HAL-HAL YANG HARUS DILAKUKAN BERKENAAN DENGAN KEMATIAN SESEORANG DARI SEMENJAK KEMATIANNYA HINGGA PENGUBURANNYA

Yuk bagikan infonya...

makam

  1. Mengumumkan Kematiannya

Dianjurkan supaya mengumumkan kematian seorang Muslim kepada kerabatnya, sahabat-sahabatnya dan orang-orang shalih dari penduduk negerinya agar mereka menghadiri jenazahnya. Dalam sebuah hadits shahih dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mengumumkan kematian raja Najasyi kepada orang-orang ketika ia meninggal dunia, sebagaimana beliau juga memberitahukan kematian Zaid, Ja’far dan Abdullah bin Rawahah saat mereka gugur sebagai syuhada di medan perang. Tetapi pengumuman kematian seseorang dilarang dilakukan di jalan-jalan dan di depan pintu masjid-masjid dengan suara keras dan teriakan. Karena pengumuman kematian yang demikian dilarang syari‘at.

  1. Haramnya Meratapi Mayit dan Bolehnya Menangisinya

Haram meratapi mayit serta menjerit-jerit karenanya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya mayit akan disiksa karena tangisan orang yang hidup.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1290]

Juga Sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang diratapi (kematiannya), niscaya ia akan disiksa karena ratapan tersebut kelak pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 933]

Ketika Rasulullah SAW membai’at para wanita (Muslimah), maka beliau memerintahkan kepada mereka supaya tidak meratapi mayit, sebagaimana hal itu dituturkan oleh Ummu Athiyah RA dalam salah satu hadits shahih (al-Bukhari, no. 1306). Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya aka berlepas diri dari wanita yang menjerit-jerit (meratap), wanita yang mencukur (menggunduli) rambutnya serta wanita yang merobek-robek bajunya (ketika mendapat musihah).” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1296]

Adapun menangis, maka hal itu dibolehkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW ketika putranya yang bernama Ibrahim wafat,

“Sesunggahnya mata itu berlinang air mata, dan hati itu bersedih, dan kami tidak akan mengatakan kecuali perkataan yang diridhai Rabb kami. Sesungguhnya kami merasa sedih karena berpisah denganmu, hai Ibrahim.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1303]

Rasulullah SAW pun menangis atas wafatnya Umamah binti Zainab binti Rasulullah SAW (cucu beliau), dan ketika hal itu ditanyakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menangis? (Atau bukankah engkau telah dilarang menangisi (mayit)?”) Beliau menjawab,

“Sesunggahnya tangisan ini adalah tangisan kasih sayang yang dikaruniakan Allah pada hati hamba-hambaNya, dan Allah akan menyayangi hamba-hambaNya yang penyayang.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1284 tanpa tambahan yang di dalam kurung, adapun tambahan tersebut terdapat pada riwayat Ahmad, no. 21272]

  1. Haramnya Berihdad Lebih dari Tiga Hari

[Ihdad adalah meninggalkan perhiasan yang berbentuk pakaian, celak, pacar dan wewangian. Ed.T.] Seorang Muslimah haram berihdad lebih dari tiga hari karena kematian seseorang kecuali karena kematian suaminya, maka diwajibkan padanya berihdad selama 4 bulan 10 hari, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita (Muslimah) berihdad atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya, maka diwajibkan baginya berihdad selama 4 bulan 10 hari.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 313; Muslim, no. 938]

  1. Melunasi Hutang Mayit

Dianjurkan supaya menyegerakan melunasi hutang mayit, jika ia memiliki hutang. Karena Rasulullah SAW menahan diri dari menshalati mayit yang memiliki hutang hingga hutangnya dilunasi terlebih dahulu. Beliau bersabda,

“Jiwa seorang Mukmin itu tertahan (masuk surga) disebabkan hutangnya, sehingga hutangnya itu dilunasi terlebih dahulu.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1078; Ibnu Majah, no. 2413]

