
Ketentuan passing grade atau nilai ambang batas SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) sekolah kedinasan 2022 telah dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 93 tahun 2022. Nilai ambang batas adalah nilai paling rendah yang harus dicapai setiap peserta pada pelaksanaan SKD.
Terdapat tiga jenis materi yang diujikan untuk calon mahasiswa/praja/taruna, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes inteligensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kenali Jenis-jenis Tes yang Diujikan
Durasi SKD sekolah kedinasan akan diselenggarakan selama seratus menit. Jumlah soal keseluruhan adalah 110 butir, dengan rincian TKP 45 soal, TIU 35, dan TWK 30 butir soal.
Sembari mempersiapkan penguasaan materi untuk menghadapi SKD sekolah kedinasan 2022, simak berapa nilai ambang batas untuk peserta reguler dan afirmasi sekaligus cara pembobotannya.
Nilai Ambang Batas Sekolah Kedinasan 2022
A. Passing Grade SKD Kedinasan
TKP: 156
TIU: 80
TWK: 65
Total nilai ambang batas untuk peserta reguler adalah 301 poin.
B. Passing Grade SKD Kedinasan Peserta Afirmasi
Nilai kumulatif: 281
TIU: 55
Cara Pembobotan SKD Sekolah Kedinasan 2022
TKP: jawaban benar diberi nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5. Apabila tidak dijawab, maka akan diberi nilai 0.
TIU dan TWK: jawaban benar diberi nilai 5. Namun, jika salah atau tidak menjawab, maka diberi nilai 0.
Nilai kumulatif atau nilai total paling tinggi yang bisa dicapai adalah 550, dengan rincian berikut ini:
TKP: 225
TIU: 174
TWK: 150
Dikatakan dalam situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, soal SKD yang sudah disusun akan digunakan pada seleksi 8 instansi yang membuka pendaftaran serentak tahun ini. Di samping itu, perlu diketahui bahwa pemerintah menyediakan total 7.080 formasi di 30 sekolah kedinasan.
Sumber : Detik