SEGERA… KIP KULIAH MERDEKA 2022. Yuk, bersiap-siap untuk pendaftaran KIP Kuliah Merdeka Tahun 2022! Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka memerlukan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pastikan NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2022 valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), KemendikbudRistek. Semangat…!
Di atas adalah kalimat penyambut saat membuka website KIP Kuliah kip-kuliah.kemdikbud.go.id yang dikelola oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bagi kamu calon mahasiswa yang akan melanjutkan pendidikan tinggi di tahun 2022 namun terkendala biaya kuliah, Kemendikbud Ristek membantu calon mahasiswa untuk tetap memperoleh hak pendidikan tinggi melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka.
Baca Juga :
- KIP Kuliah 2022 : Pendaftaran Sudah Dibuka Mulai Tanggal 2 Februari 2022, Cek Syarat, Cara dan Link Pendaftarannya di Sini
- Kuliah Gratis Lulus Langsung Kerja! Inilah Syarat Utama Daftar Kuliah di 34 Sekolah Kedinasan Negara
Dalam 10 tahun terakhir, data Kemendikbud Ristek mendapati, jumlah mahasiswa tidak mampu yang menerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah sudah meningkat 10 kali lipat.
Karena itulah, sejak tahun 2021 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melakukan perubahan skema KIP Kuliah menjadi KIP Kuliah Merdeka untuk memberi bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.Bila pada tahun 2020, Kemendikbud Ristek menganggarkan KIP Kuliah sebesar Rp 1,3 triliun, maka di tahun 2021 anggaran KIP Kuliah meningkat Rp 2,5 triliun.
Dengan perubahan skema KIP Kuliah pada 2021, Nadiem berharap program ini tak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk menggapai pendidikan tinggi, namun juga menjadi langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
Bantuan biaya kuliah hingga Rp 12 juta per semester
Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah, dijelaskan Nadiem untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi agar lebih berani untuk melamar ke program studi unggulan di universitas terbaik baik Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pasalnya, skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.
Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil. Sehingga banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi tak populer.Atas dasar itulah, terang Nadiem, mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A.
Tak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah berkuliah.
Besaran dana KIP Kuliah 2021
Biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 disesuaikan dengan program studi. Bila sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah Rp 2,4 juta per semester, di 2021 terbagi sesuai akreditasi prodi, dengan rincian:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Syarat Pendaftaran KIP Kuliah
- Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
- Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Cara daftar KIP Kuliah
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Jadwal pendaftaran
Kemendikbud Ritek kini belum merilis jadwal pendaftaran KIP Kuliah 2022. Namun, bila mengacu pada 2021, pednaftaran Akun Siswa KIP Kuliah dimulai awal Februari. Sementara pendaftaran KIP Kuliah disesuaikan dengan jalur masuk PTN maupun PTS yang ditempuh calon mahasiswa. Informasi lengkap dapat dilihat melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Sumber: KIP Kuliah, Kompas
Yuk bagikan infonya…