BAGIAN WARISAN JANIN, ORANG HILANG, ORANG TENGGELAM DAN SEJENISNYA

Yuk bagikan infonya...

waris

A. Bagian Janin

Adapun masalah warisan janin, maka jika ahli waris berkenan (menundanya), mereka boleh tidak membagikan warisan dan menundanya hingga janin dilahirkan, kemudian pembagian warisan baru dilakukan setelah kelahirannya. Akan tetapi, jika mereka berkehendak, maka mereka boleh menyegerakan pembagian harta warisan tanpa harus menunggu kelahiran janjn tersebut, hanya saja mereka harus membaginya dengan dasar metode pembagian warisan pada khuntsa pada contoh kasus terakhir, di mana ahli waris yang terpengaruh oleh keberadaan janin dan statusnya apakah janin itu laki-laki atau perempuan, maka mereka diberi bagian terkecil yang pasti, sedangkan sisanya ditahan hingga kelahiran janin.

Misalnya, jika seseorang meninggal dengan rneninggalkan ahli waris yang terdiri dari; istri yang sedang hamil, maka dia mendapatkan bagian seperdelapannya karena keberadaan janin yang diperkirakan lahir dalam keadaan hidup, atau dia mendapatkan seperempatnya, jika tidak ada  atau diasumsikan lahir dalam keadaan meninggal dunia. Sehingga istri mendapatkan bagian seperdelapan, karena itu bagian yang pasti, sedangkan sisanya ditahan hingga janin lahir.

Jika janin lahir dalam keadaan hidup, maka istri tidak mendapatkan bagian tambahan (selain bagian seperdelapan). Sedang jika janin lahir dalam keadaan meninggal dunja, maka istri mendapat bagian tambahan, yaitu seperempat sempurna, di mana itulah bagiannya, jika tidak ada anak.

B. Bagian Orang Hilang

Adapun bagian orang yang hilang, maka sesungguhnya jika salah satu ahli waris meninggal, sementara ahli waris lainnya ingin melakukan pembagian warisan sebelum adanya kepastian status meninggalnya orang hilang tersebut, atau sebelum adanya vonis kematiannya, maka mereka harus berlaku seperti perlakuan para ahli waris terhadap janin yang dikandung di mana mereka diberi bagian terkecil yang pasti, sedangkan sisanya ditahan sehingga ada vonis, apakah orang hilang tersebut telah meninggal dunia atau masih hidup?

Misalnya, suami meninggal dunia dengan meninggalkan dua anak laki-laki, tetapi salah satu dari keduanya hilang. Kemudian anak laki-laki yang ada (tidak hilang) diberi bagian setengah, karena bagian itu sudah pasti, sedangkan sisanya ditahan hingga ada kepastian mengenai anak laki-laki yang hilang tersebut bahwa dia telah meninggal dunia atau masih hidup.

Contoh lain, suami meninggal dunia dengan meninggalkan istri: ibu, serta dua saudara sekandung, tetapi salah satu dari keduanya hilang. Istri mendapatkan bagian seperempat secara penuh, karena dia tidak terpengaruh dengan ada dan tidak adanya orang yang hilang tersebut.

Kemudian ibu mendapat bagian seperenam karena bagian tersebut adalah bagian yang pasti, sedangkan satu saudara sekandung yang ada mendapatkan bagian setengah dari sisa pembagiannya, karena bagian tersebut adalah bagian yang pasti, sedang sisanya ditahan.

Lalu jika setelah itu terbukti bahwa saudara kandungnya yang hilang tersebut masih hidup, maka dia berhak mengambil sisa warisan, yaitu 7 (tujuh) bagian secara sempurna. Sebaliknya, jika dia terbukti telah meninggal dunia, maka sisa pembagiannya diberikan kepada ibu sepertiganya, dan sisanya diberikan kepada saudara sekandung yang ada. Kelipatan persekutuan terkecil pada kasus warisan itu adalah 12 (dua belas) kemudian ditashhih menjadi 24 (dua puluh empat) (Lihat tabel 23).

