Mutiara hadits : Wanita bepergian dengan mahramnya
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا, أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
لاَ تُسَافِرْ الْمَرْأَةُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ
Dari Ibn Umar ra., bahwa Nabi saw. bersabda:
Seorang wanita tidak boleh bepergian lebih dari tiga hari kecuali bersama mahramnya. [Sahih al-Bukhori:1024]
Pesan :
1. Kepedulian islam terhadap kaum wanita dan keselamatannya dari bahaya serta fitnah.
2. Mahram sang wanita adalah: ayah, paman, kakek, keponakan, kakak atau adik wanita itu. Wanita juga boleh bepergian jika dengan suaminya.
via Satu Hari Satu Hadis