Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit

Yuk bagikan infonya...

menjenguk-orang-sakit

Sumber gambar: bukubiruku.com

Menurut konsensus ahlul ilmi, bahwa orang yang tidak dapat shalat dengan berdiri maka dia boleh shalat dengan duduk, jika dia tidak bisa dengan duduk maka dia boleh shalat dengan tidur dengan posisi miring menghadap kiblat sebagaimana sabda Rasulullah SAW kepada Imron bin Hussain:

“Shalatlah dengan berdiri, jika tidak bisa maka dengan duduk jika tetap tidak bisa maka shalatlah dengan tidur dengan posisi miring (HR. Bukhari)

Dan di dalam riwayat Nasa’i ditambahkan, “Kalau tidak bisa maka shalatlah dengan terlentang”.

Dan siapa mampu berdiri dan tidak dapat rukuk serta sujud maka kewajiban shalat dengan berdiri tetap wajib atasnya, dia wajib shalat dengan berdiri kemudian untuk rukuk cukup baginya merunduk lalu duduk dan merunduk untuk sujud, sebagaimana firman Allah :

“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’”. (QS.Al Baqoroh:238).

Dan sabda Rasulullah SAW: “shalatlah dengan berdiri” dan juga sesuai dengan keumuman ayat:

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (QS.At Thaghaabun:16).

Jika dia matanya sakit dan dokter terpercaya menyarankan kepadaya: jika kamu shalat dengan terlentang maka aku akan mengobatimu, namun jika tidak maka aku tidak akan melakukannya, maka dalam kondisi ini dia boleh shalat dengan terlentang.

Siapa yang tidak dapat rukuk dan sujud maka dapat diganti dengan merunduk untuk keduanya, dan menjadikan merunduk untuk sujud lebih rendah dari pada merunduk untuk rukuk. Jika tidak bisa sujud saja maka rukuklah seperti biasa dan merunduklah untuk sujud.

Jika tidak dapat merundukkan punggung sampai pada lutut karena bungkuk misalnya sehingga tanpa rukukpun ia seperti orang yang sedang rukuk, maka cara rukuknya adalah dengan menambah merunduk lagi, dan lebih merunduk lagi daripada rukuk pada saat dia bersujud dengan mendekatkan wajahnya ke tanah. Dan jika dia masih tetap tidak bisa merundukkan kepalanya maka cukup baginya dengan niat dan ucapan.

Karena selama akal masih ada dibadan maka kewajiban shalat tetap ada sebagaimana dijelaskan pada dalil di atas.

Dan jika saat melaksanakan shalat rasa sakit mulai berkurang baik untuk rukuk, atau sujud maka usahakan shalat sebagamana caranya yang semula.

Dan jika orang yang sakit atau lainnya tertidur atau lupa maka wajib baginya segera shalat ketika bangun atau saat teringat dan tidak boleh mengakhirkannya sampai masuk waktu shalat yang lain baru setelahnya ia shalat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

“Siapa tertidur dari mengerjakan shalat atau lupa maka bersegeralah mengerjakan shalat saat mengingatnya, dan tidak ada kafarat kecuali itu” HR. Bukhari

Juga firman Allah SWT :

“Dirikanlah shalat untuk mengingat Aku” (QS.Thaha:14).

Untuk itu tidak boleh meninggalkan shalat dalam kondisi apapun, bahkan hendaknya para mukallaf senantiasa lebih memperhatikan shalatnya saat sakit daripada kondisi hari-hari biasa, tidak boleh meninggalkan shalat fardlu sampai habis waktunya meskipun ia sakit selama akal masih ada, tapi hendaknya tetap menunaikannya tepat pada waktunya sesuai kemampuannya, dan jika ditingalkan dengan sengaja sementara dia sadar dan mengetahui hukum syara’ atas kewajiban shalat dan mampu menunaikannya meskipun dengan merunduk maka ahlul ilmi sepakat hukumnya adalah kafir.

Rasulullah SAW bersabda:

“Perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat maka siapa meningalkannya berarti ia telah kafir” HR. Ibnu Majah

Sabdanya yang lain:

“Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad fi sabilillah” HR. Tirmidzi

Apabila orang yang sakit mendapatkan kesulitan mengerjakan shalat di tiap-tiap waktunya, maka boleh baginya menjama’ antara Dhuhur dengan Asar, Maghrib dengan Isya dan caranya dapat dilakukan dengan jama’ taqdim atau jama’ ta’khir sesuai dengan keadaan yang lebih mudah baginya, jika dia mau maka dia boleh melaksanakan shalat Ashar diajukan ke Dhuhur atau Dhuhur di akhirkan ke Ashar, atau jika mau dia boleh melaksanakan shalat Isya diajukan ke waktu Mahgrib, atau Maghrib diakhirkan ke waktu Isya.

Namun untuk shalat Fajar tidak dapat dijama’ dengan sebelum atau sesudahnya. Inilah sekilas tentang tata cara thaharoh dan shalat bagi orang sakit.

Semoga Allah memberikan kesembuhan bagi kaum muslimin yang menderita sakit dan menghapus kesalahan-kesalahan mereka, dan semoga Allah menganugrahkan kepada kita ampunan dan kesehatan di dunia dn akhirat. Sesungguhnya Dia adalah Dzat yang Maha Memberi dan Mulia. Semoga shalawat dan salam tercurah pada Nabi kita Muhamad SAW, kepada keluarga dan seluruh shahabatnya.

Referensi: Syekh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Baaz, Risalah Pilihan, islamhouse.com

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.