Pembiayaan Syariah Kopkar/Kopeg 100 Milyar

Yuk bagikan infonya...

(Google Image)
(Google Image)

Pembiayaan Syariah Kopkar/Kopeg adalah fasilitas pembiayaan mudharabah produktif dimana Bank Syariah sebagai pemilik dana menyalurkan pembiayaan dengan pola executing kepada Koperasi Karyawan (Kopkar)/Koperasi Pegawai (kopeg) untuk disalurkan secara prinsip syariah ke end user/pegawai.

Persyaratan Kopkar/kopeg :

  • Koperasi telah beroperasi komersial selama sekurang-kurangnya 3 tahun.
  • Mempunyai legalitas usaha lengkap dan masih berlaku (Anggaran Dasar berikut seluruh perubahannya, Pengesahan dari Departemen Koperasi, SIUP, dan TDP sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
  • Telah menjadi nasabah Bank Syariah atau Bank lain minimal selama 6 bulan.
  • Kredibilitas manajemen baik (pengalaman, integritas, pendidikan, struktur organisasi dan succession planning / kaderisasi).
  • Pengurus, pemilik dan Lembaga Keuangan (Koperasi dan instansi/perusahaan) tidak tergolong dalam Black List serta tidak tercatat dalam daftar kredit bermasalah di Bank Indonesia.
  • Menyampaikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Akad Pembiayaan :

Akad pembiayaan ke kopkar/kopeg adalah mudharabah sedangkan akad pembiayaan dari kopkar/kopeg ke end user adalah murabahah.

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama :

Jangka waktu Perjanjian Kerjasama antara Bank Syariah dan kopkar/kopeg maksimal selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan evaluasi.

Tarif bagi hasil/margin dan biaya administrasi :

  • Nisbah bagi hasil ke kopkar/kopeg mengacu pada tarif pembiayaan yang berlaku di Bank Syariah, sedangkan tarif margin ke end user ditentukan oleh kopkar/kopeg namun setinggi-tingginya tidak melebihi 30% p.a.
  • Biaya administrasi ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

DOWNLOAD BROSUR

TABEL CICILAN  

AJUKAN PEMBIAYAAN  
Live Chat klik 
Print di kanan bawah website
BANK SYARIAH | ASURANSI SYARIAH 

Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.