A. Siapakah Dzawil Arham Itu?
Mereka adalah kerabat yang tidak termasuk dzawil furudh dan tidak juga ashabah, seperti: paman (dari pihak ibu), bibi (dari pihak ibu), bibi (dari pihak ayah), putri paman (dari pihak ayah), anak laki-laki dari saudari [Sekandung. Ed.T.], anak perempuan dari saudari (sekandung), anak cucu dari anak perempuan, dan kerabat lain yang bukan ahli waris, karena mereka tidak termasuk ashabul furudh (dzawil furudh) dan tidak pula termasuk ashabah.
B. Hukum Hak Waris Dzawil Arham
Ada perbedaan pendapat tentang pemberian hak waris kepada dzawil arham. Sebagian sahabat dan tabi’in serta para imam menyatakan bahwa rnereka tidak mewarisi, karena Allah SWT tidak memberikan hak waris kepada mereka di dalam KitabNya. Allah sendiri yang telah menetapkan pembagian harta warisan di dalam KitabNya yang mulia, lalu Dia membatasinya pada ashabul furudh dan ashabah. Di antara para imam yang berpendapat bahwa mereka tidak diberikan hak waris adalah: Imam Malik dan Imam Syafi’i Rahimahumullah.
Di sisi lain, sebagian ulama berpendapat untuk memberikan hak waris kepada mereka. Di antara mereka adalah Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad Rahimahumullah. Mereka berdalil dengan atsar-atsur yang menunjukkan bahwa Nabi SAW memberikan hak waris kepada sebagian dzawil arham ketika tidak ada pewaris yang telah disebutkan Allah di dalam KitabNya. Di antara dalil-dalil itu adalah sabda Rasulullah SAW,
“Paman (dari pihak ibu) adalah ahli waris dari orang yang tidak mempunyai pewaris.”
[Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi dan Abu Dawud, pada sanadnya ada kelemahan]
C. Pendapat yang Kuat
Pendapat yang kuat di antara dua pendapat ini adalah pendapat ulama yang memberikan hak waris kepada mereka. Oleh karena itu, banyak ahli fikih madzhab Maliki dan Syafi’i yang kemudian berbalik arah kepada pendapat ini. Demikian ini, karena dzawil arham itu juga kerabat, sedangkan kerabat itu wajib disambung tali kekerabatannya, dan karena mereka juga mempunyai hubungan kekerabatan dan hubungan Islam dengan pihak yang meninggal itu.
Berbeda dengan Baitul Mal, orang yang meninggal itu tidak mempunyai hubungan dengannya, kecuali hubungan Islam. Di samping itu, mereka juga mensyaratkan bahwa Baitul Mal itu harus terorganisir dengan baik, petugasnya orang yang adil, pengawasnya orang yang jujur, dan hendaknya disalurkan untuk kemaslahatan kaum Muslimin secara umum.
Tentang syarat-syarat ini pun ada perbedaan pendapat. Sehingga terjadilah ketentuan agar dzawil arham itu diberikan hak waris, sebagai pengganti posisi Baitul Mal.
D. Pembagian Warisan untuk Dzawil Arham
Mereka diberikan hak warisan berdasarkan kedudukan mereka seperti kedudukan orang yang berkekerabatan dengannya (mayit) dari kalangan ashabul furudh dan ashabah. Sehingga masing-masing mereka diberi bagian yang menjadi bagian orang yang berkekerabatan dengan mayit dan digantikan statusnya.
Misalnya seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak perempuan dari anak perempuannya (yakni cucu perempuannya), dan anak laki-laki dari saudari (sekandung), maka bagian keduanya adalah setengah-setengah, yaitu bagian anak perempuan tersebut (yakni cucunya) setengah karena dia mewarisi ibunya, dan bagian anak laki-laki dari saudari (sekandung) itu juga setengah karena dia mewarisi ibunya. Karena jika seseorang meninggal dengan meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudari (sekandung), maka harta warisannya dibagi dua antara keduanya, karena bagian anak perempuan setengahnya, dan bagian saudari (sekandung) juga setengahnya.
Dan kalau kita asumsikan bahwa saudari itu adalah saudara kandung dan bersamanya ada anak perempuan saudara sebapak, maka anak perernpuan dari saudara sebapak itu tidak mendapat bagian, karena yang berkekerabatan dan digantikan posisinya itu adalah saudara sebapak yang statusnya tertutup (mahjub) dengan adanya saudari sekandung, maka harta warisan itu tetap dibagikan untuk anak perempuan dari anak perempuan, dan anak laki-laki dari saudari (sekandung), masing-masing setengahnya. (Lihat tabel 24).
