DIYAT

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Pengertian Diyat

Diyat ialah harta yang diberikan kepada pemilik darah (korban).

B. Hukum Diyat

Diyat disyariatkan berdasarkan Firman Allah SWT,

“Serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu) kecuali jika mereka bersedekah (membebaskannya dari pembayaran diyat).” (An-Nisa`: 92).

Juga sabda Rasulullah SAW,

“Orang yang menjadi waris seorang yang terbunuh mempunyai dua pilihan, yaitu diberikan diyat atau menuntut qishash.”

C. Kepada Siapakah Diyat Diwajibkan?

Diyat diwajibkan kepada setiap orang yang membunuh orang lain baik langsung atau karena salah satu sebab. Jika seseorang melakukan pembunuhan dengan sengaja, maka diyatnya diambil dari hartanya, sedang jika ia melakukan pembunuhan tidak disengaja atau kesalahan, maka diyatnya diambil dari harta keluarganya, karena Rasulullah SAW memutuskan seperti itu. Di mana suatu ketika dua orang perempuan bertengkar dan salah satu dari keduanya melempar lawannya dengan batu yang menyebabkannya meninggal dunia berikut janin yang berada di dalam kandungannya dan Rasulullah SAW memutuskan bahwa diyat perempuan yang membunuh dibebankan kepada keluarganya. [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 6910; Muslim, no. 1681]

Sedangkan yang dimaksud dengan keluarga di sini adalah sejumlah orang yang membayarkan diyat dan mereka itu adalah ‘ashabah (kerabat) laki-laki yaitu: bapak, saudara laki-laki, anak laki-laki dari saudara laki-laki, paman dari bapak dan anak laki-laki paman dari bapak. Diyat itu dibagi di antara mereka dan masing-masing dari mereka membayar sesuai dengan kemampuannya dan dicicil selama tiga tahun, di mana setiap tahunnya dibayar sepertiganya sehingga lunas pada tahun ketiganya, tetapi jika dibayar sekaligus, maka hal itu tidak menjadi masalah.

D. Dari Siapa Diyat Digugurkan?

Diyat gugur dari seorang bapak karena memukul anaknya dengan tujuan mendidik (yakni pukulan yang sekadarnya dan tidak melampaui batas), kemudian anaknya tersebut meninggal dunia karenanya, atau seorang penguasa yang memukul seorang rakyatnya dengan tujuan mendidik (bukan menyiksa), kemudian rakyatnya tersebut meninggal dunia karenanya, atau seorang guru yang memukul muridnya dengan tujuan mendidik, kemudian muridnya tersebut meninggal dunia karenanya. Ketentuan ini berlaku, jika mereka tidak memukulnya secara berlebihan atau tidak melampaui batas toleransi.

E. Ukuran Besarnya Diyat

1. Diyat Jiwa

Jika orang yang berhak menerima diyat adalah orang merdeka dan Muslim, maka diyatnya adalah 100 ekor unta; atau 1000 mitsqal [4,25 kg] emas; atau 12.000 dirham [35,7 kg] perak; atau 200 ekor sapi; atau 2000 ekor kambing. Jika pembunuhannya termasuk pembunuhan seperti disengaja maka diyatnya diperberat; di mana dari yang 100 ekor unta itu bahwa yang 40 ekor harus unta yang hamil. Sedang jika pembunuhannya termasuk pernbunuhan karena kesalahan, maka diyatnya tidak diperberat sebagaimana disinyalir oleh Rasulullah SAW dalam sabdanya, “Ketuhuilah, bahwa pada pembunuhan yang tidak disengaja (dihukum) dengan cambuk, tongkat atau batu, maka di dalamnya terdapat diyat yang diperberat yaitu sebanyak 100 ekor unta, di mana 40 ekor darinya adalah tsaniyyah (unta yang memasuki tahun keenam) hingga bazil ‘am (unta yang memasuki tuhun kesembilan dan mulai tumbuh gigi taringnya) dan unta yang 40 ekor tersebut semuanyu harus sedang hamil.” [Diriwayatkan oleh semua penulis kitab as-Sunan; Abu Dawud, no. 4547, Ibnu Majah, no. 2628; an-Nasa`i, no. 4794 dan al-Bukhari dalam kitab tarikhnya dengan sanad yang hasan yang dikuatkan dengan hadits riwayat Abu Dawud]

Jika pembunuhannya termasuk pembunuhan disengaja, maka diyatnya ditentukan sesuai dengan kerelaan keluarga korban, di mana mereka berhak meminta diyat lebih banyak dari jumlah di atas, karena mereka memiliki hak qishash dan mereka juga berhak meniadakan qishash dengan meminta diyat dalam jumlah yang lebih besar.

