MUSAQAH DAN MUZARA’AH

Yuk bagikan infonya...

bisnis

A. Musaqah

  1. Pengertian musaqah

Musaqah adalah seseorang menyerahkan pohon kurma atau pohon buah lainnya kepada orang lain yang sanggup menyiraminya dan mengerjakan segala kebutuhan yang berkaitan dengan pengurusannya dengan upah yang telah ditentukan dari buahnya.

  1. Hukum musaqah

Musaqah hukumnya boleh. Adapun dasar hukum kebolehannya adalah perbuatan Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin setelahnya. Al-Bukhari [Hadits, no. 2328] telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di Khaibar dengan upah separuh dari tanaman dan buah kurma yang dihasilkan dari lahan itu. Selanjutnya mu’amalah itu dilanjutkan oleh para khalifah sepeninggal beliau, yaitu: Abu Bakar RA, Umar RA, Utsman RA dan Ali RA.

  1. Beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan musaqah

a). Hendaklah pohon kurma atau pohon buah yang lainnya diberitahukan ketika akad, sehingga musaqah tidak berlaku pada pohon buah yang tidak diketahui, karena dikhawatirkan akan terjadi penipuan yang diharamkan syariat.

b). Bagian yang diberikan kepada penggarap hendaklah ditentukan, misalnya seperempat atau seperlima, yang diambil dari keseluruhan pohon kurma atau pohon buah yang lainnya, karena jika hanya dibatasi pada pohon kurma atau pohon buah tertentu; yang terkadang berbuah dan terkadang tidak, maka di dalamnya mengandung unsur penipuan yang telah diharamkan agama Islam.

c). Penggarap diwajibkan melaksanakan seluruh pekerjaan yang terkait dengan pengurusan pohon kurma atau pohon lainnya menurut kebiasaan yang semestinya dilakukan penggarap dalam musaqah.

d). Jika tanah yang dimusaqahkan itu dikenakan pajak, maka pajak itu dibebankan kepada pemilik tanah, dan tidak kepada penggarap. Karena pajak itu berkaitan dengan pemilik yang asli, dengan alasan bahwa pajak itu tetap dibebankan, meskipun tanah tersebut tidak ditanami. Sedangkan kewajiban zakat dikenakan kepada pihak yang hasilnya mencapai nishab, baik pihak penggarap maupun pemilik tanah, karena zakat itu berkaitan dengan keberadaan buah.

e). Musaqah diperbolehkan hanya pada harta pokok (tanah), misalnya seseorang menyerahkan sebidang tanah kepada orang lain untuk ditanami pohon kurma atau pohon buah lainnya dan menyiraminya serta melakukan sejumlah pekerjaan yang terkait dengan pengurusannya hingga berbuah dengan ketentuan, bahwa ia memperoleh bagian seperempat atau sepertiganya misalnya, dengan syarat waktu penggarapannya dibatasi hingga berbuah misalnya, maka penggarap berhak mendapatkan bagiannya dari tanah (muzara’ah) dan pohon sekaligus.

f). Bagi penggarap, jika ia tidak sanggup menggarapnya sendiri, maka diperbolehkan baginya menyerahkan penggarapan tanah tersebut kepada orang lain, dan ia berhak mendapatkan bagian dari buah yang terkait dengan akad.

g). Jika penggarap melarikan diri sebelum pohon tampak berbuah, maka pemilik tanah berhak membatalkan musaqah. Sedangkan apabila penggarapnya melarikan diri setelah pohon tampak berbuah, maka pemilik tanah menunjuk seseorang untuk rnenyelesaikan penggarapan dan memberinya upah yang diambil dari bagian yang diperoleh penggarap.

h). Jika penggarap meninggal dunia, maka ahli warisnya berhak menunjuk seseorang untuk menggantikan tugas rnereka. Tetapi jika keduanya sepakat membatalkannya, maka musaqah pun dianggap batal.

B. Muzara’ah

  1. Pengertian muzara’ah

Muzara’ah adalah seseorang menyerahkan tanah kepada orang lain untuk ditanami dengan upah yang telah ditentukan dari hasilnya.