  1. Mengucapkan Kalimat Istirja’ (Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji’uun), Berdoa dan Bersabar

Keluarga mayit diwajibkan bersabar khususnya di saat kematian, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Sesungguhnya kesabaran itu (terutama) pada saat kejadian pertama kali.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1283]

Hendaklah mereka memperbanyak berdoa dan mengucapkan kalimat istirja’, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Tidaklah seseorang ditimpa suatu musibah, kemadian ia mengucapkan, ‘Sesungguhnya kami milik Allah dan kepadaNya kami akan kembali. Ya Allah, berilah aku pahala dalam menghadapi musibahku ini dan berilah aka pengganti dengan yang lebih baik dari masibah itu,’ melainkan Allah SWT akan memberinya pahala dalam menghadapi musibahnya dan akan memberinya pengganti dengan yang lebih baik dari musibahnya itu.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 918]

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Allah Ta’ala berfirman, ‘Tidak ada balasan bagi hambaKu yang Mukmin di sisiKu ketika Aku mengambil (mewafatkan) orang yang dicintainya dari penghuni dunia, kemudian ia bersabar dan mengharapkan ganjarannya, melainkan balasannya adalah surga’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6424]

  1. Wajibnya Memandikan Mayit

Jika seorang Muslim meninggal, baik orang dewasa maupun anak kecil, baik jasadnya utuh atau hanya sebagiannya saja, hendaknya ia dimandikan. Adapun jenazah seorang Muslim yang tidak (perlu) dimandikan adalah orang yang syahid di medan perang yang gugur karena dibunuh oleh tangan orang-orang kafir saat berjuang di jalan Allah. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Janganlah kamu memandikan mereka, karena sesungguhnya setiap luka atau setiap tetesan darah (mereka) akan menebarkan bau harum minyak kasturi kelak pada Hari Kiamat.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 13777 dengan sanad shahih]

  1. Tata Cara Memandikan Mayit

Jika air telah disiramkan secara merata ke sekujur tubuh mayit, maka hal itu dianggap cukup. Tetapi tata cara memandikan mayit yang dianjurkan serta dianggap sempurna adalah sebagai berikut:

– Hendaklah mayit diletakkan di atas suatu benda yang agak tinggi, dan hendaklah orang yang memandikannya adalah orang-orang yang terpercaya serta shalih, berdasarkan Sabda Nabi SAW,

“Selayaknya orang-orang yang memandikan mayit di antara kamu adalah orang-orang yang terpercaya.” [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah 1461 dengan sanad yang dhaif]

– Kemudian menekan perutnya dengan pelan supaya kotoran yang ada di dalamnya keluar, lalu memakai sarung tangan dan berniat memandikannya, lalu membasuh kemaluannya dan membersihkan kotoran yang ada di sekitarnya, lalu melepaskan sarung tangan dan mewudhukannya sebagaimana wudhu shalat, lalu membasuh sekujur tubuhnya dimulai dari anggota tubuh yang paling atas hingga anggota tubuh yang paling bawah sebanyak tiga kali, jika dipandang belum bersih, maka boleh membasuhnya hingga lima kali, dan pada basuhan yang terakhir memakai sabun dan sejenisnya.

– Jika mayitnya seorang Muslimah, maka gelung rambutnya dibuka dan membasuhnya, kemudian menggelungkannya kembali. Karena Rasulullah SAW telah memerintahkan, “Supaya rambut putri beliau dilakukan seperti itu (saat jenazahnya dimandikan).“ [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no, 1260]

Kemudian tubuhnya ditaburi kamper serta diolesi minyak wangi atau wewangian lainnya.

  1. Mayit yang Tidak Bisa Dimandikan Wajib Ditayamumkan Sebagai Penggantinya

Jika tidak ditemukan air untuk memandikan jenazah, atau seorang laki-laki meninggal dunia di tengah-tengah kaum wanita, atau seorang perempuan mati di tengah-tengah kaum pria, hendaklah ia ditayamumkan. Selanjutnya dikafani, lalu dishalati serta dikuburkan. Tayamum menjadi pengganti mandi ketika jenazah tidak dapat dimandikan.

