Meninggal Karena Corona Syahid Akhirat, Apa Artinya?

Yuk bagikan infonya...

Ilustrasi | Tribunnews
Ilustrasi | Tribunnews

Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 18 Tahun 2020, umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis.

Dalam fatwa MUI tersebut dijelaskan bahwa Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah/tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab).

Bagaimana cara pengurusan jenazahnya? Inilah Cara Mengurus Jenazah yang Meninggal Karena Corona

Yuk bagikan sebagai sedekah…

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES KEDINASAN TNI POLRI BUMN CPNS
Hello. Add your message here.