Shulh (Berdamai)

Yuk bagikan infonya...

bisnis

  1. Pengertian shulh

Shulh adalah akad di antara dua orang yang berselisih atau berperkara untuk menyelesaikan perselisihan di antara keduanya. Misalnya: seseorang menuduh orang lain mengambil suatu hak yang diklaimnya sebagai miliknya, lalu tertuduh mengakui karena ketidaktahuannya terhadap penuduh, kemudian tertuduh mengajak penuduh berdamai dengan tujuan menjauhi atau menghindari suatu permusuhan dan sumpah yang diwajibkan atas tertuduh yang menyangkal tuduhan.

  1. Hukum shulh

Shulh hukumnya boleh, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Dan jiku seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik.“ (An-Nisa`: 128).

Rasulullah SAW bersabda,

“Shulh (perdumaian) di antara kaum Muslimin diperbolehkan kecuali perdamaian untuk mengharamkan sesuatu yang halal atau menghalalkan sesuatu yang haram.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3594 dan at-Tirmidzi, no. 1352 dan dia menyatakannya sebagai hadits shahih]

  1. Pembagian shulh

Shulh (perdamaian) dalam masalah harta dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:

a). Shulh karena pengakuan

Adapun yang dimaksud dengan “shulh karena pengakuan” adalah seseorang menuduh orang lain tentang suatu hak dan tertuduh mengakuinya, lalu tertuduh mengajak penuduh untuk berdamai dengan memberinya sesuatu, karena tertuduh tidak mengingkari tuduhannya tersebut. Misalnya memotong sebagian hutang tertuduh karena mengakui hutangnya; atau memberinya sebagian dari barang yang telah ditemukannya, atau penuduh mengakui seekor binatang yang ada di tangan tertuduh, lalu tertuduh memberinya pakaian.

b). Shulh karena penolakan

Adapun yang dimaksud dengan “shulh karena penolakan” adalah seseorang menuduh orang lain mengenai sesuatu hak, akan tetapi tertuduh menolaknya, kemudian tertuduh mengajak penuduh untuk berdamai dengan memberinya sesuatu supaya ia (penuduh) membatalkan tuduhannya serta untuk menghindari permusuhan, dan sumpah diwajibkan atas tertuduh yang tetap menolak tuduhan.

[Menurut Imam asy-Syafi’i bahwa shulh karena penolakan dianggap tidak sah. Berbeda dengan pendapat yang dikemukakan oleh mayoritas ulama]

c). Shulh karena diam

Sedangkan yang dimaksud dengan “shulh karena diam” ialah seseorang menuduh orang lain mengenai suatu hak, kemudian tertuduh hanya berdiam; tidak mengakuinya serta tidak pula menolaknya, lalu tertuduh mengajak penuduh berdamai dengan memberinya sesuatu supaya penuduh membatalkan pengakuannya dan menghindari permusuhan.

  1. Beberapa ketentuan tentang shulh

a). Shulh (berdamai) mengenai sesuatu yang diakui tanpa mengambil bagian darinya seperti jual beli mengenai sesuatu yang dibolehkan dan sesuatu yang dilarang, di mana beberapa ketentuan hukum dalam jual beli berlaku di dalamnya seperti mengembalikan barang karena cacat, diberi kebebasan memilih dalam jual beli yang mengandung unsur tipuan dan dibolehkan syuf’ah (pengambilan secara paksa dari sekutu) dalam harta yang belum dibagi.

Jika seseorang menuduh orang lain telah menjual sebuah rumah kepadanya, lalu tertuduh mengakuinya, lalu tertuduh mengajak penuduh berdamai dengan memberinya pakaian atas pengakuannya dengan suatu syarat bahwa pakaian tersebut tidak boleh diberikan kepada fulan misalnya, maka shulh yang demikian dihukumi tidak sah. Karena keberadaan shulh itu seperti jual beli, yang jika di dalamnya terdapat persyaratan yang menghalangi keabsahan akad, maka jual beli tersebut dihukumi tidak sah.

Jika seseorang rnengakui piutang uang dinar saat ini kemudian diadakan shulh dengan uang dirham dengan ketentuan bahwa pembayaran dilakukan dengan tempo, maka shulh yang demikian dihukumi tidak sah, karena dalam transaksi penukaran mata uang disyaratkan pembayaran secara kontan di tempat transaksi.