Seperti halnya orang yang junub, di mana ketika ia tidak sanggup mandi karena ada udzur, maka dibolehkan baginya bertayamum, lalu mengerjakan shalat, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Jika seorang wanita meninggal dunia di tengah-tengah kaum laki-laki dalam keadaan tidak ada seorang wanitu pun yang bersama mereka kecuali wanita tersebut, atau jika seorang laki-laki meninggul dunia di tengah-tengah kaum wanita dalam keadaan tidak ada seorang laki-laki pun yang bersama mereka kecuali laki-laki tersebut, maka jenazah keduanya ditayamumkan serta dikuburkan.” [Diriwayafkan oleh Abu Dawud, hadits mursal, hanya saja para fuqaha’ mengamalkannya]

Kedudukan keduanya sama dengan jenazah yang tidak dimandikan karena tidak menemukan air. [Sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi]

  1. Salah Seorang dari Pasangan Suami Istri Memandikan Pasangannya

Dibolehkan bagi suami memandikan istrinya, dan istri memandikan suaminya, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Aisyah RA,

“Seandainya engkau meninggal dunia, maka aku yang akan memandikan dan mengafanimu,“ [Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 1465; Ahmad, no. 25380; dan an-Nasa`i dalam as-Sunan al-Kubro, no. 7079. Di dalam sanadnya ada perawi yang dhaif, namun kelemahan ini hilang karena ada mutaba’ah (hadits hasan dari jalan lain)]

Ali RA pun memandikan jenazah istrinya, Fathimah RA. [Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 3/396; ad-Daraquthni, 2/79 dan asy-Syafi’i dengan sanad yang baik dalam Musnad asy-Syafi’i, 1/361]

Dibolehkan juga bagi kaum wanita memandikan anak laki-laki yang masih kecil yang baru berusia 6 tahun ke bawah. Adapun kaum laki-laki memandikan anak perempuan yang masih kecil, maka para ulama memakruhkannya.

  1. Wajibnya Mengafani Mayit

Diwajibkan mengafani mayit seorang Muslim setelah dimandikan dengan kain yang bisa menutupi seluruh tubuhnya.

Mush‘ab bin Umair RA, salah seorang syuhada dalam perang Uhud dikafani dengan selendang yang pendek. Melihat hal itu, maka Rasulullah SAW memerintahkan para sahabat supaya menutupi kepalanya serta tubuhnya, kemudian mereka menutupi kedua kakinya dengan pohon idzkhir -tumbuhan yang berbau wangi- [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1276] Hal itu menunjukkan kewajiban menutup seluruh tubuh mayit.

  1. Kain Kafan Dianjurkan Berwarna Putih dan Bersih

Dianjurkan agar mayit dikafani dengan kain kafan berwarna putih dan bersih, baik yang masih baru maupun sudah lama. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Pakailah pakaianmu yang berwarna putih, karena ia adalah sebaik-baiknya pakaianmu, dan kafanilah mayit-mayitmu dengannya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 994 beliau dan menshahihkannya]

Selain itu dianjurkan juga mengolesi kain kafan dengan minyak wangi atau wewangian, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Jika kamu mengoleskan minyak wangi kepada mayit, maka oleskanlah sebanyak tiga kali.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 14131 dan al-Hakim, 1/506, dan beliau menshahihkannya]

Adapun kain kafan untuk mayit laki-laki berjumlah tiga lapis, dan untuk mayit wanita berjumlah lima lapis. Rasulullah SAW sendiri dikafani dengan tiga lapis kain kafan yang terbuat dari kapas [Kain Sululiyah adalah kain kapas dari Yaman. Ed.T.] yang baru, tanpa ada baju kurung dan sorban. Kecuali bagi orang yang meninggal dunia ketika ihram, maka ia dikafani dengan kain ihramnya, yaitu cukup hanya selendangnya serta kainnya saja, tidak mengolesinya dengan minyak wangi serta kepalanya juga tidak ditutup seperti keadaannya ketika ihram, berdasarkan sabda Rasulullah SAW terkait dengan wafatnya seorang sahabat yang terjatuh dari atas binatang kendaraannya pada hari Arafah,

