Waris

Yuk bagikan infonya...

Secara etimologi mawarits ialah bentuk jamak dari kata mirats berasal dari kata waritsa – yaritsu – wirtsan – waaritsun – miiraats (harta peninggalan atau warisan). Sedangkan secara terminology mawarits ialah ilmu yang membahas tentang aturan dan pembagian harta warits. Bahasannya meliputi kategori orang yang berhak menerima warits, yang tidak berhak menerima, sebab adanya kewarisan, penghalang kewarisan, dan bagian-bagian harta warits.

llmu mawarits disebut juga ilmu faraid. Kata faraid ialah bentuk jamak dari kata faridah yang artinya ketentuan-ketentuan harta warisan yang dapat dibagikan kepada ahli warits berdasarkan Al-Qur‘an.

Dasar Hukum Mawarits

Adapun dasar hukum yang dapat dijadikan pegangan kewaritsan dalam Islam ialah sebagai berikut.

Pertama, AI-Qur“an. Dalam surat An-Nisa ayat 11 diterangkan bagian-bagian yang telah ditentukan dalam harta warits, orang-orang yang akan menerima dan tidak menerimanya atau bukan termasuk ahli warits.

“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja, ia memperoleh separuh harta. Untuk dua orang ibu bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan jika yang meninggal itu mempunyai anak; Jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Pembagian… pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu, ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS An. Nisa : 11)

Ayat tersebut menerangkan tentang adanya penghapusan ketentuan-ketentuan waris sebelum datangnya hukum Islam, seperti yang ditunjukan oleh QS An-Nisa ayat 127, QS Al-Ahzab ayat 4, 5, 6, dan 40. Ayat di atas pula menjelaskan bagian-bagian dan ketentuan dan orang yang berhak menerima warisan.

Kedua, As-Sunah sebagaimana Sabda Rasul saw,

“Ibnu Abbas berkata bahwa Rasul saw bersabda, ‘Berikanlah bagian-bagian tertentu kepada orang-orang yang berhak, sedangkan kelabihannya berikan kepada penerima yang lebih utama yaitu laki-laki” (HR Bukhari dan Muslim)

Ketiga, ijma’ Ulama. Ulama bersepakat dan berkesimpulan bahwa hukum pembagian warisan ialah sesuatu yang telah digariskan oleh AI-Qur‘an dan as-Sunah.

Hukum Mempelajari llmu Mawarits

Memelihara dan memberdayakan harta agar dapat memberikan manfaat merupakan tujuan Islam dalam menetapkan ilmu mawarits. Selain itu, ilmu mawarits ialah ilmu yang akan mengatur pembagian harta warisan sehingga tidak menimbulkan perselisihan dan perebutan harta. Dengan demikian ilmu ini sangat penting dalam kehidupan sehingga menurut para ulama mempelajarinya ialah fardhu kifayah. Fardhu kifayah ialah kewajiban yang dapat dilaksanakan oleh sebagian umat muslim, artinya apabila telah ada yang menjalankan kewajiban tersebut maka kewajiban yang lain menjadi gugur. Namun, apabila tidak ada satupun yang melaksanakan kewajiban tersebut maka berdosa semuanya.

Rasulullah pernah memberikan sinyal bahwa ilmu warits sangat penting dan mesti dipelajari, selain itu ilmu ini pula yang akan pertama lenyap dari muka bumi. Prediksi Rasul saw tersebut berdasarkan pada karakter manusia yang selalu cenderung materialistis, serakah dan tidak adil. Sehingga, dengan adanya ilmu warits dapat memberikan keadilan dalam masyarakat.

Adapun sabda Rasulullah yang berkaitan dengan adanya kewajiban untuk mempelajari ilmu waris sebagai berikut.

“Abu Hurairah berkata bahwa Rasul Saw bersabda : Pelajari dan ajarkanlah ilmu mawarits karena termasuk setengah dari ilmu agama yang akan dilupakan dan yang pertama kali akan dilenyapkan dari umatku”(HR Ibnu Majah)

Referensi : Hamsah Hasan, dkk, Buku Panduan Lengkap Agama Islam, Qultum Media, Jakarta, 2010

Ayo bagikan sebagai sedekah…

 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.