akan tetapi, pendapat ini masih perlu dipertimbangkan. Pendapat yang kuat sesuai dengan makna yang terkandung di dalam dalil ini mengatakan bahwa permasalahannya dikembalikan kepada hukum sebelumnya, yakni kepada perintah sebelum ada larangan. Jika perintahnya menunjukkan pengertian wajib, maka hukumnya wajib. Perihalnya sama dengan pengertian yang terkandung di dalam firman-Nya: Apabila sudah habis bulan-bulan Haram, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu. (At-Taubah: 5) Atau menunjukkan makna mubah, maka hukumnya mubah pula.

Seperti makna yang terkandung di dalam firman-Nya: Dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu. (Al-Maidah: 2) Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi. (Al-Jumu’ah: 10) Dalil-dalil di atas memperkuat pendapat ini. Imam Gazali dan ulama lainnya meriwayatkan pendapat ini, lalu dipilih oleh sebagian para Imam Mutakhkhirin; pendapat inilah yang shahih. Para ulama sepakat bahwa seorang wanita apabila masa haidnya telah habis, tidak halal digauli suaminya sebelum mandi dengan air atau tayamum jika bersuci dengan air tidak dapat dilakukannya karena uzur berikut dengan segala persyaratannya.

Kecuali Imam Abu Hanifah; ia mengatakan bahwa jika darah haidnya baru terhenti lebih dari sepuluh hari yang merupakan batas maksimal masa haid menurutnya, maka si wanita halal bagi suaminya begitu darahnya terhenti, tidak perlu mandi terlebih dahulu. Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: sebelum mereka bersuci. (Al-Baqarah: 222) Yakni suci dari darah haidnya. Apabila mereka telah suci. (Al-Baqarah: 222) Yaitu bersuci dengan air. Demikian pula apa yang dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Al-Hasan, Muqatil ibnu Hayyan, dan Al-LaiS ibnu Sa’d serta lain-lainnya.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala: maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Menurut Ibnu Abbas dan Mujahid serta ulama lainnya yang bukan hanya seorang, yang dimaksud ialah farjinya. Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Yang dimaksud ialah farjinya dan tidak boleh melampauinya ke anggota lainnya.

Maka barang siapa yang melakukan penyimpangan dalam hubungannya, berarti ia telah berbuat melampaui batas. Ibnu Abbas, Mujahid, dan Ikrimah telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Yakni janganlah kalian menjauhi mereka. Di dalam ayat ini terkandung pengertian yang menunjukkan haram melakukan persetubuhan pada dubur (liang anus), seperti yang akan diterangkan kemudian. Abu Razin, Ikrimah, Adh-Dhahhak, dan bukan hanya seorang ulama saja telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian. (Al-Baqarah: 222) Maksudnya, dalam keadaan suci dan tidak berhaid.

Karena itulah maka pada akhir ayat disebutkan oleh firman-Nya: Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat. (Al-Baqarah: 222) Yaitu bertobat dari perbuatan dosa, sekalipun ia melakukan persetubuhannya berkali-kali. dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri. (Al-Baqarah: 222) Yakni orang-orang yang membersihkan dirinya dari kotoran dan penyakit, larangan mendatangi istri yang sedang haid atau mendatangi istri bukan pada tempat (anggota tubuh)nya yang diperkenankan untuk itu. Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-hars ialah peranakan (kemaluan).

Dalam firman selanjutnya disebutkan: maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yakni bagaimanapun caranya menurut kehendak kalian, baik dari depan ataupun dari belakang dengan syarat yang didatanginya adalah satu lubang, yaitu lubang kemaluan, seperti yang telah ditetapkan oleh banyak hadits. Imam Al-Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Ibnul Munkadir yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar sahabat Jabir menceritakan hadits berikut: Dahulu orang-orang Yahudi berkeyakinan bahwa jika seseorang menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling.

Maka turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Imam Muslim meriwayatkannya begitu pula Imam Abu Dawud melalui hadits Sufyan Ats-Tsauri dengan lafal yang sama. Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Abdul A’la, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Malik ibnu Anas, Ibnu Juraij, dan Suf-yan Ibnu Sa’id Ats-Tsauri.

Disebutkan bahwa Muhammad ibnul Munkadir pernah menceritakan kepada mereka bahwa. Abdullah ibnu Jabir pernah menceritakan kepadanya, orang-orang Yahudi sering berkata kepada kaum muslim, “”Barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya akan bermata juling.”” Lalu turunlah firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Juraij mengatakan, sehubungan dengan hadits ini disebutkan di dalamnya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Boleh dari depan dan boleh dari belakang jika yang didatanginya adalah farji.

Di dalam hadits Bahz ibnu Hakim ibnu Mu’awiyah ibnu Haidah Al-Qusyairi, dari ayahnya, dari kakeknya, disebutkan bahwa Mu’awiyah ibnu Haidah pernah bertanya, “”Wahai Rasulullah, sehubungan dengan istri-istri kami, bagaimanakah cara yang diperbolehkan untuk mendatanginya dan apa sajakah cara yang dilarang?”” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Seperti lahan bercocok tanammu, maka datangilah lahan bercocok tanammu bagaimana saja kamu kehendaki, hanya kamu tidak boleh memukul wajah, dan jangan berkata buruk, jangan pula mengisolisasi(nya) kecuali di dalam rumah.

Hingga akhir hadits. Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan pemilik kitab-kitab sunnah. Hadits lainnya diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami Yunus, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Ibnu Luhai’ah, dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Amir Ibnu Yahya, dari Abdullah ibnu Hanasy, dari Abdullah ibnu Abbas yang menceritakan: Sejumlah orang dari Himyar datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu mereka bertanya kepadanya tentang banyak hal.

Kemudian ada seorang lelaki berkata kepadanya, “”Sesungguhnya aku suka wanita, maka bagaimanakah yang harus kulakukan menurutmu?”” Maka turunlah firman-Nya, “”Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki”” (Al-Baqarah: 223). Imam Ahmad meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Gailan, telah menceritakan kepada kami Rasyidin, telah menceritakan kepadaku Al-Hasan ibnu Sauban, dari Amir ibnu Yahya Al-Magafiri, dari Hanasy, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa ayat berikut, yaitu firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (Al-Baqarah:.

223) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan sejumlah orang dari kalangan Anshar yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya kepadanya. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: Datangilah ia dengan posisi apa pun selagi yang didatangi adalah farjinya. Hadits lainnya diriwayatkan oleh Abu Ja’far At-Tahawi di dalam kitabnya yang berjudul Musykilul Hadits. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Daud ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ya’qub ibnu Kasib, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi’, dari Hisyam ibnu Sa’d ibnu Zaid ibnu Aslam, dari ‘Atha’ ibnu Yasar, dari Abu Sa’id Al-Kudri, bahwa ada seorang lelaki menyetubuhi istrinya pada liang anusnya.

Maka orang-orang memprotes perbuatannya itu, lalu Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat bercocok tanam kalian. (Al-Baqarah: 223), hingga akhir ayat. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir, dari Yunus ibnu Ya’qub; juga diriwayatkan oleh Al-Hafidzh Abu Ya’la Al-Mausuli, dari Al-Haris ibnu Syuraih, dari Abdullah ibnu Nafi’ dengan lafal yang sama. Hadits lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Dinyatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Abdullah ibnu Sabit yang menceritakan hadits berikut: Aku masuk menemui Hafsah binti Abdur Rahman ibnu Abu Bakar dan kukatakan kepadanya, “”Sesungguhnya aku akan bertanya kepadamu tentang suatu masalah, tetapi aku malu mengemukakannya kepadamu.”” Hafsah menjawab, “”Wahai keponakanku, jangan malu-malu.

Kemukakanlah.”” Abdullah ibnu Sabit berkata, “”Mendatangi wanita (istri) pada liang anusnya.”” Hafsah berkata bahwa Ummu Salamah pernah menceritakan hadits berikut: Orang-orang Anshar suka mendatangi wanita dari arah belakang (posisi tengkurap). Sedangkan orang-orang Yahudi mengatakan bahwa barang siapa yang mendatangi istrinya dari arah belakang, maka kelak anaknya bermata juling. Ketika kaum Muhajirin datang di Madinah, mereka ada yang menikah dengan wanita Anshar, lalu mereka mendatanginya dari arah belakang, tetapi tiada seorang pun yang menaati suaminya dan mengatakan, “”Jangan dulu kamu lakukan sebelum aku tanyakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai cara ini.”” Lalu wanita Anshar itu datang kepada Ummu Salamah dan menemuinya serta menceritakan kepadanya hal tersebut.

Ummu Salamah menjawab, “”Duduklah dahulu hingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba.”” Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, tiba-tiba wanita Anshar itu merasa malu mengemukakan pertanyaannya. Oleh karena itu, ia keluar. Lalu Ummu Salamahlah yang menanyakannya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “”Panggillah wanita Anshar tadi.”” Ummu Salamah segera memanggil wanita Anshar tadi. Setelah wanita itu datang, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membacakan kepadanya ayat berikut, yaitu firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yang dimaksud dengan anna syi’tum ialah subyeknya satu, yaitu satu liang (liang kemaluan). Hadits ini diriwayatkan pula oleh Imam At-Tirmidzi, dari Bandar, dari Ibnu Mahdi, dari Sufyan, dari Abu Khaisam dengan lafal yang sama, dan ia mengatakan bahwa hadits ini berpredikat hasan. Menurut kami, hadits ini diriwayatkan pula melalui jalur Hammad ibnu Abu Hanifah, dari ayahnya, dari Ibnu Khaisam, dari Yusuf ibnu Mahik, dari Hafsah Ummul Muminin, bahwa ada seorang wanita datang kepadanya, lalu bertanya, “”Sesungguhnya suamiku suka mendatangiku dari arah belakang dan arah depan, maka aku tidak suka dengan cara itu.”” Ketika hal tersebut disampaikan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau menjawab: Tidak mengapa jika yang dimasukinya adalah satu liang (liang farjinya).

Hadits lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad. Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub (yakni Al-Qummi), dari Ja’far, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa sahabat Umar ibnul Khattab datang kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu berkata, “”Wahai Rasulullah, aku telah binasa.”” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “”Apakah yang menyebabkan kamu binasa?”” Umar menjawab, “”Tadi malam aku membalikkan pelanaku (istriku).”” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menjawab sepatah kata pun. Ibnu Abbas melanjutkan kisahnya, bahwa Allah menurunkan wahyu kepada Rasul-Nya, yaitu ayat berikut: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Datangilah dari depan dan dari belakang, tetapi jauhilah liang dubur dan masa haid.

Imam At-Tirmidzi meriwayatkan dari Abdu ibnu Humaid, dari Hasan ibnu Musa Al-Asyyab dengan lafal yang sama. Hasan mengatakan bahwa hadits ini berpredikat gharib. Al-Hafidzh Abu Ya’la mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Haris ibnu Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Sa’d, dari Zaid ibnu Aslam, dari ‘Atha’ ibnu Yasar, dari Abu Sa’id yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi istrinya pada bagian belakangnya.

Mereka mengatakan, “”Si Fulan telah mendatangi istrinya pada bagian belakangnya.”” Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Imam Abu Dawud mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Yahya Abul Asbag yang mengatakan bahwa telah menceritakan kepadaku Muhammad (yakni Ibnu Salamah), dari Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa Ibnu Umar semoga Allah mengampuninya telah menduga bahwa sesungguhnya kaum Anshar pada mulanya adalah Ahli Wasani, sedangkan golongan lainnya adalah orang-orang Yahudi yang merupakan Ahli Kitab.

