Bahasan Mawarits

Yuk bagikan infonya...

Bahasan Mawarits

Yang menjadi ruang lingkup pokok bahasan mawarits ialah segala persoalan yang berkaitan dengan hukum warits. Adapun persoalan; persoalan tersebut ialah sebagai berikut.

Hal-hal yang berkaitan dengan adanya kewarisan

Ada beberapa hal yang berkaitan dengan harta sehingga harta tersebut menjadi harta warisan.

1. Rukun Kewarisan

a. Ada orang yang meninggal dunia (muwarits)

b. Ada harta yang ditinggalkan (mauruts atau mirats)

c. Ada orang yang menerima warisan (ahli warits)

2. Syarat-syarat Kewarisan

a. Adanya kematian orang yang mewariskan.

b. Ahli warits masih hidup ketika orang yang mewariskan meninggal.

c. Adanya hubungan yang menyebabkan hak dalam menerima warisan dengan sah.

3. Sebab-sebab Menerima Warisan

a. Adanya hubungan nasab atau kekerabatan (al-qarabah).

b. Adanya pertalian yang sah atau pernikahan (al-musaharah)

c. Adanya pemerdekaan budak (wala’). Apabila seseorang yang memiliki budak kemudian memerdekaannya, memerdekakan budak merupakan perbuatan yang menyebabkan adanya hubungan dalam menerima warisan. Apabila budak tersebut meninggal dan memiliki harta, orang yang memerdekakannya berhak menjadi ahli warits dan berhak menerimanya.

d. Ikatan Islam, apabila seorang meninggal dunia dan tidak meninggalkan ahli warits yang berhak atas hartanya, maka seluruh harta diberikan kepada bait al-mal untuk kepentingan dan kemaslahatan umum umat Islam.

4. Penghalang menerima warisan

Yang menyebabkan seseorang terhalang untuk menerima warisan ialah:

a. Adanya perbedaan agama.

b. Adanya perbudakan, seseorang yang menjadi budak tidak berhak mewarisi harta dari orang yang merdeka meskipun termasuk kerabatnya. Hal ini disebabkan karena budak beserta apa yang dimilikinya berada dalam penguasaan tuannya.

c. Adanya pembunuhan, yaitu pembunuhan yang dilakukan seorang ahli warits terhadap muwarits. Seperti anak yang membunuh bapakya.

Keterhalangan dalam menerima warisan dapat dikategorikan kepada:

Pertama, terhalang dikarenakan jauhnya kekerabatan dan terdapat orang yang lebih berhak dan lebih dekat dalam kekerabatan (mahjub). Seperti seorang kakek tidak menerima warisan apabila masih ada ayah dari orang pewaris, atau ada saudara laki-laki seayah dan seibu.

Kedua, terhalang karena dilarang untuk menerima warisan (mahrum), hal ini yang disebabkan oleh adanya perbedaan agama dan pembunuhan yang dilakukan ahli warits terhadap muwarits.

5. Hak Muwarits yang wajib ditunaikan oleh ahli warits sebelum Warisan dibagikan

Orang yang meninggal (pewaris) mempunyai hak, dan hak tersebut menjadi kewajiban yang harus dilaksanakan oleh ahli warits sebelum harta warisan dibagikan kepada ahli warits. Adapun hak orang meninggal dan kewajiban ahli warits ialah:

a. Melaksanakan hal yang bersangkutan dengan harta yang ditinggalkan atau harta warisan, seperti zakat yang perlu dikeluarkan atas harta tersebut, sewa terhadap harta apabila ada.

b. Membayar biaya perawatan rumah sakit kalau muwarits masuk rumah sakit, biaya perawatan dan penyelenggaraan jenazah.

c. Melunasi hutang-hutangnya.

d. Melaksanakan wasiat yang telah diwasiatkan muwarits (pewaris) sebelum meninggal.

Hitungan pembagian dalam Al-Qur‘an (al-Furud al Muqaddarah)

Al furud al-muqaddarah adalah hitungan pembagian yang telah ditentukan dalam QS An-Nisa ayat 11-12. Ketentuan tersebut merupakan ketentuan yang mutlak dilaksanakan, kecuali dalam pembagiannya terdapat sebab lain yang dibolehkan. Adapun rinciannya sebagai berikut.

(a) Bagian 1/2 atau yang disebut dengan An Nisfu

(b) Bagian 1/4 atau yang disebut dengan Ar Rubu’

(c) Bagian 1/8 atau yang disebut dengan Ats Tsumun

(d) Bagian 2/3 atau yang disebut dengan Ats Tsulutsain

(e) Bagian 1/3 atau yang disebut dengan Ats Tsuluts

(f) Bagian 1/6 atau yang disebut dengan As Sudus

Sumber : Buku Panduan Lengkap Agama Islam (Darul Ilmi)⁠⁠⁠⁠

Berikutnya : Yang berkaitan dengan ahli waris  


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.