Adapun dalil tentang jumlah diyat sebagaimana disebutkan di atas adalah keterangan yang dituturkan Jabir RA bahwa, “Rasulullah SAW mewajibkan membayar diyat terhadap pemilik unta sebanyak 100 ekor unta; terhadap pemilik sapi sebanyak 200 ekar sapi dan terhadap pemilik kambing sebanyak 2000 ekor kambing.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4543, dalam sanadnya ada kelemahan, namun hadits ini diamalkan oleh jumhur ulama]

Kemudian keterangan yang dituturkan Abdullah bin al-Abbas RA,

“Sesungguhnya seseorang dibunuh dan Nabi SAW menentukan diyatnya sebesar 12.000 dirham.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4546; an-Nasa`i, no. 4803; Ibnu Majah 2632; at-Tirmidzi, no. 1388 secara marfu’; juga diriwayatkan secara mursal dan ini yang lebih shahih dan lebih masyhur]

Juga sebagaimana yang tertera dalam surat Amr bin Hazm yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat, bahwa diyat ditentukan sebesar 1000 dinar bagi pemilik emas.” [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 4853 dan dishahihkan oleh sekelompok ulama, di antaranya Imam Ahmad dan al-Hakim]

Diyat yang mana saja dari keempat diyat tersebut di atas yang sanggup diberikan oleh pembunuh, maka keluarga korban harus menerimanya.

Jika orang yang berhak menerima diyat adalah seorang wanita Muslimah dan merdeka, maka diyatnya adalah setengah dari laki-laki Muslim sebagaimana dituturkan Imam Malik di dalam kitabnya al-Muwaththa’ dari Urwah bin az-Zubair, “Sesungguhnya wanita berhak menerima diyat sebagaimana halnya laki-laki selama diyatnya tidak mencapai sepertiga dari diyatnya laki-laki. Jika diyatnya itu mencapai sepertiga dari diyatnya laki-laki, maka wanita hanya berhak menerima separuh diyat dari diyatnya laki-laki.”

Jika orang yang berhak menerima diyat adalah seorang kafir dzimmi (berada di bawah perlindungan kaum Muslimin) baik berasal dari kalangan Yahudi, Nasrani atau selain dari keduanya, maka diyatnya adalah separuh dari diyatnya seorang Muslim. Sedangkan diyat kaum wanita mereka adalah separuhnya dari diyatnya kaum laki-laki mereka, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Diyat orang kafir adalah separuh dari diyat laki-laki Muslim” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1413 dan dihasankannya]

Jika orang yang berhak menerima diyat adalah seorang budak, maka diyatnya adalah seharga budak tersebut karena ia dihargakan dengan harga jualnya.

Jika orang yang berhak menerima diyat adalah bayi; baik laki-laki atau wanita, maka diyatnya setara dengan diyat yang diterima seorang budak; baik laki-laki atau wanita. Karena Rasulullah SAW telah menetapkan bahwa besarnya diyat untuk bayi laki-laki adalah sebesar diyatnya budak laki-laki serta budak wanita sebagaimana disebutkan di dalam hadits shahih, Tetapi dengan syarat bahwa bayi tersebut adalah merdeka dan keluar dari perut ibunya dalam keadaan meninggal dunia.

Sedangkan jika ia keluar dari perut ibunya dalam keadaan hidup, kemudian meninggal dunia; maka di dalamnya berlaku qishash atau diyat secara penuh.

