A. Ahli Waris dari Kalangan Laki-laki
Ahli Waris dari kalangan laki-laki dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Suami: Jadi, suami berhak mewarisi harta istrinya, jika istrinya meninggal dunia, meskipun istrinya itu telah ditalak selama masa iddahnya belum habis. Jika masa iddahnya telah habis, maka dia tidak berhak mewarisinya.
- Laki-laki yang telah memerdekakan budak (al-Mu’tiq); atau kerabatnya yang laki-laki ketika dia sudah meninggal.
- Kerabat; mereka terdiri dari tiga kelompok, yaitu: Pokok kerabat (Ushul), cabang kerabat (Furu’), dan kerabat jalur ke samping (Hawasy). Adapun kelompok pokok kerabat terdiri dari: Bapak, kakek, dan jalur ke atasnya. Kemudian kelompok cabang kerabat terdiri dari: Anak, cucu, dan jalur ke bawahnya. Sedang kelompok kerabat jalur ke samping yang dekat terdiri dari: Para saudara sekandung, anak-anak saudara, dan jalur ke bawahnya, para saudara seibu. Dan kerabat jalur ke samping yang jauh, terdiri dari: Para paman dari jalur bapak beserta anak-anaknya dan jalur ke bawahnya, baik para paman yang sekandung dengan bapak atau para paman yang sebapak dengan bapak.
Semua laki-laki yang tersebut di atas adalah ahli waris (yang berhak mewarisi harta peninggalan mayit), dan tidak mungkin terilustrasikan keberadaan mereka sebagai ahli waris semuanya, dalam satu peninggalan selamanya. Hal itu karena sebagian mereka menghalangi (yahjub) sebagian lainnya, maka bapak menghalangi kakek dan saudara seibu, anak laki-laki menghalangi saudara laki-laki, saudara menghalangi paman dari jalur bapak dan seterusnya.
Jika semua laki-laki tersebut ada dalam kasus pembagian suatu warisan, maka tidak semuanya dapat mewarisi harta peninggalan mayit, melainkan hanya tiga orang saja, yaitu: suami, anak, dan bapak saja.
B. Ahli Waris dari Kalangan Kaum Perempuan
Adapun ahli waris dari kalangan kaum perempuan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
- Istri.
- Perempuan yang memerdekakan budak (al-Mu’tiqah).
- Kerabat, mereka terdiri dari tiga kelompok, yaitu: Pertama, pokok kerabat (Ushul) yang terdiri dari: lbu, nenek dari ibu, serta nenek dari bapak. Kedua, cabang kerabat (Furu’) yang terdiri dari: Anak perempuan, dan cucu perempuan dari anak laki-laki dan jalur ke bawahnya. Ketiga, kerabat wanita jalur ke samping (Hawasy), yaitu: Saudari secara mutlak.
Catatan:
Adapun bibi dari jalur bapak, bibi dari jalur ibu, cucu perempuan dari anak perempuan, cucu laki-laki dari anak perempuan, anak perempuan dari saudara laki-laki, serta anak perempuan paman dari jalur bapak tidak berhak menerima warisan secara mutlak.
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri
Baca juga :
- Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam)
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab