Bom Syahid dalam Pandangan Imam Al-Ghazali Sampai Syaikh Al-Albani

Yuk bagikan infonya...

palestina-pinterest-comsumber gambar : pinterest.com

Umat Islam sering menyaksikan para mujahid di Palestina, Afghanistan dan bumi-bumi jihad lainnya melakukan aksi meledakkan bom yang dibawa oleh dirinya sendiri. Operasi seperti ini kemudian lebih dikenal dengan sebutan bom syahid.

Hal tersebut merupakan salah satu praktik jihad kontemporer yang masih sering diperdebatkan oleh umat Islam. Belum diketahui secara pasti siapa yang pertama kali memopulerkan aksi seperti ini di era jihad modern. Dalam konteks non-Islam, operasi yang mirip bom syahid sudah ada pada akhir Perang Dunia II saat pasukan Jepang memiliki armada khusus yang disebut dengan Kamikaze. Mereka adalah sekelompok pasukan yang terdiri dari para pilot yang menabrakkan pesawatnya ke target-target musuh.

Namun tidak ada riwayat yang menunjukkan bahwa umat Islam terinspirasi dari sejarah Kamikaze. Mereka memiliki motivasi khusus yang kembali kepada keyakinan Islam, seperti yang akan dijelaskan selanjutnya, insya Allah.

Bom syahid mulai kembali populer saat mujahid-mujahid Palestina menggunakan cara ini untuk memberikan serangan balasan kepada orang-orang Yahudi. Akhirnya menjadi tren di kalangan para mujahidin di berbagai belahan dunia, bahkan serangan yang tepat ke jantung Amerika WTC dan Pentagon menggunakan metode serangan seperti ini.

Pro kontra tentang operasi bom syahid mulai bermunculan. Syaikh Abu Malik Kamal bin Salim dalam kitab Kasyful Akinnah, kelengkapan dari kitab Shahih Fiqh Sunnah yang sangat fenomenal juga melakukan kajian hukum serangan seperti ini.

Setidaknya, pada bom syahid ini ada poin yang beririsan dengan apa yang pernah dilakukan oleh beberapa orang sahabat di masa lalu. Yaitu, seorang mujahid menceburkan dirinya ke dalam barisan musuh demi memberikan keuntungan bagi barisan kaum muslimin dengan risiko terbunuh.

Untuk poin tersebut salah satu mujtahid mazhab Syafi’i, yaitu Hujjatul Islam Abu Hamid Al-Ghazali, dalam kitab beliau yang cukup masyhur “Ihya’ Ulumuddin” menyatakan bahwa poin di atas adalah sesuatu yang diperbolehkan. Al-Ghazali berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat akan bolehnya seorang muslim sendirian menceburkan dirinya ke dalam barisan orang-orang kafir walaupun dia tahu dia akan terbunuh.”

Akan tetapi beliau mensyaratkan bahwa aksi menceburkan diri ke barisan musuh harus memberikan kerugian kepada musuh dan keberuntungan di pihak kaum muslimin. Hal ini jelas dalam perkataan beliau, “Akan tetapi kalau dia tahu dengan menceburkan diri ke barisan musuh tidak memberikan kerugian yang berarti bagi musuh, maka sama saja hukumnya dengan orang buta yang masuk ke dalam kancah peperangan, hal ini jelas haramnya.” (Ihya’ Ulumuddin 2/319)

Apa yang disampaikan oleh Imam Ghazali ternyata juga diamini oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Ia mengatakan, “Seorang prajurit yang berperang sendirian, atau dia bersama kelompok kecil melawan pasukan musuh, dan perlawanan mereka bisa memberikan kerugian kepada musuh dengan asumsi mereka akan terbunuh, maka hal ini diperbolehkan menurut para ulama empat mazhab dan yang lainnya, dan tidak ada yang menyelisih pendapat mereka melainkan hanya pendapat yang nyleneh.

Hal ini pernah terjadi pada perang Uhud. Diriwayatkan oleh Anas bin Malik bahwa pada perang Uhud Rasulullah dijaga oleh tujuh sahabat dari Anshar dan dua sahabat dari Qurasy. Saat musuh membuat mereka terdesak, Rasulullah saw bersabda, “Barang siapa mau menghadang mereka (barisan musuh yang hendak membunuh nabi), maka baginya surga.” Kemudian salah seorang Anshar melawan hingga terbunuh.

Musuh terus mendesak Nabi. Nabi saw kembali bersabda, “Siapa yang mau menghadang mereka, maka baginya surga.” Kemudian seorang dari Anshar memberikan perlawanan, hingga terbunuh. Keadaan terus seperti itu hingga tujuh dari mereka terbunuh satu persatu. Kemudian Rasul saw berkata kepada dua orang yang tersisa, “Kita tidak adil kepada sahabat-sahabat Anshar.” (HR. Muslim, no : 1789 ).