Catatan: Sebagian ulama berpendapat bahwa diyat budak ialah 1/10 dari diyatnya ibu bayi, dan Imam Malik menetapkannya dengan 50 dinar [212,5 gr emas] atau 600 dirham [1,785 kg perak]. [1 dinar = 4,25 gr emas. 1 dirham = 2,975 gr perak]

2. Diyat Anggota Tubuh

A. Diyat wajib diberikan secara penuh pada tindakan pidana (kriminal) yang mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:

1). Hilangnya akal karena rusaknya akal.

2). Hilangnya pendengaran karena tiadanya dua telinga.

3). Hilangnya penglihatan karena rusaknya dua mata.

4). Hilangnya suara karena terputusnya lidah atau dua bibir.

5). Hilangnya penciuman karena terpotongnya hidung.

6). Hilangnya kemampuan seksualitas karena terpotongnya kemaluan laki-laki atau remuknya kedua buah pelir.

7). Hilangnya kemampuan berdiri atau duduk karena remuk atau patahnya tulang punggung.

Semua point tersebut di atas tertera di dalam surat Amr bin Hazm yang ditulis Rasulullah SAW; bahwa pada hidung terdapat diyat, pada lidah terdapat diyat, pada kedua bibir terdapat diyat, pada dua buah pelir terdapat diyat, pada kemaluan laki-laki terdapat diyat, pada tulang punggung terdapat diyat dan pada kedua mata terdapat diyat. [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 4853 dan dishahihkan oleh sejumlah ahli hadits]

Juga karena Umar RA memutuskan pada orang yang memukul orang lain, lalu orang yang dipukul kehilangan pendengaran, penglihatan, kemampuan seksualitas dan akalnya, maka orang yang memukulnya harus membayar empat diyat bila orang yang dipukulnya masih hidup.

Diyat anggota tubuh wanita adalah separuh dari diyatnya anggota tubuh laki-laki. Adapun diyat luka, jika diyat wanita mencapai sepertiga diyat laki-laki, maka ia berhak menerima separuh dari diyatnya laki-laki. Sedangkan jika diyat lukanya kurang dari sepertiganya, maka ia berhak menerirna diyat yang disamakan dengan diyat luka laki-laki.

B. Diyat yang wajib dibayar separuhnya pada tindakan pidana (kriminal) sebagai berikut:

1). Melukai salah satu mata.

2). Melukai salah satu telinga.

3). Melukai salah satu tangan.

4). Melukai salah satu kaki.

5). Melukai salah satu bibir.

6). Melukai salah satu pantat.

7). Melukai salah satu alis.

8). Melukai salah satu payudara.

Catatan: Diyat salah satu jari adalah 10 ekor unta, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Diyat jari-jari kedua tangan dan jari-jari kedua kaki adalah sama, yaitu sepuluh ekor unta untuk tiap-tiap jari.” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1391 dan menshahihkannya]

Sedang diyat gigi adalah 5 ekor unta, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW pada surat yang ditujukan kepada Amr bin Hazm,

“Diyat gigi adalah lima ekor unta.”

[Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 4853; Jadi diyat dua gigi adalah 10 ekor tanpa ada perbedaan antara gigi seri, gigi taring dan gigi geraham]

3. Diyat Syijjaj dan Luka

A. Syijjaj

1). Pengertian syijjaj

Syijjaj adalah luka pada kepala atau muka. Menurut pendapat ulama salaf bahwa syijjaj itu ada sepuluh; di mana yang lima luka darinya telah dijelaskan oleh pembuat syariat mengenai ketentuan diyatnya, sedang yang limanya lagi tidak dijelaskan.

2). Hukum syijjaj

Adapun hukum yang berkenaan dengan kelima syijjaj yang diyatnya telah dijelaskan oleh Allah adalah sebagai berikut:

a). Mudhihah, yaitu luka yang memperlihatkan tulang; diyatnya ialah 5 ekor unta, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Pada mudhihah terdapat diyat sebanyak lima ekor untu.”

[Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 4566; at-Tirmidzi, no, 1390 dan an-Nasa’i, no. 4852 dengan sanad yang baik]

b), Hasyimah, yaitu luka yang mematahkan tulang; diyatnya adalah 10 ekor unta, berdasarkan keterangan yang dituturkan oleh Zaid bin Tsabit RA,

“Sesungguhnya Nabi SAW telah mewajibkan pada hasyimah yaitu sepuluh ekor unta”

[Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, 8/82, ad-Daraquthni, 3/201 dan Abdurrazzaq 9/307 dengan sanad yang shahih dan bersambung hingga ke Zaid bin Tsabit]

c). Munaqqilah, yaitu luka yang memindahkan tulang dari tempat asalnya; diyatnya ialah 15 ekor unta; sebagaimana disebutkan dalam surat Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Amr bin Hazm,

“Pada munaqqilah terdapat lima belas ekor unta.” [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 4856]

d). Ma’mumah, yaitu luka yang tembus hingga kulit otak; diyatnya ialah sepertiga dari diyat yang utuh sebagaimana disebutkan dalam surat Rasulullah SAW yang ditujukan kepada Amr bin Hazm,

“Pada Ma’mumah terdapat sepertiga dari diyat (yang utuh).” [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 4856]

e). Damighah, yaitu luka yang merobek kulit otak. Meski luka tersebut lebih parah dari ma’mumah, akan tetapi dalam diyatnya sama dengan luka ma’mumah yaitu sepertiga dari diyat yang utuh.

Sedangkan lima syijjaj yang diyatnya tidak dijelaskan oleh Allah SWT adalah sebagai berikut:

a). Harishah, yaitu luka yang merobek kulit sedikit dan tidak mengeluarkan darah (lecet).

b). Damiyah, yaitu luka yang mengeluarkan darah.

c). Badhi’ah, yaitu luka yang merobek daging.

d). Mutalahimah, yaitu luka yang lebih parah dari luka badhi’ah, karena luka tersebut tembus ke daging.

e). Simhaq, yaitu luka yang tidak tembus sampai tulang karena hanya merobek kulit ari (yang tipis).

Adapun ketentuan hukum yang berkenaan dengan (diyat) kelima syijjaj di atas menurut ulama berdasarkan kebijakan dengan asumsi bahwa jika korban adalah budak, maka harganya ditaksir saat budak tersebut dalam keadaan sehat, kemudian harganya ditaksir lagi dalam keadaan budak tersebut terkena tindakan pidana, tetapi telah sembuh, selanjutnya perbedaan harga pada dua kali taksiran tersebut dinisbatkan terhadap harga budak tersebut pada saat sehat. Jika selisih harganya ialah 1/6 (seperenam); maka diyatnya 1/6 dari harganya, jika selisih harganya adalah 1/10 (sepersepuluh); maka diyatnya adalah 1/10 dari harganya dan seterusnya.

Standar termudah di dalam menetapkan diyat dari kelima syijjaj di atas khusus dewasa ini ialah rnenjadikan mudhihah sebagai tolok ukur (barometer), di mana di dalamnya diyatnya ialah 5 ekor unta. Jadi kelima syijjaj di atas dianalogikan kepadanya; sehingga jika diyat syijjaj ialah 1/5 (seperlima) dari diyat mudhihah, maka diyat syijjaj tersebut ialah 1 ekor unta, lalu jika diyat syijjaj tersebut ialah 1/3 (sepertiga) dari diyat mudhihah, maka diyat syijjaj tersebut ialah 3 ekor unta dan seterusnya.

Dengan demikian semua luka pada tubuh dianalogikan kepada mudhihah dengan bantuan dokter ahli.

B. Luka (jirah)

1). Pengertian jirah

Jirah ialah luka pada anggota tubuh yang selain kepala atau muka.

2). Hukum jirah

Diyat pada luka yang menembus perut ialah 1/3 dari diyat (secara utuh), sebagaimana hal tersebut disebutkan di dalam surat yang ditujukan kepada Amr bin Hazm,

“Pada luka yang menembus perut atau kepala terdapat 1/3 diyat.” [Diriwayatkan oleh an-Nasa’i, no. 4856]

Diyat pada luka yang mengakibatkan patah atau retaknya tulang rusuk adalah 1 ekor unta.

