HAD SARIQAH (MENCURI)

Yuk bagikan infonya...

kriminal

A. Pengertian Sariqah

Sariqah adalah mengambil harta yang disimpan di tempat yang terjaga secara sembunyi-sembunyi, misalnya: Seseorang memasuki sebuah toko atau rumah dan mengambil pakaian atau biji-bijian atau emas atau barang lainnya yang terdapat di dalamnya.

B. Hukum Sariqah

Sariqah termasuk salah satu dosa besar yang diharamkan oleh Allah, sebagairnana disinyalir dalam FirmanNya,

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan dari apa yang mereku kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa dan Mahabijaksana.” (Al-Ma`idah: 38).

Rasulullah SAW telah melaknat pelakunya di dalam sabdanya,

“Allah telah melaknat pencuri yang mencuri telur, sehingga tangannya dipotong.” [Muttafaq ’alaih: al-Bukhari, no. 6799; Muslim, no. 1687]

Rasulullah SAW juga tidak mengakui keimanan pelakunya pada saat melakukan pencurian, sebagaimana disinyalir di dalam sabdanya, “Tidaklah seorang pencari mencuri paala saat ia mencuri dalam keadaan beriman (sempurna).” [Muttafaq ‘alaih: al-Bukhari, no. 2475, Muslim, no. 57]

Rasulullah SAW pun menjelaskan bahwa pencurian itu merupakan salah satu had (larangan) Allah yang ditujukan kepada setiap orang:

“Demi Dzat yang jiwaku berada dalam TanganNya, jika Fathimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan potong tangannya.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1688]

C. Dengan Apakah Sariqah Dibuktikan?

Sariqah (pencurian) dapat dibuktikan dengan salah satu dari dua pembuktian berikut ini, yaitu: Pengakuan pelakunya yang disampaikan secara terang-terangan bahwa dirinya telah mencuri, dan pengakuannya tersebut disampaikan tanpa adanya pemukulan atau ancaman, atau kesaksian dua orang saksi yang adil yang bersaksi bahwa tersangka telah mencuri.

Kemudian jika tersangka menarik kembali pengakuannya, maka tangannya tidak boleh dipotong, tetapi ia diwajibkan untuk mengganti barang yang dicurinya. Terkadang penolakan dianjurkan diterima dengan tujuan memelihara tangan orang Islam, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tolaklah had-had dengan hal-hal yang syubhat menurut kesanggupanmu.”

D. Syarat-syarat Pemotongan Tangan

Pemotongan tangan wajib dilakukan jika telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pencurinya adalah orang yang mukallaf, berakal dan baligh, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Pena (pencatat amal) diangkat dari tiga orang, yaitu; dari anak kecil hingga bermimpi (baligh), dari orang tidur hingga terjaga dan dari orang gila hingga berakal sehat. “

  1. Pencurinya bukanlah bapak dari pemilik harta yang dicuri, bukan anaknya dan bukan istrinya, karena mereka memiliki hak terhadap harta pemiliknya tersebut.
  2. Pencurinya bukan seseorang yang merniliki hak semi kepemilikan terhadap harta yang dicurinya misalnya ia mencuri barang yang digadaikannya kepada orang lain atau ia mencuri uang sewanya kepada orang yang menyewanya.
  3. Harta yang dicuri termasuk harta yang diperbolehkan, bukan khamar misalnya atau seruling dan nilainya juga mencapai seperempat dinar, berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada pemotongan tangan kecuali pada seperempat dinar atau lebih.” [Diriwayatkan oleh Muslim, no. 1684]

  1. Harta yang dicuri tersimpan di tempat penyimpanan, seperti di rumah, di toko, di kotak dan tempat lainnya yang biasa dijadikan sebagai tempat penyimpanan.
  2. Harta tidak diambil dengan cara merebutnya di depan pemiliknya, kemudian dibawa lari; atau tidak diambil dengan cara ghashab yaitu mengambil harta dengan cara paksa serta tidak dengan cara merampas seperti layaknya ghanimah (harta rampasan perang), berdasarkan sabda Rasulullah SAW,

“Tidak ada potong tangan terhadap orang yang mengkhianati amanah, atau merampas (sebagaimana layaknya ghanimah) atau mencopet (di hadapan pemiliknya).” [Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 1448 dan Ibnu Hibban, 10/310 dan dishahihkan oleh keduanya]

[Para ulama berbeda pendapat mengenai seorang pencuri yang telah dipotong tangannya; apakah wajib mengembalikan harta curiannya? Dalam hal ini, Imam Ahmad dan Imam asy-Syafi’i berpendapat bahwa pencuri tersebut diwajibkan mengembalikan harta curiannya. Sedang Imam Malik berpendapat bahwa hanya pencuri yang kaya yang wajib mengembalikan harta curiannya, sedangkan pencuri yang miskin tidak wajib mengembalikannya. Abu Hanifah berpendapat bahwa pencuri tersebut tidak wajib mengembalikan harta curiannya, karena Rasulullah SAW telah bersabda, “Aku tegakkan had terhadap pencuri maka tidak ada kerugian padanya.” Tetapi hadits tersebut termasuk hadits dhaif]

E. Apakah yang Mesti Dilakukan Oleh Pencuri?

Ada dua hal yang mesti dilakukan oleh pencuri, yaitu:

  1. Mengembalikan harta curiannya jika masih berada di tangannya atau termasuk orang kaya. Jika barang curiannya telah rusak, maka harta tersebut menjadi hutangnya kepada pemiliknya.
  2. Pemotongan tangan merupakan hak Allah, karena had-had itu merupakan larangan-larangan Allah. Jika pemotongan tangan tidak wajib dilakukan karena syarat-syaratnya tidak terpenuhi, niscaya pengembalian harta curian merupakan suatu kemestian bagi pencurinya, baik yang dicurinya itu sedikit ataupun banyak, baik pencurinya orang kaya ataupun orang miskin.