Orang-orang Anshar berpandangan bahwa orang-orang Yahudi mempunyai keutamaan lebih dari mereka dalam hal ilmu. Oleh sebab itu, dalam kebanyakan hal orang-orang Anshar mengikuti cara mereka. Tersebutlah bahwa termasuk perkara Ahli Kitab ialah mereka tidak mendatangi istri-istrinya melainkan hanya dengan satu posisi saja; cara yang demikian lebih rnenutupi tubuh si istri. Lalu orang-orang Anshar meniru jejak mereka dalam hal tersebut.

Sedangkan kebiasaan orang-orang Quraisy dalam mendatangi istrinya memakai berbagai macam cara dan posisi yang tidak pernah dilakukan oleh orang-orang Anshar. Mereka menikmati persetubuhannya dengan istri-istri mereka secara maksimal, baik dari arah depan, belakang, cara telentang, dan lain sebagainya. Ketika kaum Muhajirin datang ke Madinah, lalu seseorang dari mereka kawin dengan seorang wanita dari kalangan Anshar.

Selanjutnya si lelaki itu melakukan terhadapnya sebagaimana ia biasa melakukannya dengan berbagai macam posisi, tetapi istrinya yang Anshar itu menolak dan mengatakan, “”Sesungguhnya kebiasaan yang berlaku di kalangan kami, kami biasa d-datangi dari arah depan saja. Maka lakukanlah itu. Jika kamu tidak mau, menjauhlah dariku.”” Kemudian perihal keduanya tersebar. Akhirnya sampailah berita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Maka Allah subhanahu wa ta’ala menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Yakni boleh dengan cara dari ‘belakang, dari depan, dan cara telentang, yang dimaksud ialah pada farjinya.

Hadits ini hanya diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, tetapi banyak syahid yang mempersaksikan kesahihannya, yaitu hadits-hadits yang terdahulu tadi, terlebih lagi riwayat yang dikemukakan oleh Ummu Salamah yang mirip dengan hadits ini. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Hafidzh Abul Qasim At-Ath-Thabarani melalui jalur Muhammad ibnu Ishaq, dari Aban ibnu Saleh, dari Mujahid yang mengatakan bahwa ia pernah membacakan mushaf kepada Ibnu Abbas mulai dari Fatihah hingga khatam.

Ia berhenti pada tiap ayat dan menanyakan maknanya kepada Ibnu Abbas, hingga sampailah pada firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Maka Ibnu Abbas berkata, “”Sesungguhnya kaum Quraisy biasa mendatangi istri-istrinya dengan berbagai macam posisi di Mekah dan menikmati persetubuhannya secara maksimal,”” lalu Ibnu Abbas menuturkan hadits ini hingga selesai.

Perkataan Ibnu Abbas yang mengutarakan bahwa Ibnu Umar semoga Allah mengampuninya telah menduga seakan-akan ini mengisyaratkan kepada apa yang telah diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Yaitu telah menceritakan kepada kami Ishaq, telah menceritakan kepada kami An-Nadr ibnu Syamil, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar apabila membaca Al-Qur’an tidak pernah berbicara sebelum merampungkannya.

Maka pada suatu hari aku memohon kepadanya untuk membacakannya, lalu ia membaca surat Al-Baqarah. Dan ketika bacaannya sampai pada suatu ayat, ia berkata, “”Tahukah kamu, berkaitan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?”” Aku menjawab, “”Tidak.”” Ibnu Umar berkata, “”Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah anu dan anu,”” lalu ia melanjutkan bacaannya. Abdus Samad mengatakan, telah menceritakan kepadaku ayahku, telah menceritakan kepada kami Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah bila si istri didatanginya dari (dan seterusnya).

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, ditinjau dari segi ini hanya dia sendirilah yang mengetengahkannya. Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aun, dari Nafi’ yang mengatakan bahwa pada suatu hari ia membaca firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar bertanya, “”Tahukah kamu berkenaan dengan masalah apakah ayat ini diturunkan?”” Nafi’ menjawab, “”Tidak.”” Ibnu Umar berkata, “”Ayat ini diturunkan berkenaan dengan masalah mendatangi wanita pada liang anusnya.”” Telah menceritakan kepadaku Abu Qilabah, telah menceritakan kepada kami Abdus Samad ibnu Abdul Waris, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar sehubungan dengan firman-Nya: Maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagai-mana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Ibnu Umar mengatakan, yang dimaksud ialah pada liang anusnya.

Telah diriwayatkan pula melalui hadits Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, tetapi tidak shahih. Imam An-Nasai meriwayatkan dari Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, dari Abu Bakar ibnu Abu Uwais, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, bahwa ada seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya, lalu ia merasa sangat bersalah akibat perbuatannya itu.

Maka Allah menurunkan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Abu Hatim Ar-Razi mengatakan bahwa sekiranya hadits ini berada pada Zaid ibnu Aslam, dari Ibnu Umar, niscaya orang-orang tidak akan menilai lemah hadits Nafi’. Pendapat ini merupakan ta’lil (komentar) dari Imam An-Nasai terhadap hadits ini. Hadits ini diriwayatkan pula oleh Abdullah ibnu Nafi’, dari Daud ibnu Qais, dari Zaid ibnu Aslam, dari ‘Atha’ ibnu Yasart dari Ibnu Umar, lalu ia mengetengahkan hadits ini.

Hadits ini (yang mengatakan mendatangi istri dari belakang pada liang anusnya) dapat ditakwilkan seperti pengertian terdahulu, yaitu mendatangi istri dari belakang pada farjinya, bukan pada liang anusnya. Pengertian ini berdasarkan apa yang telah diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, dari Ali ibnu Usman An-Nafili, dari Sa’id ibnu Isa, dari Al-Fadl ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Sulaiman At-Tawil, dari Ka’b ibnu Alqamah, dari Abun Nadr yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Nafi’ maula Ibnu Umar, “”Sesungguhnya banyak orang yang membicarakan perihalmu, bahwa kamu pernah mengatakan dari Ibnu Umar bahwa sesungguhnya Ibnu Umar pernah memfatwakan kaum wanita boleh didatangi pada liang anusnya.”” Nafi’ berkata, “”Mereka berdusta kepadaku, sekarang akan aku ceritakan kepadamu bagaimana duduk perkaranya.

