TA’ZIR

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Pengertian Ta’jir

Ta’zir ialah sanksi disiplin berupa pemukulan, hinaan, pemutusan hubungan (pemboikotan) atau pengusiran.

B. Hukum Ta’zir

Hukuman ta’zir wajib diberlakukan pada setiap kemaksiatan yang tidak ditetapkan hadnya oleh Allah SWT dan tidak ada kafaratnya (penebusnya), seperti pencurian yang kurang dari batasan pemotongan tangan, atau menyentuh wanita yang bukan mahram atau menciumnya, atau menghina orang Islam dengan perkataan yang bukan tuduhan (qadzaf), atau melakukan pemukulan yang tidak melukai, atau mematahkan salah satu anggota tubuh dan lain-lain.

C. Beberapa Ketentuan Hukum Tentang Ta’zir

  1. Jika ta’zir dilaksanakan dengan pukulan, maka tidak boleh lebih dari sepuluh kali pukulan, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Seseorang tidak boleh dipukul lebih dari sepuluh cambukan, kecuali (ia telah tertera) dalam salah satu (ketentuan) had dari had-had Allah Ta’ala” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 6850, Muslim, no. 1708]

  1. Penguasa harus serius di dalam melaksanakan hukuman ta’zir dan memberlakukannya sesuai dengan kondisinya. Jika cacian sudah dianggap cukup untuk menghentikan seseorang yang menentangnya, maka ia cukup dengan menghinanya. jika penjara selama sehari semalam sudah dianggap cukup untuk menyadarkan seseorang, maka ia tidak boleh memenjarakannya lebih dari sehari semalam. Jika denda yang tidak terlalu besar sudah dianggap cukup membuat seseorang merasa jera, maka ia cukup mendendanya dengan denda yang tidak besar dan begitulah seterusnya, karena tujuan ta‘zir ialah pendidikan bukan penyiksaan atau balas dendam. Rasulullah SAW pernah menjatuhkan ta’zir terhadap Abu Dzar RA dengan sabdanya:

“Sesungguhnya kamu adalah orang yang mana di dalam dirimu terdapat tabi’at jahiliyah.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 30]

Rasulullah SAW pun bersabda,

“Kutakanlah kepada orang yang melakukan transaksi jual beli di masjid, ‘Mudah-mudahan Allah tidak memberikan keuntungun pada perniagaanmu’.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1321]

Kemudian kepada seseorang yang mengumurnkan barangnya yang hilang di masjid, Nabi SAW bersabda,

“Semoga Allah tidak mengembalikan barangmu, karena masjid tidak didirikan untuk itu.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no, 568]

Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan supaya mengasingkan tiga orang sahabat yang tidak turut berjihad tanpa udzur syar’i dan pengasingan tersebut sudah dianggap cukup. [Dalam Shahih al-Bukhari, no, 4418] Rasulullah SAW juga pernah memerintahkan kepada seorang laki-laki yang berperilaku seperti wanita supaya menyingkir dari Madinah [Lihat Shahih al-Bukhari, no. 6834] Rasulullah SAW pun pernah menahan seseorang selama sehari semalam dalam kasus tuduhan. [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 19517; Abu Dawud, no. 3630; at-Tirmidzi, no. 1417 dan dihasankannya, al-Hakim 4/114 dan dishahihkannya] Kemudian Rasulullah SAW juga pernah menambah denda terhadap seseorang yang telah mengambil buah kurma dari pohonnya dan menyembunyikannya.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1289 dan dihasankannya, al-Hakim 4/423 dan dishahihkannya] Begitu juga dengan hukuman ta‘zir yang lainnya yang pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dengan maksud mendidik orang Islam.

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS untuk SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.