  1. Hukum muzara’ah

Mayoritas sahabat, tabi’in dan para imam membolehkan muzara’ah, sedang sebagian kecil dari mereka melarangnya. Adapun dalil yang dijadikan dasar hukum oleh kelompok yang membolehkan adalah perbuatan Rasulullah SAW yang menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan yang ada di Khaibar dan mereka mendapatkan separuh dari hasil tanaman dan buah kurma darinya. Al-Bukhari [Hadits, no. 2328] telah meriwayatkan sebuah hadits dari Ibnu Umar RA,

“Bahwa Nabi SAW menyuruh pendudak Khaibar untuk menggarap tanah yang ada di Khaibar dan mereka mendapat separuh dari hasil tanaman dan buah karma darinya. Di mana saat itu Nabi SAW memberi istri-istrinya sebanyak 100 wasaq; 80 wasaq kurma serta 20 wasaq gandum.”

Kelompok ini berasumsi bahwa hadits yang melarang muzara’ah adalah berkaitan dengan muzara’ah yang tanamannya tidak diketahui atau tidak ditentukan, dan rnereka berdalil dengan hadits yang telah diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij RA, seraya berkata,

“Dahulu kami adalah sahabat Anshar yang paling banyak kebunnya, di mana kami menyewakan tanah dengan ketentuan bahwa kami memperoleh bagian yang ini dan penggarapnya memperoleh bagian yang itu. Maka terkadang pohon yang satu berbuah, sedang pohon lainnya tidak berbuah, kemudian kami dilarang melakakan hal itu.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 2722; Muslim, no. 1547]

Atau larangan itu dikarenakan adanya perbuatan makruh yang dijauhi (tidak sampai derajat haram), berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA bahwa Rasulullah SAW tidak melarangnya, hanya saja beliau bersabda,

“Salah seorang di antara kamu yang memberi saudaranya adalah lebih baik baginya daripada menetapkan pajak tertentu padanya.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2330]

  1. Beberapa ketentuan hukum berkaitan dengan muzara’ah

a). Jangka waktunya harus ditentukan, misalnya setahun.

b). Bagian yang telah disepakati harus diketahui dengan jelas misalnya separuh atau sepertiga atau seperempat yang diambil dari hasil tanah secara keseluruhan. Sehingga tidak sah, jika pemilik tanah berkata kepada penggarapnya, “Kamu hanya berhak atas hasil tanaman yang tumbuh di tempat ini.”

c). Benihnya berasal dari pernilik tanah. Jika benihnya berasal dari penggarap, maka hal itu dinamakan mukhabarah. Perbedaan pendapat tentang kebolehan mukhabarah lebih sengit daripada perbedaan pendapat tentang muzara’ah, berdasarkan keterangan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Jabir RA bahwa,

“Rasulullah SAW telah melarang mukhabarah.”

[Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2381; Ahmad, no. 14462 dengan sanad yang shahih]

d). Jika pemilik tanah mensyaratkan bahwa benih diambil dari hasil panen sebelum dibagikan, lalu bagian sisanya dibagikan antara dirinya dan penggarap sesuai dengan syarat yang telah disepakati keduanya, maka muzara’ah yang seperti itu tidaklah sah.

e). Menyewakan tanah yang dibayar kontan, maka hal itu lebih utama daripada muzara‘ah. Hal itu berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Rafi’ bin Khadij RA,

“… Adapun membayarnya dengan emas atau perak, maka Rasulullah SAW tidak melarang kami.” [Muslim, no. 1568]

f). Dianjurkan bagi seseorang yang memiliki tanah yang melebihi kebutuhannya untuk memberikannya kepada saudaranya sesama Muslim tanpa sewa. Hal tersebut berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang memiliki tanah, hendaklah ia menanaminya atau memberikannya kepada saudaranya” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2341]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Seseorang yang memberi saudaranya adalah lebih baik baginya daripada menetapkan pajak dalam jumlah tertentu kepadanya.” [Sebagaimana tertera dalam Shahih al-Bukhari, no. 2330]

g). Mayoritas ulama melarang menyewakan tanah dengan makanan, karena hal tersebut berarti menjual makanan dengan makanan dengan pembayaran yang ditangguhkan dan jumlah yang berbeda (lebih), dan hal itu dilarang oleh syariat. Adapun apa yang diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang bolehnya hal tersebut berkaitan dengan muzara’ah, bukan menyewakan tanah dengan makanan.

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.