Jika salah seorang sekutu menjual sebuah kebun milik serikat, kemudian ia mengakuinya dan mengajak sekutu yang lainnya berdamai dengan memberinya separuh rumah, maka sekutunya berhak mengambil paksa yang separuhnya lagi, lalu ia (sekutu yang menjual) mengajak sekutunya berdamai dengan memberinya binatang, kemudian sekutunya menemukan binatang tersebut dalam keadaan cacat, maka sekutunya tersebut bebas memilih antara mengembalikannya atau mengambilnya. Dernikian juga ketentuan yang berlaku dalam setiap shulh yang berbeda jenis barang yang didamaikan, di mana keberadaannya seperti jual beli dalam sejumlah ketentuan hukumnya.

b). Jika salah seorang dari dua orang yang melakukan shulh mengetahui bahwa dirinya berdusta, niscaya shulhnya itu dihukumi batal (tidak sah), dan harta yang diperolehnya melalui shulh dihukumi haram.

c). Barangsiapa yang mengakui suatu hak atas dirinya, tetapi ia tidak menunaikannya, kecuali jika diberi sesuatu, maka pemberian itu tidak halal baginya. Misalnya: Seseorang mengakui bahwa dirinya memiliki hutang sebesar 1000 dinar, tetapi ia tidak mau melunasinya, kecuali jika dipotong dari hutangnya itu sebesar 500 dinar.

Adapun jika pemotongan itu tidak disyaratkan olah orang yang berhutang, melainkan atas kesadaran orang yang menghutangkan sebagai suatu kebaikan, atau atas bantuan orang lain, maka diperbolehkan bagi orang yang berhutang untuk rnenerima pemotongan tersebut. Hal itu berdasarkan keterangan dalam hadits shahih:

“Rusulullah SAW melobi orang-orang yang menghutungi Jabir RA supaya mereka memotong separuh dari hutangnya.” [Diriwayarkan oleh al-Bukhari, no. 2709]

Dalam riwayat lain disebutkan,

“Bahwa (suatu ketika) Ka’ab bin Malik menagih hutang kepada Ibnu Abi Hadrad di Masjid lalu suara keduanya terdengar gaduh sehingga Rusulullah SAW dapat mendengarnya di balik kamarnya, kemudiun beliau keluar mendatangi keduanya dan berseru kepada Ka’ab, ‘Wahai Ka‘ab!’ Ka’ab menjawab, ‘Aku memenuhi panggilanmu wahai Rasulullah.’ Selanjutnya Rasulullah memberi isyarat kepadanya (supaya memotong separuh hutung Ibnu Abi Hadrad), ‘Potonglah sepuruh hutangnya’ Ka‘ab menjawab, ‘Telah aku lakukun. Ya Rasulullah’ Kemudian Rasulullah SAW bersabda, ‘Berdirilah dan bayarlah (hutangmu) kepadanya’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2710]

d). Jika salah seorang yang bersekutu mengajak sekutunya untuk berdamai dalam masalah tembok dengan memintanya supaya membuatkan sebuah jendela atau pintu pada tembok itu dengan ganti rugi yang telah ditentukan, maka shulh yang demikian dihukumi sah, karena shulh itu seperti jual beli.

Contoh Surat Perjanjian Shulh

Setelah basmalah, hamdalah dan shalawat atas Nabi SAW selanjutnya disebutkan:

“Fulan (A) telah berdamai dengan fulan (B) dalam hal pengakuannya bahwa dialah pemilik dan yang berhak atas sebuah rumah (sifat-sifat dan batas-batasnya disebutkan) yang kini berada di bawah kekuasaan fulan (B) sebagai pihak tertuduh setelah keduanya bersengketa, kemudian setelah itu fulan (A) mengakui pengakuan fulan (B) yang dibenarkan oleh saksi yang ditetapkan menurut ketentuan-ketentuan syariat dengan memberikan uang sebesar … atau berupa suatu barang sebagai kompensasi yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat yang dilakukan dengan penuh kerelaan serta keduanya sepakat dan mengakuinya. Selanjutnya pihak pertama (A) menyerahkan rumah yang didamaikan secara total kepada pihak kedua (B) yang diterimanya menurut ketentuan-ketentuan syariat; dan pihak kedua (B) menetapkan; bahwa pihak pertama (A) tidak lagi mempunyai hak dan tidak boleh menuntut hak, mengakui, meminta kembali, memiliki, menguasai, mengambil manfaat; menuntut manfaat dan mendapatkan sesuatu apa pun dari rumah tersebut, baik sedikit maupun banyak.

Kedua belah pihak membenarkan ketetapan di atas secara keseluruhan dengan pengakuan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan syariat, kemudian hal itu dilakukan dengan cara-cara sebagaimana mestinya. Surat perjanjian ini dibuat pada tanggal …”

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

11 HP VIVO TERMURAH MULAI RP 1 JUTA
Hello. Add your message here.