Tabel 24 |
|
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] | 2 |
Anak perempuan dari anak perempuan | 1 |
Anak perempuan dari saudari perernpuan | 1 |
Anak perempuan dari saudara sebapak | 0 |
Contoh Lain:
Seorang perempuan meninggal dunia dengan meninggalkan; seorang anak perempuan dari saudari kandung, seorang anak perempuan dari saudari sebapak, seorang anak laki-laki dari saudari seibu, seorang anak perempuan dari paman sekandung, maka bagian anak perempuan dari saudari sekandung adalah setengahnya, yaitu bagian ibunya yang digantikan posisinya, bagian anak perempuan dari saudari sebapak adalah seperenam sebagai pelengkap dua pertiga bagian, yaitu bagian ibunya yang digantikan posisinya, bagian anak laki-laki dari saudari seibu adalah seperenam sebagai bagian ibunya, sedangkan sisanya adalah bagian anak perempuan dari paman kandung sebagai ashib, yaitu bagaian pamannya. (Lihat tabel 25).
Tabel 25 |
|
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] | 6 |
Anak perempuan dari saudari sekandung | 3 |
Anak perempuan dari saudari sebapak | 1 |
Anak perempuan dari saudari seibu | 1 |
Anak perempuem dari paman sekandung | 1 |
Jadi kelipatan persekutuan terkecilnya adalah enam karena ada bagian yang kadarnya seperenam, maka setengahnya, yaitu tiga bagian adalah milik anak perempuan dari saudari sekandung, seperenamnya (yaitu satu bagian) milik anak perernpuan dari saudari sebapak, sebagai penggenap dua pertiganya (yaitu empat bagian), seperenamnya (satu bagian) milik anak laki-laki dari saudari seibu, dan sisanya, yaitu seperenamnya (satu bagian) milik anak perempuan dari paman sekandung.
Contoh lain:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan anak perempuan dari anak perempuannya, anak laki-laki dari saudari sekandung, anak lak-laki dari saudari seibu, anak perempuan dari saudara sebapak.
Maka bagian anak perempuan dari anak perempuannya adalah setengahnya, yaitu bagian ibunya yang digantikan posisinya, bagian anak laki-laki dari saudari kandung adalah setengahnya, yaitu bagian ibunya yang digantikan posisinya, sedangkan anak laki-laki dari saudari seibu tidak mendapatkan bagian, karena ibunya (yang digantikan posisinya itu) dalam hal ini tidak mewarisi, karena tertutup oleh keberadaan anak perempuan sekandung itu.
Demikian juga anak perempuan dari saudara sebapak tidak mendapat bagian, karena yang digantikan posisinya, yaitu saudara sebapak tertutup oleh keberadaan saudari sekandung. (Lihat tabel 26).
Tabel 26 |
|
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] | 2 |
Anak perempuan dari anak perempuan | 1 |
Anak laki-laki dari saudari sekandung | 1 |
Anak laki-laki dari saudari seibu | 0 |
Anak perempuan dari saudara sebapak | 0 |
Kelipatan persekutuan terkecilnya adalah dua, karena adanya bagian setengah di dalamnya. Setengahnya (satu bagian) menjadi milik anak perempuan dari anak perempuan, karena ia adalah bagian dari ibunya, dan setengahnya lagi menjadi hak anak perempuan dari saudari sekandung yang merupakan bagian ibunya, yaitu saudari sekandung dari orang yang meninggal itu.
Sementara anak laki-laki dari saudari seibu tidak memperoleh bagian, karena ibunya yang digantikan posisinya itu tertutup oleh keberadaan anak perempuan dari anak perempuan sekandung.
Begitu pula anak perempuan dari saudara sebapak tidak mendapatkan bagian, karena ayahnya yang digantikan posisinya itu tertutup (mahjub) oleh saudari perempuannya.
Contoh lain:
Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan bibi (dari pihak ibu) dan bibi (dari pihak ayah), maka bagian bibi (dari pihak ibu) memperoleh sepertiga, yang merupakan bagian ibu yang digantikan posisinya, sedangkan bagian bibi (dari pihak ayah) adalah dua pertiganya yang tersisa, yang merupakan bagian ayah yang digatikan posisinya, karena ayah adalah ashib yang rnewarisi sisa furudh. (Lihat tabel 27).
Tabel 27 |
|
[Kelipatan Persekutuan Terkecil] | 3 |
Bibi dari pihak ibu 1 | 1 |
Bibi dari pihak ayah | 1 |
Kelipatan persekutuan kecilnya adalah tiga, karena keberadaan bagian yang kadarnya dua pertiga di dalamnya. Maka sepertiganya (yaitu satu bagian) menjadi milik bibi dari pihak ibu yang menggantikan posisi ibu, dan dua pertiga (dua bagian) menjadi milik bibi dari pihak ayah yang menggantikan posisi ayah sebagai ashib yang memperoleh sisa warisan furudh.
