
Ustadz Abdul Somad dalam buku Ustadz Abdul Somad menjelaskan dalil dibolehkannya membaca Al Qur’an untuk orang mati di kuburan, sesuai riwayat berikut ini :
“Dari Abu Hurairah bahwasanya seorang laki-laki atau seorang perempuan berkulit hitam yang biasanya menyapu masjid meninggal dunia. Lalu Nabi saw. bertanya tentangnya, dan para sahabat menjawab bahwa dia telah meninggal. Nabi bersabda: “Apakah kalian tidak memberi tahuku tentangnya? Tunjukan kuburnya kepadaku.” Lalu Nabi Muhammad mendatangi kuburnya dan menshalatinya.” (HR. Bukhari)
“Dari Tholhah bin Abdillah ia berkata: “Aku menshalati jenazah di belakang Ibnu Abbas ra. lalu ia membaca al-Fatihah. Ia berkata, hendaknya mereka tahu bahwa ini adalah sunnah.” (HR. Bukhari)
Yuk bagikan sebagai sedekah…