Sesungguhnya Ibnu Umar pada suatu hari membaca Al-Qur’an, sedangkan aku berada di sisinya, hingga bacaannya sampai pada firman-Nya: ‘Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu bagaimana saja kalian kehendaki (Al-Baqarah: 223). Lalu Ibnu Umar berkata, ‘Wahai Nafi’, tahukah kamu perkara yang menyangkut ayat ini?’ Nafi’ menjawab, Tidak.’ Ibnu Umar mengatakan, ‘Sesungguhnya kami golongan orang-orang Quraisy biasa mendatangi istri-istri kami dari arah belakang.

Ketika kami memasuki Madinah dan kami nikahi wanita-wanita Anshar, lalu kami menghendaki dari mereka seperti apa yang biasa kami lakukan sebelumnya, ternyata hal tersebut menyakitkan mereka. Mereka tidak menyukainya dan menganggapnya sebagai kesalahan yang besar. Kaum wanita Anshar bersikap demikian karena mereka meniru cara orang-orang Yahudi, yaitu mereka hanya didatangi dari arah sisi (dan depannya).’ Maka Allah menurunkan firman-Nya: ‘Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kalian bercocok tanam itu dari arah mana saja yang kalian kehendaki (Al-Baqarah: 223).”” Hadits ini berpredikat shahih.

Diriwayatkan pula oleh Ibnu Mardawaih, dari At-Ath-Thabarani, dari Al-Husain ibnu Ishaq, dari Zakaria ibnu Yahya Katib Al-Umra, dari Mifdal ibnu Fudalah, dari Abdullah ibnu Ayyasy, dari Ka’b ibnu Alqamah, lalu ia mengetengahkan hadits ini. Telah diriwayatkan kepada kami, dari ibnu Umar, hal yang berbeda dengan riwayat di atas secara terang-terangan, bahwa mendatangi wanita pada liang anusnya tidak diperbolehkan dan tidak dihalalkan, seperti yang akan dikemukakan nanti.

Sekalipun pendapat ini (mendatangi istri boleh pada liang anusnya) dinisbatkan kepada sejumlah ahli fiqih Madinah dan lain-lainnya sebagian dari mereka menisbatkan kepada Imam Malik di dalam Kitabus Sirr-nya tetapi kebanyakan ulama memprotes kesahihannya. Sesungguhnya hadits yang diriwayatkan melalui berbagai jalur periwayatan telah menyebutkan adanya larangan melakukan perbuatan itu (mendatangi istri pada liang anusnya). Al-Hasan ibnu Arafah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ayyasy, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; tidak halal bagi kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Abd ibnu Syadad, dari Khuzaimah ibnu Sabit: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya. Menurut jalur yang lain, Imam Ahmad mengatakan bahwa: telah menceritakan kepada kami Ya’qub, bahwa ia pernah mendengar ayahnya menceritakan sebuah hadits dari Yazid ibnu Abdullah ibnu Usamah ibnul Had, bahwa Ubaidillah ibnul Husain Al-Walibi pernah menceritakan sebuah hadits kepadanya; Abdullah Al-Waqifi pernah menceritakan sebuah hadits kepadanya bahwa Khuzaimah ibnu Sabit Al-Khatmi pernah menceritakan kepadanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Malulah kalian, sesungguhnya Allah tidak segan terhadap perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi istri kalian pada liang anusnya.

Imam An-Nasai dan Imam Ibnu Majah menceritakan pula hadits ini melalui berbagai jalur dari Khuzaimah ibnu Sabit, tetapi di dalam sanadnya banyak terdapat perbedaan. Hadits lainnya dikatakan oleh Abu Isa At-At-Tirmidzi dan Imam An-Nasai, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid Al-Ahmar, dari Adh-Dhahhak ibnu Usman, dari Makhramah ibnu Sulaiman, dari Kuraib, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Allah tidak mau melihat orang lelaki yang mendatangi lelaki lain atau seorang wanita pada liang anusnya.

Kemudian Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan gharib. Hal yang sama diketengahkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab sahihnya dan dinilai shahih oleh Ibnu Hazm. Akan tetapi, Imam An-Nasai meriwayatkannya pula dari Hannad, dari Waki’, dari Adh-Dhahhak dengan lafal yang sama secara mauquf. Abdu mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada ibnu Abbas tentang mendatangi istri pada liang anusnya.

Maka Ibnu Abbas menjawab, “”Kamu menanyakan kepadaku tentang kekufuran.”” Sanad riwayat ini shahih. Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam An-Nasai melalui jalur Ibnul Mubarak, dari Ma’mar dengan lafal yang semakna. Abdu telah mengatakan pula dalam kitab tafsirnya, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnul Hakim, dari ayahnya, dari Ikrimah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang kepada Ibnu Abbas, lalu berkata, “”Sesungguhnya aku telah mendatangi istriku pada liang anusnya.”” Kemudian lelaki itu mengatakan bahwa ia telah mendengar firman Allah subhanahu wa ta’ala yang mengatakan: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki. (Al-Baqarah: 223) Karena itu, ia menduganya sebagai hal yang dihalalkan.

Maka Ibnu Abbas berkata, “”Wahai dungu, sesungguhnya yang dimaksud oleh firman-Nya: ‘Maka datangilah tanah tempat bercocok tanam kalian itu bagaimana saja kalian kehendaki’ (Al-Baqarah: 223). hanyalah sambil berdiri, sambil duduk, dari depan dan dari belakang, tetapi yang dituju adalah farjinya. Jangan sekali-kali kalian melampaui batas ke bagian lainnya (ke liang anusnya).”” Hadits lainnya diriwayatkan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan kepada kami Abdus Samad, telah menceritakan kepada kami Hammam, telah menceritakan kepada kami Qatadah, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya adalah orang yang melakukan perbuatan kecil kaum Luth.

