#BerkahTanpaRiba
Anda mencari kartu kredit syariah? Perlu diketahui bahwa di bank syariah tidak ada produk dengan label “kredit” seperti kartu kredit, yang ada adalah produk pembiayaan. Sebagai pengganti kartu kredit, bank syariah mengeluarkan produk kartu pembiayaan, seperti Hasanah Card dari BNI Syariah yang berfungsi seperti kartu kredit.
Hasanah Card berdasarkan prinsip syariah, yaitu dengan sistem perhitungan biaya bersifat tetap, adil, transparan dan kompetitif tanpa perhitungan bunga yang diterima di seluruh tempat bertanda MasterCard dan semua ATM yang bertanda CIRRUS di seluruh dunia. Hasanah Card diterbitkan dengan akad sebagai berikut :
1. Akad Kafalah
Bank Syariah adalah penjamin bagi pemegang Hasanah Card, timbul dari transaksi antara pemegang kartu kredit syariah dengan Merchant, dan atau penarikan tunai.
2. Akad Qardh
Bank Syariah adalah pemberi pinjaman kepada pemegang Hasanah Card atas seluruh transaksi penarikan tunai dengan menggunakan kartu dan transaksi pinjaman dana.
3. Akad Ijarah
Bank Syariah adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan pelayanan terhadap pemegang Hasanah Card. atas Ijarah ini, pemegang Hasanah Card dikenakan annual membership Fee.
Batasan Penggunaan
Hasanah Card tidak digunakan untuk transaksi yang tidak sesuai dengan Syariah dan juga tidak mendorong pengeluaran yang berlebihan (israf) Pemegang Hasanah Card harus memiliki kemampuan finansial untuk melunasi pada waktunya.
Limit Kartu
- Classic, Limit sd 6 Juta
- Gold, Limit sd 30 Juta
- Platinum, Limit sd 900 Juta
Syarat
- Karyawan tetap minimal 1 tahun
- Gaji minimal 3 juta per bulan
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Slip gaji terakhir
Informasi pendaftaran Hasanah Card hubungi 085773713808
Ayo bagikan sebagai sedekah…