“Mandikanlah ia dengan air serta (daun) pohon bidara, lalu kafanilah ia dengan kainnya. Janganlah mengolesinya dengan minyak wangi, dan janganlah pula menutup kepalanya. Karena ia akan dibangkitkan pada Hari Kiamat dalam keadaan sedang bertalbiyah.“ [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 1265; Muslim, no. 1406]

  1. Kain Kafan dari Sutra

Diharamkan mengafani mayit seorang Muslim dengan kain kafan dari sutra. Karena ia haram dipakai oleh kaum laki-laki sehingga haram pula mengafani mayit mereka dengannya. Adapun mayit wanita, meskipun dibolehkan memakainya, tetapi dimakruhkan mengafaninya dengannya. Karena hal itu termasuk tindakan yang melampaui batas dan berlebihan, yang keduanya dilarang oleh Allah serta RasulNya. Sebagaimana dijelaskan di dalam hadits Rasulullah SAW,

“Janganlah kalian berlebih-lebihan dalam kain kafan, karena ia akan segera rusak.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3154, dalam sanadnya ada perawi yang dipermasalahkan]

Abu Bakar RA berkata,

“Sesungguhnya orang yang musih hidup lebih berhak atas kain yang baru daripada mayit, karena kain kafan itu hanya untuk mewadahi cairan dan nanah yung keluar dari tubuh mayit.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1387]

  1. Menshalati Mayit

Menshalati jenazah seorang Muslim hukumnya wajib kifayah. Demikian juga dengan memandikan, mengafani serta menguburkannya. Sehingga jika sebagian kaum Muslimin telah menunaikannya, maka kewajiban itu dianggap gugur dari kaum Muslimin yang lainnya.

Rasulullah SAW biasa menshalati mayit-mayit kaum Muslimin. Tetapi sebelum melaksanakannya, beliau memperhatikan (terlebih dahulu) hutang-hutang mayit-mayit kaum Mukminin. Jika seorang Muslim meninggal dunia dan meninggalkan hutang, maka beliau tidak menshalatinya hingga hutangnya dilunasi terlebih dahulu, seraya beliau bersabda kepada para sahabat,

“Shalatilah mayit Sahabatmu.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 2291]

  1. Syarat Sahnya Shalat Mayit

Dalam shalat mayit disyaratkan sebagaimana persyaratan dalam shalat biasa yaitu; Harus suci dari hadats dan najis, menutup aurat serta menghadap kiblat, karena Rasulullah SAW menyebutnya dengan shalat, seraya bersabda,

“Shalatkanlah teman kalian ini.”

Dengan demikian, maka ditetapkan atasnya persyaratan sebagaimana persyaratan dalam shalat biasa.

  1. Hal-hal yang Diwajibkan dalam Shalat Mayit

Hal-hal yang wajib dilakukan dalam shalat mayit ialah:

– Berdiri bagi orang yang mampu lalu niat sebagaimana sabda Nabi SAW,

“Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1]

– Membaca al-Fatihah atau mengucapkan pujian dan sanjungan kepada Allah, membaca shalawat atas Nabi SAW, membaca takbir empat kali, berdoa dan salam.

  1. Tata Cara Shalat Mayit

Adapun tata cara shalat mayit adalah sebagai berikut:

– Hendaklah mayit atau beberapa mayit diletakkan dalam posisi menghadap kiblat.

– Kemudian imam berdiri, dan makmum berdiri di belakangnya dibuat tiga baris ataupun lebih, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa yang dishalatkan oleh tiga shaf niscaya hal ita mewajibkan mayit masuk surga.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1028 dan beliau menghasankannya]

– Selanjutnya mengangkat kedua tangannya sambil berniat menunaikan shalat mayit ataupun beberapa mayit (jika mayitnya banyak), seraya membaca, “Allahu akbar”

– Kemudian membaca al-Fatihah atau memanjatkan pujian dan sanjungan kepada Allah SWT.