Abdullah ibnu Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepadaku Hadbah, telah menceritakan kepada kami Hammam, bahwa Qatadah pernah ditanya mengenai seorang lelaki yang mendatangi istrinya pada liang anusnya. Maka Qatadah menjawab, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Perbuatan itu adalah lutiyah sugra (perbuatan kecil kaum Nabi Luth). Qatadah mengatakan, telah menceritakan kepadaku Uqbah ibnu Wisaj, dari Abu Darda yang mengatakan bahwa tiada yang pantas melakukan hal tersebut (mendatangi istri pada liang anusnya) melainkan hanyalah orang kafir.

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Yahya ibnus Sa’id Al-Qattan, dari Sa’id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Abu Ayyub, dari Abdullah ibnu Amr ibnul As yang mengatakan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tadi di atas. Riwayat ini lebih shahih sanadnya. Hal yang sama diriwayatkan oleh Abdu ibnu Humaid, dari Yazid ibnu Harun,dari Humaid Al-A’raj, dari Amr ibnu Syu’aib, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr secara mauquf sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah disebutkan di atas. Jalur lainnya diketengahkan oleh Ja’far Al-Faryabi: telah menceritakan kepada kami Qutaibah, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, dari Abdur Rahman ibnu Ziad ibnu An’am, dari Abu Abdur Rahman Al-Habli, dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Ada tujuh macam orang yang Allah tidak mau memandang mereka di hari kiamat nanti dan tidak mau pula menyucikan mereka, bahkan berfirman, “”Masuklah kalian ke dalam neraka bersama-sama orang-orang yang masuk neraka.”” Yaitu dua lelaki yang melakukan homoseks, lelaki yang menikahi tangannya (mastrubasi), lelaki yang menyetubuhi hewan, lelaki yang menyetubuhi istrinya pada dubur (liang anus)nya, lelaki yang mengawini antara ibu dan anak perempuannya, lelaki yang berzina dengan istri tetangganya, dan orang yang menyakiti tetangganya hingga si tetangga melaknatnya.

Akan tetapi, Ibnu Luha’iah dan gurunya berpredikat dha’if. Hadits lainnya diketengahkan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari ‘Ashim, dari Isa ibnu Huttan, dari Muslim ibnu Salam, dari Ali ibnu Talq yang telah mengatakan: Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang istri-istri didatangi pada liang anusnya. Sesungguhnya Allah tidak merasa malu menerangkan perkara yang hak. Hadits ini diketengahkan pula oleh Imam Ahmad, dari Abu Mu’awiyah dan Abu Isa At-At-Tirmidzi melalui jalur Abu Mu’awiyah pula, dari ‘Ashim Al-Ahwal dengan lafal yang sama, hanya dalam riwayat ini terdapat tambahan.

Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini berpredikat hasan. Di antara ulama ada yang mengetengahkan hadits ini di dalam Musnad Ali ibnu Abu Talib, seperti yang ada pada kitab Musnad Imam Ahmad ibnu Hambal, tetapi yang benar adalah Ali ibnu Talq. Hadits lainnya diketengahkan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Sesungguhnya orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya, Allah tidak mau memandang kepadanya.

Imam Ahmad mengatakan pula: telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Wuhaib, telah menceritakan kepada kami Suhail, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah yang me-rafa’-kan hadits ini. Ia mengatakan: Allah tidak mau memandang kepada seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya pada liang anusnya. Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah melalui jalur Suhail.

Imam Ahmad mengatakan pula: telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari Al-Haris ibnu Makhlad, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi istrinya pada liang anusnya. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dan Imam An-Nasai melalui jalur Waki’ dengan lafal yang sama. Jalur lainnya diketengahkan oleh Al-Hafidzh Abu Na’im Al-Asbahani: telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnul Qasim ibnu Rayyan, telah menceritakan kepada kami Abu Abdur Rahman An-An-Nasai, telah menceritakan kepada kami Hannad dan Muhammad ibnu Ismail, yang lafaznya menurut apa yang ada pada An-Nasai.

Keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Suhail ibnu Abu Saleh, dari ayahnya, dari Abu Hurairah yang pernah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi wanita pada liang anusnya. Akan tetapi, bukan demikian bunyi hadits yang ada pada Imam An-Nasai, dan sesungguhnya lafal yang ini hanya diriwayatkan dari Suhail, dari Al-Haris ibnu Makhlad, seperti yang telah dikemukakan di atas. Guru kami Al-Hafidzh Abu Abdullah Az-Zahabi mengatakan bahwa riwayat Ahmad ibnul Qasim ibnuz Zayyan mengenai hadits ini dengan sanad ini juga, merupakan dugaan dari Ahmad ibnul Qasim sendiri, sedangkan dia dinilai dha’if oleh mereka (ulama hadits).

Jalur lainnya diriwayatkan oleh Muslim ibnu Khalid Az-Zunji, dari Al-Ala ibnu Abdur Rahman, dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Terlaknatlah orang yang mendatangi wanita pada liang anusnya. Akan tetapi, pribadi Muslim ibnu Khalid masih perlu dipertimbangkan. Jalur yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab-kitab sunnah melalui hadits Hammad ibnu Salamah, dari Hakim Al-Asram, dari Abu Tamimah Al-Hujaimi, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Barang siapa yang mendatangi wanita yang sedang haid atau seorang wanita pada liang anusnya, atau mendatangi juru ramal, lalu mempercayainya, berarti ia telah kafir terhadap apa (Al-Qur’an) yang telah diturunkan kepada Muhammad.

Imam At-Tirmidzi mengatakan bahwa Imam Al-Bukhari menilai dha’if hadits ini. Perawi yang Imam Al-Bukhari keberatan menerimanya ialah Hakim At-At-Tirmidzi, dari Abu Tamimah, hadisnya tidak dapat dipakai. Jalur lainnya dikatakan oleh Imam An-Nasai: Telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdullah, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Abdur Rahman dalam kitabnya, dari Abdul Malik ibnu Muhammad As-San’ani, dari Sa’id ibnu Abdul Aziz, dari Az-Zuhri, dari Abu Salamah , dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Malulah kalian terhadap Allah dengan malu yang sebenar-benarnya, janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada liang anusnya.

