Mutiara Hadits : Ihdad  

Yuk bagikan infonya...

islamic-art3

Dari Ummu ‘Athiyah (semoga Allah meridhoinya) yang berkata , Nabi SAW bersabda :

“Janganlah seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suaminya. Janganlah ia memakai celak dan mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian ‘ashab (Kain yang berasal dari Yaman yang dipintal kemudian dicelup)” (Shahih Bukhari no. 5342)

Beberapa faedah hadits ini adalah

  1. Yang dimaksud dengan ihdad ialah seorang wanita yang dalam masa iddah agar menjauhi segala bentuk perhiasan yang ada pada badan maupun pakaian. Seperti bercelak, memakai inai dan bedak seperti halnya seorang wanita yang berhias untuk suaminya. Begitu juga memakai wangi-wangian serta memakai pakaian yang indah, dan tidak ada pakaian yang khusus dalam ihdad ini baik itu berwarna maupun tidak.
  2. Wajib bagi seorang wanita berihdad atas kematian suaminya sampai masa 4 bulan 10 hari. Kecuali jika ia dalam keadaan hamil, maka ia berihdad sampai melahirkan, karena masa ‘Iddahnya selesai ketika melahirkan, baik itu karena dicerai ataupun wafat suaminya. Saat ia melahirkan janin yang ada pada perutnya, maka iddahnya selesai, walaupun ia melahirkan sebelum sempurna 9 bulan dari awal kehamilannya.
  3. Wajib bagi seorang wanita yang ditinggal mati suaminya berihdad selama 4 bulan 10 hari, baik ia pernah digauli suaminya atau belum setelah akad nikah.
  4. Diperbolehkan melakukan ihdad untuk selain suami. Akan tetapi bukan merupakan sebuah kewajiban. Maksimal masa ihdad yang boleh dilakukan seorang perempuan untuk selain suaminya adalah 3 hari saja. Bagi siapa yang ditinggal mati anaknya, maka boleh baginya berihdad 3 hari dan tidak wajib baginya selama masa ini apa-apa yang wajib dilakukan bagi yang berihdad untuk suami dari meninggalkan perhiasan, wangi-wangian dan tidak keluar rumah.
  5. Tidak ada kewajiban “IHDAD” bagi laki-laki.

Perawi Hadits

Nusaibah binti Harits dari Ansor, yang mempunyai panggilan ummu ‘Athiyah. Ia salah satu sahabiyah yang berjihad di jalan Allah. Nama sebenarnya ialah Nusaibah binti Al-Harits, ada yang mengatakan Nusaibah binti Ka’ab.

Ummu ‘Athiyah merupakan salah satu dari shabiyah yang mengikuti jihad, perang bersama Nabi SAW 7 kali. Ia mengobati orang yang terluka pada perang tersebut, memberikan pertolongan kepada orang yang terluka, memberi minum mereka dan memindahkan orang yang wafat ke kota Madinah Munawwaroh, yang tercantum dalam riwayat tentangnya; dari Ummu ‘Athiyah Anshoriyah (semoga Allah meridhoinya) yang berkata : “Saya mengikuti perang bersama rasulullah SAW 7 kali peperangan. Saya menopang mereka dengan memberi makan mereka, mengobati yang terluka dan melayani orang yang kesakitan” (Shahih Muslim no. 142-1812).

Ummu ‘Athiyah Anshoriyah dari kalangan sahabiyah yang mulia yang bergabung antara para sahabat Nabi SAW dalam jihad di jalan Allah bersama mereka. Dialah yang memandikan Zainab anak Nabi SAW setelah kematiannya.

Setelah wafatnya Nabi SAW, Ummu Athiyah pindah pada akhir umurnya ke kota Bashroh. Orang-orang pada mengambil ilmu darinya dan pemahamannya. Sangat banyak dari orang Basroh dan para sahabat beserta para tabi’in yang mengambil ilmu hukum Jenazah serta memandikan mayat darinya. Ia meriwayatkan 40 hadits dalam kitab Sunnah. Ummu Athiyah Anshoriyah yang mulia ini hidup dalam usia 70 tahun.

Referensi : Dr. Muhammad Murtaza bin Aish, 90 Hadits Pilihan, Riyadh, KSA, 2016

Artikel utama : Himpunan 90 Hadits Pilihan

Artikel Pilihan

Ayo bagikan sebagai sedekah…


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Formasi CPNS Lulusan SMA Di 8 Instansi Pemerintah
Hello. Add your message here.