
Program Indonesia Pintar melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu dan bagian dari penyempurnaan Program Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu serta mendorong keberlanjutan pendidikan anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah memperluas cakupan pemberian bantuan tunai pendidikan melalui Program Indonesia Pintar.
Dengan cakupan yang lebih luas, Pemerintah berusaha menjangkau anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu agar mau kembali melanjutkan pendidikannya.
Baca Juga : Kuliah Gratis Lulus Langsung Kerja! Inilah Syarat Utama Daftar Kuliah di 34 Sekolah Kedinasan Negara
Program bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar ini ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada siswa/anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai penanda/identitas untuk menjamin dan memastikan seluruh anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu terdaftar sebagai penerima bantuan ini baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak lulus SMA/SMK/MA) maupun melalui jalur pendidikan informal dan non formal.
KIP tersebut diterbitkan oleh TNP2K atau Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan yang bekerjasama dengan kementerian sosial
Cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar sebenarnya bisa diajukan oleh sekolah. Namun, jika merasa memenuhi kriteria sebagai anak usia sekolah yang berhak mendapatkan KIP, tapi belum memilikinya maka Anda bisa mulai mengajukannya secara mandiri.
Dengan mengetahui cara mendapatkan Kartu Indonesia Pintar, setiap peserta didik jenjang SD, SMP, SMA dan SMK diharapkan bisa melanjutkan sekolahnya untuk mencegah kemungkinan putus sekolah.
Baca Juga : Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan, TNI/POLRI dan CPNS/PPPK 2022
Syarat Dokumen Kartu Indonesia Pintar
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- Raport hasil belajar siswa
- Surat pemberitahuan penerima bantuan siswa miskin dari Kepala Sekolah/Madrasah
Cara Membuat Kartu Indonesia Pintar
Jangan lupa, siapkan berkas dan syarat yang diperlukan, Anda bisa mendaftar atau membuat KIP anak sekolah dengan cara berikut, yakni:
- Siswa dapat mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.
- Setelah itu, sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.
- Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Kemudian, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.
Apabila siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.
Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud
1. Kunjungi situs pip.kemendikbud.go.id
2. Scroll ke bawah dan isi kolom ‘Cari Penerima PIP
3. Isi NISN dan Nama Ibu Kandung yang tersedia di kolom tersebut
4. Lalu klik ‘Cari
Itulah, informasi seputar cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa atau pelajar kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP dari Kemendikbud, lengkap dengan persyaratannya.
Sumber: Seputarlampung