Dari jalur ini hanya diketengahkan oleh Imam An-Nasai sendiri. Hamzah ibnu Muhammad Al-Kannani Al-Hafidzh mengatakan bahwa hadits ini munkar lagi batil, baik dari hadits Az-Zuhri, hadits Abu Salamah, juga hadits Sa’id. Jikalau memang Abdul Malik pernah mendengarnya langsung dari Sa’id, maka sesungguhnya ia baru mendengar darinya setelah Sa’id mengalami kepikunan. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan pula melalui Abu Salamah, bahwa ia pernah melarang perbuatan tersebut (yakni mendatangi istri pada liang anusnya).

Adapun yang dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak disebutkan adanya larangan. Demikianlah menurut Hamzah ibnu Muhammad Al-Kannani Al-Hafidzh. Memang kritik yang dikemukakan oleh Al-Kannani ini cukup baik, hanya saja Abdul Malik ibnu Muhammad As-San’ani tidak mengetahui bahwa Sa’id telah pikun. Tidak ada seorang pun yang menyebutkan demikian selain Hamzah, dari Al-Kannani yang berpredikat tsiqah.

Tetapi Duhaim, Abu Hatim, dan Ibnu Hibban merasa keberatan terhadapnya, dan mengatakan bahwa hadisnya tidak dapat dijadikan hujah. Jejak Hamzah Al-Kannani diikuti oleh Zaid ibnu Yahya ibnu Ubaid, dari Sa’id ibnu Abdul Aziz. Abdul Malik ibnu Muhammad As-San’ani ini meriwayatkan pula melalui dua jalur lain dari Abu Salamah, tetapi tiada yang shahih. Jalur lainnya diriwayatkan oleh Imam An-Nasai, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Mansur, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Mahdi, dari Sufyan Ats-Tsauri,dari Al-Laits ibnu Abu Sulaim, dari Mujahid, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa lelaki yang mendatangi istrinya pada liang anusnya adalah orang kafir.

Kemudian Imam An-Nasai meriwayatkannya melalui Bandar, dari Abdur Rahman dengan lafal yang sama. Ia mengatakan, “”Barang siapa yang mendatangi istrinya pada liang anusnya, maka perbuatan itu merupakan perbuatan orang kafir.”” Hal yang sama diriwayatkan pula oleh Imam An-Nasai melalui jalur Ats-Tsauri, dari Al-Laits, dari Mujahid, dari Abu Hurairah secara mauquf. Ia meriwayatkannya melalui jalur Ali ibnu Nadimah, dari Mujahid, dari Abu Hurairah secara mauquf.

Bakr ibnu Khunais meriwayatkan dari Al-Laits, dari Mujahid, dari Abu Hurairah, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Barang siapa yang mendatangi lelaki dan wanita pada sesuatu dari liang anusnya, berarti ia telah kafir (ingkar terhadap nikmat Allah). Tetapi jika dikatakan hadits ini mauquf, maka lebih shahih, mengingat Bakr ibnu Khunais dinilai dha’if oleh bukan hanya seorang dari kalangan para imam, sedangkan selain para imam tidak memakai hadisnya. Hadits yang lain diketengahkan oleh Muhammad ibnu Aban Al-Balkhi: telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepadaku Zam’ah ibnu Saleh, dari ibnu Tawus, dari ayahnya dan Amr ibnu Dinar, dari Abdullah ibnu Yazid ibnul Had; keduanya mengatakan bahwa Umar ibnul Khattab mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak segan menerangkan perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada liang anusnya.

Imam An-Nasai meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Ya’qub At-Taliqani, dari Usman ibnul Yaman, dari Zam’ah ibnu Saleh, dari Ibnu Tawus, dari ayahnya, dari Ibnul Had, dari Umar yang mengatakan: Janganlah kalian mendatangi wanita pada liang anusnya. Telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Hakim, dari Zam’ah ibnu Saleh, dari Amr ibnu Dinar, dari Tawus, dari Abdullah ibnul Had Al-Laisi yang mengatakan bahwa Umar pernah mengatakan: Malulah kalian kepada Allah, karena sesungguhnya Allah tidak pernah segan dari perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada pantatnya (liang anusnya).

Sanad yang berpredikat mauquf shahih. Hadits yang lain diketengahkan oleh Imam Ahmad: telah menceritakan kepada kami Gundar dan Mu’az ibnu Mu’az; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari ‘Ashim Al-Ahwal, dari Isa ibnu Hattan, dari Muslim ibnu Salam, dari Talq ibnu Yazid atau Yazid ibnu Talq, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Sesungguhnya Allah tidak pernah segan dari perkara yang hak; janganlah kalian mendatangi wanita pada pantatnya (liang anusnya). Hal yang sama diriwayatkan bukan hanya oleh seorang saja dari Syu’bah.

Abdur Razzaq meriwayatkan dari Ma’mar, dari ‘Ashim Al-Ahwal, dari Isa ibnu Hattan, dari Muslim ibnu Salam, dari Talq ibnu Ali, tetapi yang lebih mendekati kebenaran ialah Ali ibnu Talq, seperti yang disebutkan di muka tadi. Hadits lainnya diketengahkan oleh Abu Bakar Al-Asram di dalam kitab sunannya: telah menceritakan kepada kami Abu Muslim Al-Jurmi (saudara lelaki Unais ibnu Ibrahim), bahwa ayahnya (yaitu Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnul Qa’qa’) telah menceritakan kepadanya, dari ayahnya (yaitu Abul Qa’qa’), dari Ibnu Mas’ud , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang telah bersabda: Perbuatan menyetubuhi wanita pada liang anusnya haram.