Coba kita renungkan hadits di atas. Kita akan sampai pada kesimpulan bahwa para sahabat yang melindungi Nabi saw tahu betul risiko kematian yang akan mereka terima saat memenuhi seruan beliau untuk menghadang musuh seorang diri. Ini menarik, karena Rasul justru menjanjikan surga bagi yang berani menyerbu sendirian.

Kisah serupa juga pernah dilakukan oleh sahabat yang gagah berani, Bara’ bin Malik. Di salah satu peperangan melawan gelombang pemurtadan kaum muslimin terhenti di salah satu benteng musuh yang sangat kokoh. Akhirnya Bara’ bin Malik memiliki inisiatif untuk memasuki benteng itu seorang diri. Ia menaiki tameng dan berkata kepada rekan sesama mujahid lainnya waktu itu, “Angkatlah saya dengan tombak kalian dan lemparkanlah saya ke dalam benteng tersebut.” (Kisahnya bisa dilihat di Sunan Al-Baihaqi, 9 / 44).

Apa yang dilakukan Bara’ bin Malik ini merupakan sebuah tindakan “mencari mati (baca: syahid).” Bagaimana mungkin dia senekat itu untuk masuk benteng musuh yang dipenuhi oleh pasukan musuh yang setiap saat siap menyerangnya. Dan apa yang dilakukan oleh Bara’ bin Malik disetujui oleh para sahabat yang hadir di waktu itu. Hal ini menandakan apa yang dilakukan oleh Bara’ bin Malik bukanlah upaya bunuh diri yang dilarang syariat, tetapi justru sebaliknya, yaitu “menyongsong kematian” yang diperbolehkan syariat.

Tidak cukup dua kisah di atas, masih ada lagi hadits yang menegaskan poin tersebut, yaitu sabda Nabi saw saat ditanya oleh Mu’adz bin Afra’, “Wahai Rasulullah, perbuatan apakah yang membuat Allah tertawa ridha?” Beliau menjawab, “Seseorang menceburkan dirinya ke barisan musuh tanpa menggunakan baju besi.” Seolah ingin membuat Allah tertawa ridha, maka Mu’adz bin Afra’ memasuki pertempuran tanpa baju besi. Ia berperang kemudian akhirnya terbunuh.” ( HR. Ibnu Abi Syaibah, no. 19848). Sekali lagi apa yang dilakukan Mu’adz bin Afra’ adalah menyongsong kematian yang terpuji.

Dalam tafsir Al-Qurtubi, disebutkan Muhammad bin Al-Hasan berkata, “Seandainya seseorang sendirian melawan seribu orang musyrik, maka hal itu tidak mengapa jika dia yakin dirinya bisa selamat atau setidaknya dia bisa memberikan kerugian kepada musuh.” (Tafsir Al-Qurtubi, 2/364).

Mungkin saja ada yang membedakan antara kisah-kisah dalam hadits tersebut dengan kasus bom syahid. Mujahid dalam hadits-hadits itu terbunuh oleh pedang atau senjata musuh, sedangkan kasus bom syahid, pelakunya sendiri terbunuh dengan bom yang ia ledakkan sendiri?

Dalam Shahih Muslim diceritakan tentang Ashabul Ukhdud, kisahnya secara lengkap bisa dilihat di hadits no. 3005. Dalam kisah ini diceritakan bahwa seorang raja menghukum si Ghulam karena menyembah Allah. Raja berulang kali melakukan hukuman mati kepada Ghulam, namun takdir Allah, berulang kali juga hukuman itu tidak berhasil. Si Ghulam tetap hidup.

Ghulam berkata kepada raja, “Kamu tidak akan bisa membunuhku kecuali kamu menuruti cara yang saya ajarkan kepadamu?”

Raja, “Bagaimana caranya?”

Ghulam, “Kumpulkan rakyatmu di lapangan, kemudian saliblah diriku. Kemudian ambillah anak panah dari kotak anak panahku, posisikan anak panah di busur, kemudian ucapkan “Bismillah, demi Rabb Ghulam.” Lalu panahlah diriku dengan panah tersebut. Kemudian raja melakukan apa yang diperintahkan Ghulam. Anak panah tepat meluncur di pelipis Ghulam, dan Ghulam pun meninggal.

Rakyat yang menyaksikan kejadian tersebut serentak berkata, “Kami beriman kepada Rabb Ghulam.”