Diyat pada luka yang mengakibatkan patah atau retaknya tulang sikut, tulang betis, atau tulang lengan ialah 2 ekor unta, sebagaimana ditetapkan berdasarkan ijma‘ (kesepakatan) para sahabat.

Selain luka tersebut di atas, maka diyatnya ditetapkan berdasarkan kebijakan dengan mengqiyaskan (menganalogikan) lukanya kepada mudhihah supaya lebih mudah.

F. Dengan Apakah Jinayat (Tindakan Pidana) Dibuktikan?

Jika tindakan pidana tersebut selain pembunuhan, maka ia dibuktikan dengan salah satu dari dua pembuktian yaitu: Pengakuan pelaku atau kesaksian dua orang saksi yang adil.

Jika tindakan pidana tersebut berupa pembunuhan, maka ia dibuktikan dengan pengakuan pelakunya atau kesaksian dua orang saksi yang adil atau dengan sumpah jika di dalamnya terdapat keraguan  karena adanya permusuhan nyata di antara korban dengan tersangka.

Sumpah dilakukan jika korban ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia, kemudian keluarganya menuduh salah seorang atau salah satu kelompok telah rnembunuhnya, karena terjadinya permusuhan di antara mereka yang telah diketahui oleh masyarakat serta diduga kuat bahwa ia merupakan korban dari permusuhan tersebut. Atau sebenarnya tidak ada permusuhan di antara korban dengan tersangka, akan tetapi seorang saksi bersaksi bahwa korban dibunuh oleh tersangka. Hanya saja karena tuduhan itu dihukumi tidak sah, kecuali dengan kesaksian dua orang yang adil, sehingga kesaksian satu orang saksi tersebut di atas dianggap lemah dan membutuhkan penguat yaitu sumpah. Ahli waris korban dari kaum laki-laki bersumpah sebanyak 50 kali yang dibagi di antara mereka sesuai dengan besarnya warisan mereka, bahwa tersangka betul-betul telah membunuh korban. [Jika keluarga korban tidak berkenan untuk menerima sumpah tersangka, maka penguasa harus memberikan diyat kepada mereka dan tersangka terbebas dari tuduhan tersebut] Jika mereka mau bersumpah, maka mereka berhak atas darah tersangka, lalu dilakukan qishash terhadap tersangka atau mereka diberi diyat [Jumhur ulama berpendapat bahwa pelaku pembunuhan tidak boleh diqishash melalui sumpah, tetapi diwajibkan membayar diyat. Itu pendapat Imam asy-Syafi’i, Abu Hanifah dan Umar bin Abdil Aziz. Sedang Imam Malik dan Imam Ahmad berpendapat bahwa pembunuh boleh diqishash melalui sumpah]. Jika salah seorang dari mereka menolak bersumpah maka hak mereka menjadi gugur dan sebagai penggantinya tersangka harus bersumpah sampai 50 kali untuk mereka dan tersangka dibebaskan dari tuduhan.

Begitu juga halnya dengan orang yang dituduh melakukan suatu pembunuhan tanpa adanya permusuhan di dalamnya antara korban dengannya, maka ia dibebaskan dari tuduhan tersebut dengan bersumpah satu kali. Hal itu sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits shahih bahwa suatu peristiwa pembunuhan dilaporkan kepada Rasulullah SAW lalu beliau memutuskannya dengan bersumpah, seraya bersabda kepada keluarga korban,

“Apakah kalian berkenan bersumpuh sebanyak 50 kali sehingga kalian berhak terhadap darah pembunuh keluarga atau sahabat kalian?”

Keluarga korban menjawab, “Bagaimana kami ini mau bersumpah, sedangkan kami belum melihatnya?” Rasulullah SAW bersabda,

“Orang-orang Yuhudi (para tertuduh) terbebas dari tuduhan kalian dengun 50 kali sumpah.”

Mereka berkata, “Bagaimana bisa kita mengambil sumpah kaum kafir (Yahudi)?“ Kemudian Rasulullah SAW memberi mereka (keluarga korban) diyat dari harta beliau sendiri. [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 3173]

Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri

Baca juga : 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.