Ismail ibnu Ulayyah, Sufyan Ats-Tsauri, dan Syu’bah serta lain-lainnya telah meriwayatkan dari Abu Abdullah Asy-Syaqra yang nama aslinya ialah Salamah ibnu Tamam orang yang tsiqah, dari Abul Qa’qa’, dari Ibnu Mas’ud secara mauquf, dan riwayat inilah yang lebih shahih (yakni berpredikat mauquf). Menurut jalur lainnya disebutkan oleh Ibnu Addi: telah menceritakan kepada. kami Abu Abdullah Al-Mahamili, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Yahya Ats-Tsauri, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Hamzah, dari Zaid ibnu Rafi’, dari Abu Ubaidah, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Janganlah kalian mendatangi istri-istri kalian pada pantat mereka (liang anusnya).

Muhammad ibnu Hamzah (yang dikenal dengan Al-Jauzi) dan gurunya masih perlu dipertimbangkan. Sesungguhnya dia meriwayatkan pula melalui hadits Ubay ibnu Ka’b, Al-Barra ibnu Azib, Uqbah ibnu Amir, Abu Dzar, dan lain-lainnya; tetapi masing-masing hadits masih perlu dipertimbangkan, karena tiada hadits yang shahih berasal darinya. Ats-Tsauri meriwayatkan dari As-Silt ibnu Bahram, dari Abul Mu’tamir, dari Abu Juwairah yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki bertanya kepada sahabat Ali mengenai masalah mendatangi istri pada liang anusnya.

Maka sahabat Ali menjawab, “”Kamu rendah sekali, semoga Allah merendahkan dirimu. Tidakkah kamu mendengar firman Allah subhanahu wa ta’ala yang mengatakan: ‘Mengapa kalian mengerjakan perbuatan fahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun (di dunia ini) sebelum kalian’ (Al-A’raf: 80).”” Dalam pembahasan yang lalu telah disebutkan pendapat Ibnu Mas’ud Abu Darda, Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Abdullah ibnu Amr yang menyatakan bahwa perbuatan itu hukumnya haram. Hal yang kuat dan tidak diragukan lagi bersumber dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa dia telah mengharamkannya. Abu Muhammad (yaitu Abdur Rahman ibnu Abdullah Ad-Darimi) mengatakan di dalam kitab musnadnya, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Al-Laits, dari Al-Haris ibnu Ya’qub, dari Sa’id ibnu Yasar Abul Habab yang pernah menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Ibnu Umar, “”Bagaimanakah pendapatmu tentang budak-budak wanita, bolehkah mereka ditahmid?”” Ibnu Umar bertanya, “”Apakah yang dimaksud dengan tahmid?”” Lalu dijawab bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya disetubuhi.

Maka Ibnu Umar balik bertanya, “”Apakah ada seseorang dari kaum muslim yang melakukannya?”” Hal yang sama diriwayatkan oleh Ibnu Wahb dan Qutaibah, dari Al-Al-Laits, dengan lafal yang sama. Sanad atsar ini berpredikat shahih dan merupakan nas yang jelas yang mengharamkan perbuatan tersebut. Semua atsar yang bersumber dari Ibnu Umar yang mengandung interpretasi lain dapat ditolak dengan adanya keputusan nas yang tegas ini.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnu Abdur Rahman ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, telah menceritakan kepada kami Abu Zaid (yakni Ahmad ibnu Abdur Rahman ibnu Ahmad ibnu Abul Umr), telah menceritakan kepadaku Abdur Rahman ibnul Qasim, dari Malik ibnu Anas, bahwa pernah ditanyakan kepadanya, “”Wahai Abu Abdullah, sesungguhnya orang-orang meriwayatkan dari Salim ibnu Abdullah yang telah mengatakan, ‘Si budak atau si Alaj (buruk) telah berdusta terhadap Abu Abdullah’.”” Maka Malik menjawab, “”Aku menerima langsung dari Yazid ibnu Rauman yang telah menceritakan kepadaku dari Salim ibnu Abdullah, dari Ibnu Umar, sama seperti apa yang telah dikatakan oleh Nafi.”” Maka dikatakan kepadanya, “”Sesungguhnya Al-Haris ibnu Ya’qub telah meriwayatkan dari Abul Habab (yakni Sa’id ibnu Yasar), bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar.

Untuk itu ia mengatakan, “”Wahai Abu Abdur Rahman, sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami mendatangi mereka secara tahmid? Ibnu Umar balik bertanya, ‘Apakah yang dimaksud dengan tahmid itu?’ Maka disebutkan kepadanya bahwa yang dimaksud ialah liang anusnya.”” Ibnu Umar berkata, “”Husy, atau dia mengatakan apakah ada orang mukmin atau orang muslim yang melakukannya?”” Selanjutnya Malik mengatakan, “”Aku bersaksi atas Rabi’ah bahwa dia telah menceritakan kepadaku, dari Abul Habab, dari Ibnu Umar hal yang semisal dengan apa yang dikatakan oleh Nafi’.”” Imam An-Nasai meriwayatkan dari Ar-Rabi’ Ibnu Sulaiman, dari Asbag ibnul Faraj Al-Faqih, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Malik, “”Sesungguhnya pada waktu kami di Mesir, Al-Laits ibnu Sa’id menceritakan hadits dari Al-Haris ibnu Ya’qub, dari Sa’id ibnu Yasar yang mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar, ‘Sesungguhnya kami telah membeli budak-budak perempuan, bolehkah kami tahmid mereka?’ Ibnu Umar balik bertanya, ‘Apakah tahmid itu?’ Aku menjawab, ‘Kami datangi mereka pada liang anusnya.’ Ibnu Umar menjawab, ‘Husy, atau apakah ada orang muslim yang melakukannya?’ Lalu Malik berkata kepadaku, ‘Aku bersaksi atas Rabi’ah, sesungguhnya dia telah menceritakan kepadaku dari Sa’id ibnu Yasar, bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Umar (tentang masalah itu), ternyata jawabannya adalah, Tidak mengapa’.”” Imam An-Nasai meriwayatkan pula melalui jalur Yazid ibnu Rauman, dari Ubaidillah ibnu Abdullah, bahwa Ibnu Umar tidak memandang sebagai sesuatu yang dilarang bila seorang lelaki mendatangi istrinya pada liang anusnya.