Catatan:
a). Dzawil arham tidak bisa mewarisi bersama keberadaan ashhab al-furudh atau ashabah, karena sisa bagian furudh dikembalikan lagi kepada ashhab ul-furudh, kecuali jika ashhab ul-furudh itu hanya terdiri dari seorang suami atau seorang istri, maka dalam kondisi ini dzawil arham diberikan hak waris.
Misalnya, seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan: seorang saudara seibu atau sebapak dan seorang bibi (dari pihak ayahnya), maka saudara sebapak atau seibu itu mewarisi seluruhnya, sedangkan bibinya tidak mendapatkan bagian karena dia termasuk dzawil arham dan tidak ada sisa warisan yang diberikan kepadanya.
Demikian juga bila seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan ibu dan bibi (dari pihak ibu), maka harta warisannya menjadi milik ibunya sebagai shahib ul-furudh dan penerima kembali sisa bagian ashab al furudh, sedangkan bibinya tidak rnendapatkan bagian.
Adapun jika seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan istri dan anak perempuan dari saudara laki-laki, maka istri rnendapat seperempat bagian sebagai shahib al furudh, sisanya menjadi bagian anak perempuan dari saudara laki-lakinya, karena dia menggantikan posisi ayahnya sebagai ashib yang memperoleh sisa bagian ashab ul-furudh.
b). Dzawil arham ketika berkumpul, maka perlu dianalisa (dengan cara diurutkan), seolah-olah mereka itu adalah para ahli waris yang asli, yaitu ashab al-furudh dan ashabah, maka yang statusnya lebih tinggi menutupi yang lebih bawah, dan saudara sekandung menutupi saudara sebapak.
Ketika statusnya sama, yaitu derajat dan hubungan kekerabatannya sama dalam pembagian warisan, maka tidak ada yang lebih diutamakan, sehingga bagian laki-laki adalah dua bagian perempuan.
Contohnya: Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak perempuan dari anak perempuannya (cucu), anak perempuan dari anak perempuan dari anak perempuannya (cicit), atau anak laki-laki dari anak perempuan dari anak perempuannya (cicit), maka harta warisan itu semuanya menjadi milik anak perempuan dari anak perempuannya (cucunya) semata, sedangkan anak perempuan dari anak perempuan dari anak perempuannya (cicitnya) dan anak laki-laki dari anak perempuan dari anak perempuannya (cicitnya) tidak mendapatkan bagian, karena anak perempuan dari anak perempuannya lebih tinggi derajatnya, dan yang lebih tinggi ini menutupi yang lebih bawahnya.
Contoh lain: Seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak perempuan dari saudara kandung dan anak perempuan dari saudara sebapak, maka harta warisan itu semuanya menjadi milik anak perempuan dari saudara kandung, sedangkan anak perempuan dari saudara sebapak tidak mendapatkan bagian, karena saudara sekandung menutupi saudara sebapak. Jadi, orang yang menggantikan posisinya, maka dia seperti berada di posisinya dalam hal mendapat warisan dan dalam tercegah dari bagian warisan. Orang yang statusnya menggantikan posisi orang yang mendapat warisan, maka dia mendapatkannya, sedangkan yang statusnya menggantikan orang yang tidak mendapat warisan, maka dia tidak mendapatkannya.
Seperti halnya seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan anak perempuan dari anak perempuan dari anak laki-lakinya, dan anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak perempuan, maka dalam kondisi ini harta warisan menjadi milik anak perempuan dari anak perempuan dari anak laki-lakinya, sedangkan anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak perempuannya tidak mendapatkan bagian, karena keduanya walaupun sama derajatnya, yaitu sama-sarna tersambung kepada orang yang meninggal dengan dua derajat, hanya saja anak perempuan dari anak perempuan dari anak laki-laki itu statusnya menggantikan pewaris sehingga dia mendapat bagian, sedangkan anak laki-laki dari anak laki-laki dari anak perempuan statusnya menggantikan yang bukan pewaris sehingga tidak mendapat bagian, karena anak laki-laki dari anak laki-laki itu pewaris sedangkan anak laki-laki dari anak perempuan bukan pewaris.
Oleh : Syaikh Abu Bakar Jabir Al Jaza’iri
Baca juga :
- Minhajul Muslim (Konsep Hidup Ideal dalam Islam)
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab