
Kitab Thaharah
Air yang boleh dipergunakan untuk bersuci ada 7 macam :
- Air hujan
- Air laut
- Air sungai
- Air Sumur
- Air sumber / mata air
- Air salju
- Air embun
Kemudian air dibagi menjadi 4 bagian :
- Air yang suci dan mensucikan, yaitu air mutlak.
- Air yang suci akan tetapi makruh digunakan untuk bersuci, yaitu air musyammasy (Air yang dipanaskan dengan terik mata hari).
- Air yang suci akan tetapi tidak bisa mensucikan, yaitu air musta’mal (air yang telah dipakai untuk menghilangkan hadas, seperti bekas basuhan pertama pada mandi besar).
- Air najis, yaitu air yang tercampur dengan najis dan kurang dari 2 qullah (setara dengan 190 liter, atau volume dari bak yang panjang dan lebarnya 58 cm) atau air tersebut sudah memenuhi 2 qullah akan tetapi air tersebut berubah sifat-sifatnya (warna, baud an rasa). Adapun ukuran 2 qullah adalah 500 ritl (1 ritl Irak sama dengan 90 mitsqal, jika dihitung dengan takaran kg, 500 ritl sama dengan +/- 200 kg, atau setara dengan +/- 307 liter), menurut ukuran Baghdad, berdasarkan pendapat yang benar.
Penyamakan Kulit Bangkai
Kulit-kulit bangkai dapat menjadi sucidengan disamak (Adapun cara menyamak kulit bangkai tersebut terlebih dahulu harus dihilangkan daging, darah dan sebagainyayang masih tertinggal dan melekat pada kulit tersebut. Sebab jika tidak dihilangkan terlebih dahulu, maka akan menimbulkan bau busuk, kemudian setelah itu dicuci dengan diberi sesuatu yang mempunyaiaroma kelat, meskipun kelat itu berupa barang najis, seperti kotoran burung dara, maka yang demikian itu menjadikan sah di dalam penyamakannya), kecuali kulit anjing, babi dan hewan-hewan yang dilahirkan darikeduanya atau salah satu darinya. Kemudian tulang-tulang dan bulu-bulubangkai juga najis kecuali mayit anak Adam.
Hukum Memakai Bejana Emas dan Perak
Tidak diperbolehkan menggunakan bejana emas dan perak, dan boleh menggunakan bejana selain keduanya.
Oleh : Ulin Nuha (Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i)
Artikel Utama : Ringkasan Kitab Fikih Imam Syafi’i