Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 H atau 2020 M. Keppres nomor 6 tahun 2020 ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
“Setelah Keppres BPIH terbit tahap selanjutnya adalah jemaah haji harus melunasi Bipih. Pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Rencananya, pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020. Pelunasan Bipih ini dilakukan dengan mata uang rupiah,” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Maman Saepulloh.
Maman mengatakan, Bipih bisa disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS). Pelunasan bisa dilakukan secara tunai atau non teller. Sebelumnya, Kementerian Agama atau Kemenag telah menetapkan daftar jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1441 H atau 2020 M.
Berikut ini daftar besaran Bipih 1441 H atau 2020 M jemaah haji reguler per embarkasi:
1. Embarkasi Aceh Rp31.454.602
2. Embarkasi Medan Rp32.172.602
3. Embarkasi Batam Rp33.083.602
4. Embarkasi Padang Rp33.172.602
5. Embarkasi Palembang Rp33.073.602
6. Embarkasi Jakarta Rp34.772.602
7. Embarkasi Kertajati Rp36.113.002
8. Embarkasi Solo Rp35.972.602
9. Embarkasi Surabaya Rp37.577.602
10. Embarkasi Banjarmasin Rp36.927.602
11. Embarkasi Balikpapan Rp37.052.602
12. Embarkasi Lombok Rp37.332.602
13. Embarkasi Makassar Rp38.352.602
Jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan berhak melakukan pelunasan, bisa dilimpahkan porsinya kepada keluarga sesuai ketentuan. Saat ini, pemerintah terus melakukan usaha persiapan penyelenggaraan ibadah haji di dalam dan luar negeri.
Sumber : Detik.com