
Bersiwak
Hukum sunah bersiwak berdasarkan hadis yang disampaikan sahabat Abu Hurairah ra,
Seandainya aku tidak khawatirmemberatkan kaum mukminin, niscaya aku akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap hendak melakukan shalat. (HR. Muslim)
Sebaik-baiknya alat siwak adalah kayu zaitun, berasal dari pohon yang diberkahi dapat menyegarkan bau mulut dan menghilangkan warna kuning pada gigi. Ini adalah alat siwakku dan para nabi sebelumku. (HR. At Thabrani)
Bersiwak/gosok gigi disunahkan dalam keadaan apapunkecuali setelah tergelincirnya matahari bagi yang berpuasa, dan dalam tiga keadaan sangat-sangat disunahkan, yaitu :
- Ketika berubahnya bau mulut, sebab azm (terlalu lama diam, lama tidak makan dan minum) atau sebab-sebab lainnya.
- Ketika bangun dari tidur.
- Ketika akan mendirikan salat.
Oleh : Ulin Nuha (Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i)
Artikel Utama : Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i