Ma’mar ibnu Isa meriwayatkan dari Malik, bahwa melakukan hal tersebut (mendatangi istri pada liang anusnya) adalah haram. Abu Bakar ibnu Ziad An-Naisaburi mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ismail ibnu Husain, telah menceritakan kepadaku Israil ibnu Rauh, bahwa ia pernah bertanya kepada Malik ibnu Anas, “”Bagaimanakah menurutmu tentang mendatangi wanita pada liang anusnya?”” Malik ibnu Anas menjawab, “”Kalian ini tiada lain adalah kaum Arab, tiada lain bercocok tanam itu hanyalah pada lahan yang disediakan untuknya, maka janganlah kalian melampaui batas farji.”” Aku berkata, “”Wahai Abu Abdullah, sesungguhnya mereka mengatakan bahwa engkau mengatakan demikian (yakni boleh mendatangi wanita pada liang anusnya).”” Malik ibnu Anas menjawab, “”Mereka berdusta terhadapku, mereka berdusta terhadapku.”” Riwayat ini memang terbukti bersumber darinya (Malik ibnu Anas), dan pendapat inilah yang dipegang oleh Imam Abu Hanifah, Imam Syafii, dan Imam Ahmad ibnu Hambal beserta semua murid mereka.

Pendapat ini juga merupakan mazhab dari Sa’id ibnu Musayyab, Abu Salamah, Ikrimah, Tawus, ‘Atha’, Sa’id ibnu Jubair, Urwah ibnuz Zubair, Mujahid ibnu Jabr, dan Al-Hasan serta lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf. Mereka mengingkari perbuatan tersebut dengan kecaman yang sangat keras. Di antara mereka ada yang menyebutnya sebagai perbuatan orang kafir, menurut pendapat jumhur ulama. Dalam masalah ini telah diriwayatkan pula sesuatu hal dari salah seorang ahli fiqih ulama Madinah, hingga mereka menceritakannya dari Imam Malik.

Akan tetapi, kesahihannya masih perlu dipertimbangkan. At-Tahawi mengatakan bahwa Asbag ibnul Farj meriwayatkan dari Abdur Rahman ibnul Qasim yang mengatakan, “”Aku belum pernah menjumpai seorang pun yang menjadi panutanku dalam agamaku merasa ragu bahwa perbuatan tersebut halal,”” yakni menyetubuhi istri pada liang anusnya. Kemudian ia membacakan firman-Nya: Istri-istri kalian adalah (seperti) tanah tempat kalian bercocok tanam. (Al-Baqarah: 223) Setelah itu ia mengatakan, “”Dalil apakah lagi yang lebih jelas dari-pada ini?”” Demikianlah menurut riwayat At-Tahawi.

Telah diriwayatkan pula oleh Imam Hakim, Imam Daruqutni, dan Khatibul Bagdadi, dari Imam Malik melalui berbagai jalur yang menunjukkan pengertian bahwa hal tersebut diperbolehkan. Akan tetapi, di dalam sanad-sanadnya terdapat kelemahan yang sangat. Guru kami (Al-Hafidzh Abu Abdullah Az-Zahabi) merincikannya di dalam suatu juz yang ia gabungkan untuk membahas masalah ini. At-Tahawi mengatakan, telah diriwayatkan kepada kami oleh Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam, bahwa ia pernah mendengar Imam Syafii mengatakan, “”Tiada suatu hadits pun dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berpredikat shahih menerangkan kehalalannya, tiada pula yang mengharamkannya.

Akan tetapi, menurut anologi (kias)nya menunjukkan bahwa perbuatan tersebut hukumnya halal.”” Pendapat ini diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Khatib, dari Abu Sa’id As-Sairafi, dari Abul Abbas Al-Asam yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Muhammad ibnu Abdullah ibnu Abdul Hakam berkata, “”Aku pernah mendengar Imam Syafii mengatakan ,”” lalu ia menuturkannya. Abu Nasr As-Sabbag mengatakan bahwa Ar-Rabi’ bersumpah dengan menyebut nama Allah yang tiada Tuhan selain Dia, sesungguhnya dia (yakni Ibnu Abdul Hakam) telah berdusta terhadap Imam Syafii dalam masalah ini, karena Imam Syafii sendiri menaskan keharamannya di dalam enam buah kitab hasil karyanya.

Firman Allah subhanahu wa ta’ala: Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian. (Al-Baqarah: 223) Artinya, kerjakanlah amal-amal ketaatan dengan cara menjauhi semua hal yang dilarang kalian mengerjakannya, yaitu perkara-perkara yang diharamkan. Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan: dan bertakwalah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kalian kelak akan menemui-Nya. (Al-Baqarah: 223) Maka kelak Allah akan menghisab semua amal perbuatan kalian. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Al-Baqarah: 223) Yakni orang-orang yang taat kepada Allah dalam mengerjakan perintah-Nya dan meninggalkan semua yang dilarang-Nya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Kasir, dari Abdullah ibnu Waqid, dari ‘Atha’ yang mengatakan bahwa menurut dugaanku disebutkan dari Ibnu Abbas mengenai makna firman-Nya: Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk diri kalian. (Al-Baqarah: 223) Maksudnya ialah bila kamu mengucapkan bismillah, yakni membaca tasmiyah di kala hendak melakukan persetubuhan. Telah disebutkan di dalam kitab Shahih Al-Bukhari, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: Seandainya seseorang dari kalian di saat hendak mendatangi istrinya mengucapkan, “”Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah dari kami setan dan jauhkanlah pula dari setan apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami, maka sesungguhnya jika ditakdirkan bagi keduanya punya anak dalam hubungannya itu, niscaya setan tidak dapat menimpakan mudarat terhadap si anak selama-lamanya.

Sumber : learn-quran.co

Al Baqarah :: Indeks Tema Al Baqarah :: Daftar Surat :: Ibnu Katsir

Ayo bagikan sebagai sedekah…   

 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.