F. Tata Cara Pemotongan Tangan

Adapun yang dipotong adalah pergelangan tangan kanan mulai dari persendian pergelangan tangan kanan, karena Abdullah bin Mas‘ud RA membacakan ayat al-Qur’an: “Maka potonglah tangan kanan keduanya.” Kemudian dicelupkan ke dalam minyak yang mendidih untuk menutup lubang urat supaya darahnya berhenti mengalir. Dianjurkan potongan tangannya dikalungkan untuk beberapa saat ke leher pencuri supaya dijadikan pelajaran berharga bagi masyarakat. [Berdasarkan riwayat at-Tirmidzi, no. 1447 dan lainnya dengan sanad dhaif, bahwa Nabi SAW memerintahkan memotong tangan seorang pencuri kemudian memerintahkan agar potongan tangan tersebut dikalungkan pada leher pencuri tersebut]

G. Pencurian yang Tidak Diberlakukan Pemotongan Tangan di Dalamnya

Potong tangan tidak diperbolehkan pada pencurian harta yang tidak disimpan di tempat penyimpanan, atau harta yang jumlahnya tidak mencapai seperempat dinar atau buah-buahan yang ada di atas pohon; atau buah kurma yang masih ada di atas pohon. Tetapi harganya dilipatgandakan jika pencurinya menyembunyikannya, kemudian ia pun dikenai hukuman disiplin berupa pemukulan.

Sedangkan makanan yang sudah dimakan pencuri, maka tidak ada hukum potong tangan baginya, karena Rasulullah SAW telah bersabda ketika ditanya mengenai kambing yang diambil dari tempat penggembalaan, “Di dalamnya terdapat harga dua kali lipat dan sanksi pukulan.

Kemudian hukuman atas barang yang dicuri dari tempat pemberhentian unta adalah potong tangan, jika harta yang diambil mencapai harga baju besi.” [Diriwayatkan oleh Ahmad. (Saat itu berharga seperempat dinar)]

Selanjutnya ditanyakan kepada Rasulullah SAW, “Ya Rasulullah, bagaimanakah dengan buah-buahan yang dicuri dari kelopaknya?”

Rasulullah SAW pun bersabda,

“Barangsiapa mencuri dengan mulutnya dan ia tidak menyembunyikannya maka hal itu tidak apa-apa baginya (tidak ada potong tangan), dan apa yang dibawanya, maka ia wajib membayar harganya dua kali lipat dan dikenai sanksi pukulan dan peringatan; dan barangsiapa yang mencuri harta dari tempat pengeringan karma, rnaka di dalamnya terdapat potong tangan; jika yang dicurinya seharga baju besi.” [Diriwayatkan oleh Ahmad, no. 6645, an-Nasa`i, no. 4958 dan Ibnu Majah, no. 2596 dengan maknanya serta at-Tirmidzi, no. 1289, ia menghasankan hadits ini sementara al-Hakim menshahihkannya]

Catatan:

a). Jika pemilik harta memaafkan pencurinya dan tidak mengadukan kasus pencurian tersebut kepada penguasa maka tidak ada potong tangan. Sedang jika ia mengadukan kasus pencurian tersebut kepada penguasa, maka wajib dilakukan potong tangan dan pemberian maaf seseorang (pemilik harta) tidak bermanfaat bagi pencurinya. Hal itu berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Mengapa engkau tidak memberinya maaf sebelum engkau membawanya kepadaku?”

[Diriwayatkan oleh para penulis kitab as-Sunan; Abu Dawud, no. 4394; an-Nasa`i, no. 4883; lbnu Majah, no. 2595; al-Hakim, 4/422 dan lbnul Jarud telah menshahihkannya]

Sabda Rasulullah SAW di atas ditujukan kepada orang yang ingin memaafkan pencuri setelah pencuri didatangkan untuk dieksekusi.

b). Pembelaan di dalam had diharamkan, jika had tersebut telah sampai kepada penguasa, berdasarkan Sabda Rasulullah SAW,

“Barangsiapa pembelaannya menghalangi salah satu had Allah, maka sungguh ia telah melawan Allah dalam perintahNya.” [Diriwayatkan oleh Abu Dawud, no. 3597 dan al-Hakim, 2/32 menshahihkannya]

Sabda Rasulullah SAW kepada Usamah RA,

“Apakah engkau mau memberi syafa’at pada salah satu hukuman Allah.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6788; Muslim, no. 1688]

c). Hukuman bagi pencuri yang menjebol pintu rumah-rumah dan membunuh para penghuninya serta mengambil hartanya adalah sama seperti hukuman yang dikenakan kepada para perampok (muharibin).

Referensi : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri, Minhajul Muslim, Darul Haq, Jakarta, 2016


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.