BEBERAPA SEBAB SESEORANG BERHAK MENERIMA WARISAN, PENGHALANG-PENGHALANGNYA DAN SYARAT-SYARATNYA

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi/Google
Ilustrasi/Google

A. Sebab-sebab Seseorang Berhak Menerima Warisan

Seseorang tidak berhak menerima warisan dari orang lain kecuali karena salah satu sebab dari beberapa sebab berikut ini:

  1. Nasab (keturunan), yakni hubungan kekerabatan, yaitu status ahli waris termasuk bapak dari pihak yang diwarisi, atau anak-anaknya, atau kerabat jalur ke sampingnya, seperti saudara-saudara beserta anak-anak mereka, dan paman-parnan (dari jalur bapak) beserta anak-anak mereka, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya. ” (An-Nisa`: 33).

  1. Pernikahan, yaitu akad yang sah yang rnenghalalkan berhubungan dengan istri, kendati suaminya belum menggaulinya dan belum berduaan dengannya. Allah SWT berfirman,

“Dan bagi kalian (para suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istri kalian.” (An-Nisa`: 12).

Suami-istri dapat saling mewarisi saat dalam status talak raj’i, sedangkan dalam talak ba`in (dapat saling mewarisi) jika suami menalak istrinya pada masa sakitnya, di mana dia meninggal dunia pada masa sakitnya tersebut.

  1. Wala` (perwalian), yaitu seseorang memerdekakan seorang budak laki-laki atau budak wanita, lalu dengan tindakannya tersebut, maka dia berhak atas wala`nya (hak perwalian). Lalu jika budak yang dimerdekakannya itu meninggal dunia sementara dia tidak meninggalkan ahli waris, maka pihak yang memerdekakan berhak mewarisinya sebagai ganti pemerdekaannya.

Rasulullah SAW bersabda,

“Wala` itu untuk orung yang memerdekakannya.”

[Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, 3/200, 250, no. 2561; Muslim, no. 1504; an-Nasa`i, ath-Thalaq, no. 30; Ibnu Majah, no. 2076, 2079; dan Ahmad, no. 1/281]

B. Penghalang-penghalang untuk Menerima Warisan

Terkadang ditemukan sebab-sebab yang menjadikan seseorang berhak mendapatkan bagian warisan, tetapi ia terhalang oleh faktor penghalang, sehingga seorang ahli waris tidak boleh mewarisi disebabkan faktor penghalang tersebut.

Adapun penghalang-penghalang yang menghalangi ahli waris menerima bagian warisan adalah sebagai berikut:

  1. Kekafiran. Jadi, seorang Muslim tidak dapat mewarisi kerabatnya yang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi kerabatnya yang Muslim. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir.”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, 5/202; ad-Daruquthni, no. 4/69; dan al-Hakim, 4/345; sedangkan dengan lafazh, “Orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir, dan orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim.” Diriwayatkan oleh al-Bukhari, 194/8, no. 6764, Muslim, Kitab al-Fara`idh, no. 1614 – 1; dan at-Tirmidzi, no. 2107]

  1. Pembunuhan: Jadi, pembunuh tidak bisa mewarisi (harta) orang yang dibunuhnya. Hal tersebut sebagai sebuah hukuman baginya atas tindak kriminal yang dilakukannya, jika pembunuhan itu dilakukan dengan sengaja, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Pembunuh itu tidak berhak mendapatkan sedikit pun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya”

[Diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr, dan beliau menshahihkannya, sedangkan dengan lafazh lain, “Pembunuh itu tidak berhak mendapatkan warisan sedikit pun.” Diriwayatkan oleh ad-Daraquthni, 4/237; dan al-Baihaqi, 6/220]

  1. Perbudakan: Jadi, seorang budak tidak mewarisi dan tidak pula dapat diwarisi, sama saja, baik status budak itu utuh atau sebagiannya saja; seperti al-Muba’adh (orang yang sebagian dirinya merdeka dan sebagiannya budak), dan al-Mukatab (budak yang dalam proses pemerdekaan dirinya dengan cara membayarkan sejumlah uang kepada pemiliknya), serta Umm al-Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari majikannya), karena mereka semuanya masih dilingkupi oleh status hukum perbudakan. Tetapi, sebagian ulama mengecualikan budak al-Muba’adh, seraya berkata, “Mereka bisa mewarisi dan diwarisi sesuai dengan tingkat kemerdekaan yang ada padanya. Hal itu berdasarkan khabar Abdullah bin Abbas RA bahwa Rasulullah SAW telah bersabda, “Berkenaan dengan seorang budak yang dimerdekakan sebagiannya, ‘Dia mewarisi dan diwarisi sesuai dengan kadar bagian yang merdeka darinya’.”

[Hadits ini disebutkan oleh penulis al-Mughni, Ibnu Qudamah, 6/349]

  1. Perzinaan: Jadi, anak dari hasil zina tidak dapat mewarisi bapaknya, dan bapaknya pun tidak dapat mewarisinya. Dia hanya dapat mewarisi ibunya, dan ibunya pun dapat mewarisinya, tanpa bapaknya, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Anak itu (dinisbatkan) kepada si (pemilik) temput tidur, dan pezina mendapatkan penghalang (dari hubungan nasab).”

[Muttafaq ‘alaih; al-Bukhari, 5/192, no. 6749; Muslim, no. 1457; Abu Dawud, no. 2273; Ibnu Majah, 2000, 2007; dan at-Tirmidzi, no. 1157]

  1. Li’an: Jadi, anak suami-istri yang melakukan li’an tidak dapat mewarisi bapaknya yang tidak mengakui status anak tersebut, dan bapaknya juga tidak bisa mewarisinya, karena diqiyaskan dengan anak dari hasil zina.
  2. Tidak beristihlal (tangisan bayi waktu dilahirkan): Jadi, bayi yang dilahirkan ibunya dalam keadaan meninggal dunia sehingga tidak bisa menangis ketika proses kelahiran itu tidak dapat mewarisi dan diwarisi (oleh orang tuanya), karena tidak adanya kehidupan yang disudahi dengan kematian, sehingga terjadi hak mewarisi.

C. Syarat-syarat Warisan

Berkenaan dengan keabsahan warisan disyaratkan persyaratan berikut ini:

  1. Tidak adanya Salah satu penghalang dari penghalang-penghalang warisan yang disebutkan di atas, karena penghalang itu membatalkan hak waris.
  2. Kematian orang yang diwarisi walaupun secara hukum, yaitu misalnya hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu dianggap telah meninggal dunia, karena orang yang hidup itu (tidak mungkin) berstatus mati secara bersamaan dalam satu waktu.
  3. Status ahli waris itu hidup pada saat orang yang memberinya warisan meninggal dunia. Jadi, jika seorang wanita ditinggal mati oleh salah seorang dari anaknya, sementara di perutnya terdapat janin, maka janin tersebut berhak menerima warisan dari saudaranya yang meninggal dunia tersebut, jika dia menangis keras [Kinayah dari hidup. Pent.] karena kehidupan janin itu terwujud pada saat kematian saudaranya terjadi. Jika ibunya mengandungnya setelah kematian saudaranya, maka ia tidak berhak memperoleh bagian warisan dari saudaranya yang telah meninggal dunia tersebut, karena ia belum tercipta (hidup) ketika itu.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca Juga : 100 Artikel Keislaman tentang Adab, Aqidah, Bisnis, Jihad, Pidana, Nikah, Hukum, Waris, dll 

Yuk bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.