Mutiara hadits : Istri mengambil harta suami yang kikir

Yuk bagikan infonya...

Mutiara hadits : Istri mengambil harta suami yang kikir

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ: جَاءَتْ هِنْدُ بِنْتُ عُتْبَةَ بْنِ رَبِيعَةَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ, إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ مِسِّيكٌ فَهَلْ عَلَيَّ حَرَجٌ أَنْ أُطْعِمَ مِنْ الَّذِي لَهُ عِيَالَنَا؟ فَقَالَ

لاَ حَرَجَ عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِيهِمْ بِالْمَعْرُوفِ

Dari Aisyah ra., dia berkata: Hindun binti Utbah datang menemui Rasulullah saw. lalu, dia berkata: Abu Sufyan adalah seorang yang kikir, Apakah aku berdosa bila aku ambil dari hartanya untuk memberi makan keluarga kami? Beliau bersabda: Tidak dosa jika kamu beri makan mereka dengan cara yang ma’ruf (wajar). (Sahih al-Bukhori:2280)

Pesan :
Seorang wanita boleh mengambil dari harta suami yang kikir untuk menafkahi anak-anak wanita itu tanpa sepengetahuan sang suami, dengan syarat jumlah yang diambil adalah jumlah yang wajar, sekedar mencukupi untuk kebutuhan anak-anak.

via Satu Hari Satu Hadis


Yuk bagikan infonya...

About Auther:

Info Biografi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BUKU TES TNI POLRI AKMIL AKPOL 2024
Hello. Add your message here.