Tabel 23

    1 2  
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] 12 24 12 24
Istri 3 6 3 6
Ibu 2 4 4 4
Saudara sekandung 7 7 5 7
Saudara sekandung   7 0 0

Pada tabel tersebut dapat Anda lihat hal-hal sebagai berikut:

  1. Menjadikannya dua faridhah, di mana pada faridhah pertama bahwa orang yang hilang itu diasumsikan masih hidup, sehingga ditashhih dengan kelipatan persekutuan terkecil 24 (dua puluh empat) disebabkan inkisarnya bagian dua saudara sekandung.
  2. Setelah diperhatikan di antara kedua penyebut faridhah warisan, ternyata pada keduanya terjadi tawafuq pada setengah dari seperenam. Kemudian angka wifqu dari faridhah warisan pertama yaitu 2 (dua) diletakkan di atas faridhah warisan kedua, sedangkan angka wifqu dari faridhah warisan kedua yairu 1 (satu) diletakkan di atas faridhah warisan yang pertama, kemudian dikalikan dengan angka penyebut faridhah warisan sehingga keluarlah 24 (dua puluh empat), kemudian diletakkan pada kotak yang terakhir, dan itulah total angka tashhih warisan.
  3. Bagian terkecil yang pasti diberikan kepada ahli waris yang terpengaruh dengan asumsi masih hidupnya orang yang hilang, lalu dikalikan dengan bagian istri, yaitu 6 (enam) dengan angka yang ada di atas faridhah warisan yang pertama, dan hasilnya ialah 6 (enam), lalu diletakkan di depannya di bawah kotak kumpulan angka tashhih warisan, lalu bagian ibu, yaitu 4 (ernpat) dikalikan dengan angka yang ada di atas faridhah warisan yang pertama, dan hasilnya adalah 4 (empat), lalu diletakkan di depannya di bawah kotak kumpulan angka tashhih warisan. Selanjutnya bagian saudara sekandung yang masih hidup yaitu 7 (tujuh) dikalikan dengan angka yang ada di atas faridhah warisan yang pertama, dan hasilnya adalah 7 (tujuh), lalu diletakkan di depannya di bawah kotak kumpulan angka tashhih warisan.
  4. Total bagian di bawah kotak kumpulan angka tashhih warisan terakhir adalah 17 (tujuh belas) dari total bagian 24 (dua puluh empat), sehingga sisanya adalah 7 (tujuh). Kemudian sisanya tersebut ditahan hingga terdapat kepastian mengenai orang yang hilang, apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia? Lalu jika orang yang hilang tersebut dipastikan masih hidup, maka dia mengambil sisa tersebut secara penuh, karena itulah bagian dirinya. Sedangkan jika dia dipastikan telah meninggal dunia, maka bagian sepertiga ibu disempurnakan dengan diambil darinya, sehingga menjadi delapan [yaitu, 8/24=1/3]. Sedangkan sisanya dijumlahkan dengan bagian saudara sekandung yang masih hidup, sehingga dia mendapatkan bagian 11 (sebelas). Begitulah perhitungan yang benar.

C. Bagian Orang yang Tenggelam dan Orang-orang yang Masuk ke Dalam Kategorinya

Adapun orang yang tenggelam dan orang-orang yang masuk ke dalam kategorinya, seperti orang yang tertimbun bangunan dan korban kebakaran, maka para ulama telah menetapkan bahwa mereka tidak saling mewarisi di antara rnereka. Dan yang mewarisi harta peninggalan masing-masing dari mereka adalah para ahli warisnya, selain para korban musibah barusan.

Misalnya, dua saudara sekandung meninggal dunia karena kecelakaan, sementara tidak diketahui siapakah yang lebih dahulu meninggalnya. Di mana saudara sekandung pertama meninggalkan: istri, satu anak perempuan, serta paman dari jalur bapak, sedangkan saudara sekandung yang satunya lagi meninggalkan: dua anak perempuan serta paman dari jalur bapak.

Ketentuan hukum dalam masalah ini adalah bahwa masing-masing dari keduanya mewariskan hartanya kepada ahli warisnya saja. Jadi istri dari saudara sekandung pertama mendapatkan bagian seperdelapan dari harta warisan suaminya, anak perempuannya mendapat bagian setengahnya dan paman mendapatkan sisanya (sebagai ashib).

Sedangkan dua anak perempuan dari saudara sekandung yang kedua mendapatkan dua pertiganya dari harta warisan bapaknya, dan sisanya yaitu sepertiganya lagi diperuntukkan bagi paman (sebagai ashib).

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.