Dari Abdullah bin Mas’ud semoga Allah meridhainya, dia berkata: ‘Telah bersabda Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam: “Mencela seorang mukmin adalah perbuatan fasik dan membunuh seorang mukmin adalah sebuah tindakan kekufuran” HR Muslim
Keterangan :
- Mencela yaitu merendahkan orang lain atau mencaci maki.
- Kefasikan ialah perbuatan maksiat dan dosa.
- Kekufuran yang dimaksud disini adalah sesuatu yang membuat darah seorang muslim menjadi halal atau boleh di tumpahkan.
- Hadits ini menunjukan dahwa darah dan kehormatan seorang muslim itu di sisi Allah sangat di hargai dan dihormati , sehingga tidak bolah ada yang menumpahkan darah mereka dan menodai kehormatannya kecuali dengan sesuatu yang telah di izinkan oleh pembuat syari’at yaitu dengan menegakkan had atau qishos, atau hukuman dan ta’dzir (isolir, seperti penjara), maka barangsiapa menukar dari perkara yang hak ini, wajib bagi orang yang bertanggung jawab untuk memberi hukuman, isolir sesuai dengan kesalahannya.
Oleh : Muhammad bin Ali Al Jamaah
Baca juga :
- Penerimaan CPNS Daerah Dibuka Secara Nasional Tahun 2018
- Mau Ikut Seleksi Serentak CPNS Daerah 2018? Pelajari Dulu Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2007-2017 Disini!
- Jangan Bersedih : Kompilasi Motivasi Islam Penyejuk Hati
- Kompilasi Sejarah Islam Sejak Awal Penciptaan
- Lowongan Kerja Terbaru 43 Bank di Indonesia
- 5 Kunci untuk Menguak Rahasia SUKSES SEJATI dalam Kehidupan Anda
- Best Articles : Career Life, Personal Development, Entrepreneurship And Business
- Inilah 10 Besar Profesi dengan Gaji Tertinggi di Indonesia
- Inilah 7 Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an Terbaik di Indonesia
- Kompilasi Tafsir Al Quran
- Al Quran Menjawab