Mutiara Hadits : Hukum Bapak Mengambil Harta Anaknya Sesuai Kebutuhan

Yuk bagikan infonya...

islamic-art-51

Dari Jabir bin Abdullah (semoga Allah meridhoi mereka berdua), ia berkata, “Seseorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku mempunyai harta dan anak, sementara ayahku juga membutuhkan hartaku.” Maka beliau bersabda: “Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu.” (Sunan Ibnu Majah, no. 2291, disahihkan oleh Albani)

Beberapa faedah hadits ini adalah

  1. Hadits ini menjelaskan bahwa seorang bapak yang memakan sebagian dari harta anaknya termasuk dalam pencaharian yang lebih baik, akan tetapi bukan berarti seorang bapak mempunyai hak milik atas harta anaknya, melainkan harta seorang anak adalah miliknya sendiri dan zakatnya mejadi tanggungannya dan harta itu menjadi harta warisnya (jika meninggal). Hadits ini mengandung makna kewajiban anak terhadap hak-hak bapak dan ibunya berupa nafkah dan kebutuhan hidup saat mereka tua.
  2. Seorang bapak tidak berhak mengambil harta anaknya jika anaknya membutuhkannya atau akan menimbulkan suatu bahaya kalau diambil, begitu juga tidak berhak bagi seorang bapak mengambil harta anaknya untuk diberikan kepada anaknya yang lain tanpa izin, seperti firman Allah SWT:

“Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga”(surah An-Nisa ;11)

Ayat di atas menunjukkan bahwa seorang anak pemilik hartanya bukan bapaknya dan seorang bapak tidak berhak atasnya kecuali sebahagian tertentu di dalam warisan dengan wajibnya ayat mulia ini. Makna hadits di atas ialah ; sesungguhnya seorang bapak jika membutuhkan harta anaknya, maka ia boleh mengambil sesuai kebutuhannya saja dengan tanpa membahayakannya.

  1. Huruf Laam di dalam hadits ini yaitu (kepunyaan bapak) bukan berarti kepemilikan secara mutlak, akan tetapi bolehnya menggunakannya dalam keadaan darurat saja, dan itupun jika anak tidak merasa dirugikan. Hal demikian itu menunjukkan bukan kepemilikan karena seorang anak mewarisi hartanya kepada anak-anaknya, istrinya dan ibunya. Jikalau harta tersebut milik bapaknya maka tidak berhak ia mengambil harta nya kecuali bapak.

Perawi hadits

Jabir bin Abdullah Al Anshari, seorang sahabat yang mulia. Berbai’at kepada Nabi SAW di malam ‘Aqabah bersama ayahnya. Ia juga termasuk sahabat yang ikut dalam bai’at ‘Ridhwan’ (bai’at yang dilaksanakan di bawah pohon ‘Ridhwan’ untuk membela Utsman).

Ia termasuk sahabat yang banyak meriwayatkan hadits. Hadits yang diriwayatkannya ada 1540 hadits.

Ia wafat pada tahun 73 H. dan ada pendapat yang mengatakan bahwa ia meninggal dunia sebelum tahun itu.

Referensi : Dr. Muhammad Murtaza bin Aish, 90 Hadits Pilihan, Riyadh, KSA, 2016

Ayo bagikan sebagai sedekah…

  


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.