Raja yang tidak terima dengan keimanan rakyatnya segera memerintahkan kepada tentaranya untuk membuat parit besar, lalu dinyalakanlah api yang besar di parit itu. Maka semua rakyatnya yang beriman dilemparkan ke dalam parit, sampai ada seorang ibu dengan membawa bayi kecil ragu-ragu untuk melompat. Keajaiban terjadi, bayinya berbicara, “Wahai ibuku, bersabarlah sesungguhnya dirimu berada dalam kebenaran.” Akhirnya si ibu melompat ke dalam kobaran api yang membara.

Dalam kisah ini terdapat aksi menyongsong kematian, baik yang dilakukan Ghulam, rakyat maupun si ibu. Ghulam, walaupun secara tidak langsung, telah memberitahukan kepada sang raja detail cara membunuhnya. Bukankah ini membunuh diri sendiri? Demikian pula rakyat dan si ibu mereka rela melompat ke dalam api demi mempertahankan keimanan mereka.

Bom syahid vs bunuh diri

Menyamakan bom syahid dengan bunuh diri merupakan sebuah kezaliman. Kedua hal ini jelas sangat berbeda, baik dari segi motivasi maupun dampak yang ditumbulkan. Motivasi seorang pelaku bom syahid jelas mengharapkan pahala dari Allah, memberikan kerugian kepada musuh dan ingin mendapatkan kematian yang mulia. Orang yang bunuh diri motivasinya biasanya berangkat dari beban hidup seperti putus cinta, dililit hutang dan putus asa dari Allah.

Efek dari kedua tindakan ini juga berbeda, pelaku bom syahid dengan amalannya mampu memberi pukulan kepada musuh, mengangkat moral pasukan lainnya. Sementara itu bunuh diri tidak memberikan dampak sama sekali bagi Islam, yang ada malah ancaman azab yang akan diterima.

Lantas bagaimana dengan ayat:

“Janganlah kalian menjerumuskan diri ke dalam kehancuran.” (Al-Baqarah: 195)

Penjelasan tentang ayat ini sudah dijawab oleh Abu Ayyub Al-Anshari, dalam sebuah atsar yang diceritakan oleh Abu Imran At-Tujibiy : … tiba-tiba ada seorang dari barisan kaum muslimin melesat ke barisan musuh. Orang-orang pun berkata, ‘Subhanallah! Ia mengantarkan dirinya ke dalam kehancuran.”

Abu Ayyub Al-Ansari berdiri dan berkata, “Wahai manusia, janganlah kalian artikan ayat ini dengan pengertian seperti itu. Sesungguhnya ayat ini diturunkan kepada kami kaum Anshar. Tatkala Allah memuliakan kami dengan Islam dan sudah banyak pengikutnya sebagian kami berbicara kepada yang lainnya dengan diam-diam tanpa sepengetahuan Rasulullah, ‘Harta kita sudah habis, dan saat ini Islam sudah mulia, kuat dan telah banyak pengikutnya. Bagaimana kalau kita fokus mengurusi harta dan memperbaiki keadaan ekonomi kita? Kemudian Allah menurunkan ayat ini kepada Nabi sebagai jawaban atas apa yang kami katakan.” “Berinfaklah kalian semua di jalan Allah dan janganlah kalian menceburkan diri kalian ke dalam kehancuran.”

Kehancuran yang dimaksud ayat ini adalah terlena dalam mengurusi harta dan meninggalkan perang. Sejak saat itu Abu Ayyub senantiasa berjihad di jalan Allah hingga akhirnya ia dikuburkan di daerah kekuasaan Romawi.” ( HR. Abu Daud no. 2512, Tirmizi no. 2972, Nasa’i di Al Kubra no. 10961)

Jelaslah yang dimaksud kehancuran pada ayat di atas adalah terlena oleh dunia dengan meninggalkan jihad fi sabilillah. Hal ini bertolak belakang dengan orang-orang yang melakukan bom syahid yang justru mereka meninggalkan kehidupan dunia dan memilih untuk berjuang di jalan Allah.

Kebolehan operasi bom syahid ini juga difatwakan oleh para ulama kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin rahimahullah. [http://www.youtube.com/watch?v=y8SBKAh_IVg Diakses pada 26 Agustus 2014] Dalam sebuah rekaman audio, Syaikh Nashiruddin Albani rahimahullah juga memfatwakan tentang kebolehan bom syahid dengan beberapa syarat. [Lihat http://www.youtube.com/watch?v=xOWhFVqZKBI Diakses pada 26 Agustus 2014]

Dari fakta sejarah dan ulasan para ulama mulai dar Imam Al-Ghazali sampai Syaikh Al-Albani, dapat disimpulkan bahwa operasi bom syahid dibolehkan dengan beberapa syarat. Di antaranya adalah harus memberikan kerugian kepada musuh dan keberuntungan di pihak kaum muslimin. Wallahu a’lam.

Oleh : Miftahul Ihsan, Lc. (kiblat.net)

Artikel Pilihan

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.