– Lalu bertakbir dan mengangkat kedua tangannya jika berkenan atau membiarkan keduanya menempel pada dadanya dengan posisi tangan kanan diletakkan di atas tangan kiri.

– Selanjutnya membaca shalawat atas Nabi SAW sebagaimana shalawat atas Nabi Ibrahim AS lalu bertakbir, jika berkenan, hendaklah mendoakan mayit, kemudian salam atau langsung mengucapkan salam satu kali setelah takbir yang keempat, berdasarkan keterangan di dalam sebuah riwayat, bahwa ketentuan dalam shalat mayit, hendaklah imam bertakbir, membaca al-Fatihah setelah takbir pertama dengan suara pelan yang cukup didengar oleh dirinya, lalu membaca shalawat atas Nabi SAW dan mengkhususkan doa bagi mayit di dalam takbir, serta tidak perlu membaca bacaan apa pun saat bertakbir, lalu mengucapkan salam dengan suara yang pelan yang cukup didengar oleh dirinya.” [Diriwayatkan oleh asy-Syafi’i dan al-Hafizh menshahihkan sanadnya]

  1. Makmum yang Tertinggal dalam Shalat Mayit

Bagi makmum yang tertinggal dalam shalat mayit, jika ia berkenan, maka ia dapat mengganti takbir yang terlinggal secara berurutan, dan jika ia berkenan, maka ia dibolehkan meninggalkannya, lalu salam bersama imam, berdasarkan sabda Rasulullah SAW sebagai jawaban atas pertanyaan Aisyah RA yang bertanya tentang tertinggalnya sebagian takbir, karena ia tidak mendengarnya,

“Pada takbir yang kamu dengar, maka bertakbirlah kamu, sedang pada takbir yang terlewatkan olehmu (karena tidak mendengarnya), maka kamu tidak berkewajiban menggantinya.”

Penulis kitab al-Mughni menjadikan hadits ini sebagai hujjah, namun saya tidak mendapatkan takhrijnya.

  1. Orang yang Ikut Menguburkan Mayit, Tetapi Belum Menshalatinya

Bagi seseorang yang menguburkan, tetapi ia belum menshalatinya, maka ia boleh menshalatinya di kuburannya. Karena Rasulullah SAW pun menshalati seorang wanita yang biasa menyapu (membersihkan) masjid, setelah ia dikuburkan dan para sahabat shalat di belakang beliau. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1337 tanpa tambahan “dan para sahabat shalat di belakang beliau” tambahan ini terdapat dalam riwayat lain yang disebutkan dalam al-Bukhari, no. 1340] Demikian juga dibolehkan menshalati mayit yang tidak ada di hadapan pendiri shalat, karena lokasinya jauh dari tempat pendiri shalat. Karena Rasulullah SAW juga melaksanakan shalat mayit atas mayit raja Najasyi yang berada di negeri Habasyah (Ethiopia), sedang Rasulullah SAW dan kaum Mukminin (para sahabat) berada di Madinah al-Manawwarah. Sebagaimana dijelaskan dalam salah satu hadits shahih. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1333]

  1. Doa yang Dibaca dalam Shalat Mayit

Doa yang dibaca dalam shalat mayit ialah:

“Ya Allah, sesungguhnya fulan (anu) bin fulan berada dalam tanggunganMu serta tali perlindunganMu, maka peliharalah ia dari fitnah kubur dan siksa neraka, dan Engkau Maha Penjamin lagi Mahabenar. Ya Allah, ampunilah ia dan kasihanilah ia, karena sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Ya Allah, berilah ampanan bagi orang yang masih hidup di antara kami, orang yang telah mati di antara kami, anak kecil kami, orang dewasa kami, kaum laki-laki kami, kaum wanita kami, orang yang hadir dan orang yang tidak hadir di antara kami. Ya Allah, orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah ia dalam keadaan berpegang tegah kepada agama Islam, dan orang yang Engkau matikan di antara kami, maka matikanlah ia dalam keadaan beriman. Ya Allah, janganlah Engkau halangi kami atas pahala (kematian)nya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sepeninggalnya.“

