Mandi Besar
PERKARA YANG MENGHARUSKAN / MEWAJIBKAN MANDI JUNUB / KERAMAS (GHUSL)
Perkara yang mewajibkan mandi junub (ghusl) ada 6 (enam) 3 (tiga) di antaranya berlaku untuk laki-laki dan perempuan yaitu :
(1) Senggama
(2) Keluar sperma
(3) Mati
Tiga lainnya khusus untuk perempuan yaitu
(4) Haid
(5) Nifas
(6) Melahirkan (wiladah)
RUKUN / FARDHU / TATA CARA MANDI JUNUB / KERAMAS (GHUSL)
Fardhu/rukun atau perkara yang harus dilakukan saat mandi junub ada 3 (tiga) yaitu
(1) Niat
(2) Menghilangkan najis yang terdapat pada badan
(3) Mengalirkan air ke seluruh rambut dan kulit badan
SUNNAHNYA MANDI JUNUB / KERAMAS (GHUSL)
Hal-hal yang disunnahkan (dianjurkan untuk dilakukan) saat mandi junub ada 5 (lima) yaitu
(1) Baca bismillah
(2) Wudhu sebelum mandi junub
(3) Mengusapkan tangan pada badan
(4) Bersegera
(5) Mendahulukan (anggota badan) yang kanan dari yang kiri
KEADAAN YANG DISUNNAHKAN MANDI JUNUB / KERAMAS (GHUSL)
Mandi junub disunnahkan dilakukan dalam 17 keadaan yaitu mandi untuk shalat Jum’at, shalat dua hari raya, shalat minta hujan (istisqa’), gerhana bulan, gerhana matahari, setelah memandikan mayit, orang kafir apabila masuk Islam, orang gila dan ayan (epilepsi) apabila sembuah, saat akan ihram, akan masuk Makkah, wukuf di Arafah, mabit (menginap) di Muzdalifah, melempar Jumrah yang tiga, tawaf, sa’i, masuk kota Madinah.
Oleh : Ulin Nuha (Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i)
Artikel Utama : Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i