
Pemerintah telah memastikan akan memperpanjang 6 jenis program Bantuan Sosial (Bansos) untuk masyarakat tanah air.
Bantuan-bantuan tersebut akan diperpanjang hingga tahun 2021. Perpanjangan ini juga merupakan upaya pemerintah dalam menstabilkan ekonomi nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Program bantuan tersebut akan disalurkan kepada pelaku UMKM, pekerja bergaji rendah, pencari kerja, dan elemen masyarakat lainnya.
Jadi, bagi warga masyarakat yang belum mendapatkan program bantuan dari pemerintah tak perlu bersedih. Masih ada banyak kesempatan untuk mendaftar.
Pihak pemerintah juga turut mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengikuti program bantuan sosial ini dengan memenuhi persyaratan-persyaratan yang diajukan
Program bantuan tersebut juga diharapkan dapat membenahi sektor perekonomian nasional yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan digulirkannya program-program bantuan sosial ke hampur semua lapisan masyarakat, pemerintah berarap akan dapat menciptakan suatu kestabilan yang baru.
Berikut dafar program-program bantuan sosial yang akan diperpanjang pemerintah hingga tahun 2021.
1. Kartu Prakerja
Kartu Prakerja Adalah salah satu program bantuan yang sangat dikenal dan banyak diminati oleh masyarakat Indonesia
Persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar program ini sangat mudah, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan.
2. BLT UMKM Banpres Produktif
BLT UMKM Banpres Produktif adalah program yang digulirkan langsung oleh presiden dan ditujukan bagi pelaku UMKM dengan besaran bantuan Rp 2,4 juta.
Cara Daftar Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Pendaftaran Ditutup 13 November 2020
3. BLT Susbisdi Gaji
Program BLT subsidi gaji merupakan program bantuan langsung tunai yang diberikan kepada para pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta dengan total bantuan sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.
Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memilik NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.
4. Kartu Sembako
Kartu sembako merupakan progam yang bertujuan agar rakyat miskin dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-harinya, terlebih di masa pandemi seperti ini.
Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
5. Program Keluarga Harapan (PKH)
Program keluarga harapan adalah progam Bansos bersyarat yang ditujukan untuk keluarga-keluarga miskin yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.
6. BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH
BLT Rp 500 ribu per KK non PKH merupakan program bantuan sosial tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan ke kepala keluarga.
Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Sumber : Jurnal Presisi