Sedangkan jika mayitnya anak-anak, maka doanya ialah sebagai berikut:

“Ya Allah, jadikanlah dia bagi kedua orang tuanya, sebagai persembahan, simpanan serta penghaturan (amal shalih). Beratkanlah timbangan amal kebaikan mereka karenanya serta banyakkanlah pahala mereka karenanya. Janganlah Engkau halangi kami dan orang tuanya atas pahala (kematian)nya, dan janganlah menjadi fitnah bagi kami serta orang tuanya sepeninggalnya. Ya Allah, pertemukanlah dia dengan orang-orang Makmin yang shalih yang telah wafat lebih dahulu yang berada di dalam jaminan (pengasuhan) Nabi Ibrahim dan berilah ia rumah yang lebih baik daripada rumahnya (di dunia) serta keluarga yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia). Peliharalah dia dari fitnah kubur dan siksa neraka jahanam.”

  1. Mengantar Mayit dan Keutamaannya

Di antara perbuatan sunnah yang berkaitan dengan mayit ialah mengantarkannya ke kuburannya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Jenguklah orang sakit dan antarkanlah jenazah, niscaya hal ita akan mengingatkanmu kepada akhirat.” [Diriwayatkan oleh Muslim, Ahmad, no. 10796]

Kemudian dalam pelaksanaannya dianjurkan supaya mempercepat langkah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Bersegeralah kamu (dalam mengantarkan jenazah), karena jika ia termasuk jenazah yang shalih, maka itu adalah kebaikan yang mana kamu mengantarkan jenazah itu kepadanya, naman jika sebaliknya, berarti kejelekan yang telah kamu turunkan dari pundakmu.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 1315]

Kemudian para pengantarnya dianjurkan supaya berjalan di depannya, karena,

“Nabi SAW, Abu Bakar, serta Umar berjalan di depan jenazah (ketika mengantarnya).” [Diriwayatkau oleh Abu Dawud, no. 3179, an-Nasa`i, no. 1944 serta perawi lainnya]

[Mayoritas para imam telah berpendapat, bahwa berjalan di depan jenazah ketika mengantarkannya merupakan tindakan yang lebih utama]

Adapun keutamaan mengantarkan jenazah telah dijelaskan oleh Rasulullah SAW di dalam sabdanya,

“Barangsiapa yang mengantarkan jenazah seorang Muslim karena iman dan mengharap pahala dari Allah, dan sebelumnya ia telah menyertai jenazah hingga menshalatinya dan selesai menguburkannya, niscaya ia akan pulang dengan membawa pahala dua qirath, di mana setiap qirathnya sebesar gunung Uhud, dan barangsiapa yang hanya ikut menshalatinya, kemudian ia pulang sebelum jenazah itu dikuburkan, niscaya ia akan pulang dengan membawa pahala satu qirath.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 47]

  1. Hal-hal yang Dimakruhkan Saat Mengantarkan Mayit

Dimakruhkan bagi kaum wanita ikut mengantarkan jenazah ke kuburannya, berdasarkan keterangan yang dituturkan Ummu Athiyah RA,

“Kami dilarang ikut mengantarkan jenazah, hanya saja larangan tersebut bukanlah suatu kemestian bagi kami.” [Didwayatkan oleh Muslim 938]

Juga dimakruhkan mengeraskan suara di hadapan jenazah ketika berdzikir, membaca al-Qur`an dan lain-lain. Karena para sahabat Rasulullah SAW memakruhkan mengeraskan suara dalam tiga hal, yaitu saat berada di hadapan jenazah, saat berdzikir, serta saat perang. [Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Qais bin Ubadah]

