Zakat Menyelamatkan

Yuk bagikan infonya...

zakat

Zakat bagi kaum Muslimin adalah sarana atau alat yang diperlukan guna membersihkan secara batiniah harta dan keka yaan yang telah Allah Ta’ala anugerahkan. Amalan ini memiliki kedudukan penting sehingga menjadi bagian dari rukun atau pilar ajaran Islam.

Dalam Ihya Ulumiddin, Imam Ghazali mengemukakan tiga alasan mengapa zakat diwajibkan. Pertama, zakat berfungsi sebagai sarana meng apresiasi dua ucapan kalimat syaha dat, memegang teguh tauhid, sekali gus bersaksi atas keesaan Allah Ta’ala. Dengan kata lain, siapa tidak berzakat, maka rusak bahkan batal syahadatnya.

Kedua, zakat menjadi alat untuk membersihkan diri dari sifat kikir. Yaitu, sifat yang sangat merusak dan membinasakan jiwa manusia. Dan, ketika kaum Muslimin selamat dari sifat kikir, sampailah mereka pada keberuntungan yang sesungguhnya. “Dan siapa saja yang dirinya terpelihara dari sifat kikir, mereka itulah orang-orang yang beruntung” (QS al-Hasyr [59]: 9).

Dengan demikian, menurut Imam Ghazali, tepat jika zakat dimaknai se bagai pembersih sekaligus penyu ci, yaitu menyucikan diri dari sifat kikir yang membinasakan melalui cara mengeluarkan harta yang terkena kewajiban membayar zakat atasnya.

Ketiga, zakat merupakan ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah Ta’ala berikan atas ham ba-hamba-Nya yang tidak terhingga jumlahnya. Oleh karena itu, semua ibadah fisik merupakan perwujudan dari rasa syukur atas nikmat fisik, sedangkan menafkahkan sebagian harta merupakan wujud dari rasa syukur atas nikmat harta yang telah Allah Ta’ala karuniakan.

Alangkah keji orang yang melihat seorang fakir atau miskin yang membutuhkan pertolongan sampai si fakir atau si miskin itu memintaminta, tapi orang yang mampu itu malah menolak memberikan hartanya. Orang seperti ini sama saja dengan tidak mensyukuri nikmat yang Allah Ta’ala anugerahkan kepadanya.

Dari uraian Hujjatul Islam di atas dapat kita pahami bahwa zakat sangat strategis dan menentukan kedudukan iman seorang Muslim di hadapan Allah Ta’ala, terutama mereka yang dianugerahi harta. Apakah mereka benar-benar tunduk dan patuh kepa da Allah atau beribadah sesuka hati nya, mana yang ringan dikerjakan, ma na yang dirasa berat ditinggalkan. Na’udzubillah.

Secara fikih, dalam pandangan empat mazhab dijelaskan bahwa waktu mem bayar zakat fitrah di bulan Ra madhan memang cukup panjang, mu lai dari sebelum puasa hingga be berapa saat sebelum shalat Idul Fitri.

Akan tetapi, jika memperhatikan kondisi sosial ekonomi kaum Muslimin di Indonesia yang selain tersebar di berbagai pulau dan daerah yang tak mudah dijangkau, tentu saja menyegerakan zakat adalah suatu kebaikan, agar mereka yang tak mudah dikunjungi kecuali dengan persiapan perjalanan dan biaya yang tidak murah dapat segera mendapatkan hak mereka sebagai mustahik.

Prinsipnya zakat adalah rukun Is lam, di dalamnya terkandung ba nyak rahasia kebaikan, yang jika dise gera kan dalam penunaiannya, berarti juga kita segera menyelamat kan diri kita dari menunda-nunda kebaikan yang di dalamnya terkandung rahmat dan ampunan Allah Ta’ala.

Oleh : Imam Nawawi (Republika)

Ayo bagikan sebagai sedekah… 


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.