- MATERI PERTAMA: HUKUM JIHAD, MACAM-MACAMNYA DAN HIKMAH YANG TERKANDUNG DI DALAMNYA
- MATERI KEDUA: KEUTAMAAN JIHAD
- MATERI KETIGA: AR-RIBATH (MENJAGA WILAYAH PERBATASAN), HUKUM DAN KEUTAMAANNYA
- MATERI KEEMPAT: KEWAJIBAN MEMPERSIAPKAN JIHAD
- MATERI KELIMA: RUKUN-RUKUN JIHAD
- MATERI KEENAM: HAL-HAL YANG MESTI DILAKUKAN PADA SAAT JIHAD
- MATERI KETUJUH: ETIKA JIHAD
- MATERI KEDELAPAN: AKAD DZIMMAH DAN HUKUM-HUKUMNYA
- MATERI KESEMBILAN: GENCATAN SENJATA, PERIANJIAN UNTUK TIDAK SALING MENYERANG DAN PERDAMAIAN
- MATERI KESEPULUH: GHANIMAH (HARTA RAMPASAN PERANG), FAI’ (HARTA YANG DITINGGALKAN MUSUH), KHARAJ (PAJAK BUMI), JIZYAH (UPETI) DAN NAFL (TAMBAHAN)
- MATERI KESEBELAS: TAWANAN PERANG