Juga dimakruhkan duduk sebelum jenazah diturunkan dari pundak orang-orang yang memikulnya, berdasarkan sabda Nabi SAW,

“Jika kalian mengantarkan jenazah, maka janganlah kalian duduk, sehingga jenazah diletakkan dahulu di atas tanah.” [Muttafaq ’alaih; al-Bukhari, no. 1310; Muslim, no. 959]

  1. Menguburkan Mayit

Yang dimaksud dengan menguburkan mayit adalah menguruk tubuh mayit secara merata dengan tanah dan hukumnya ialah wajib kifayah, berdasarkan Firman Allah SWT,

“Kemudian Dia mematikannya dan memasukkannya ke dalam kubur.” (Abasa: 21).

[Orang yang tenggelam di laut dan meninggal dunia, hendaklah ia ditunggu satu atau dua hari untuk dikuburkan di daratan, jika kondisinya belum berubah. Lalu jika tidak mungkin dibawa ke daratan sebelum kondisinya berubah hendaklah dimandikan dan dishalati, kemudian mengikatkan sesuatu padanya yang dapat memberatinya dan menenggelamkannya ke laut. Begitulah fatwa yang difatwakan para ulama]

Dalam menguburkan mayit terdapat beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

a). Mendalamkan kuburan dalam ukuran sekiranya binatang buas atau burung pemakan bangkai tidak mungkin menjangkau mayit dan menutupi baunya, sebab jika tercium keluar, niscaya akan menyebarkan bau tidak sedap. Hal itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Galilah, dalamkanlah dan perbaguslah, lalu kuburkanlah dua atau tiga jenazah dalam satu kuburan.” Para sahabat bertanya, ” Ya Rasulullah, siapakah yang harus kami dahulukan?” Rasulullah menjawab, “Dahulukanlah dari mereka orang yang lebih banyak hafal al-Qur’annya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1713 dan beliau menshahihkannya]

b). Membuatkan “al-Lahd” di dalam kuburannya. Karena al-lahd lebih utama, meskipun asy-syaq dibolehkan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Al-Lahd untuk kita, sedangkan asy-syaq untuk selain kita”

[Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 18677; Abu Dawud, no. 3208 dan at-Tirmidzi, no. 1045, Tetapi dalam sanadnya terdapat perawi yang dipermasalahkan, dan sebagian ulama menshahihkannya]

Adapun yang dimaksud dengan al-lahd adalah lubang di dalam kuburan di sebelah kanannya, sedangkan asy-syaq adalah lubang di tengah-tengahnya.

c). Bagi orang yang menghadiri penguburan dianjurkan mengepalkan tanah sebanyak tiga kepalan dan melemparkannya ke dalam kuburan dari arah kepala mayit. Karena Rasulullah SAW pun melakukan hal itu, sebagaimana dijelaskan oleh lbnu Majah, no. 1565 dengan sanad yang tidak dipermasalahkan.

d). Mayit dimasukkan dari ujung belakang kuburan, jika hal tersebut dipandang mudah. Kemudian menghadapkannya ke kiblat dengan memiringkannya ke sebelah kanan, lalu membuka tali pengikat kain kafannya, dan orang yang meletakkannya membaca,

“Dengan (menyebut) Nama Allah dan menetapi agama Rasalullah”

Karena Rasulullah SAW pun melakukan hal itu. [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3213 dan al-Hakim, 1/520, dan dia menshahihkannya]

e), Menutupi kuburan jenazah wanita dengau kain, ketika ia diletakkan di dalam kuburannya. Karena as-Salaf ash-Shalih (orang-orang shalih terdahulu) [Di antaranya Ibnu Mas’ud dan Ali RA] pun menutupi kuburan jenazah wanita, ketika ia diletakkan di dalam kuburannya, namun tidak demikian terhadap kuburan jenazah laki-laki.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri (Minhajul Muslim)

Artikel Pilihan

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.