Dari Abu Hurairah semoga Allah meridhainya, bahwasanya Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Demi Allah, tidaklah dia dikatakan beriman, sebanyak tiga kali. Maka di katakan pada beliau: ‘Ya Rasulallah, siapakah orangnya? Beliau berkata: “Seseorang yang tetangganya merasa tidak aman dari kejelekannya” HR. Bukhari dan Muslim
Keterangan :
- Yang dimaksud dengan Bawaaiqohu adalah kejahatannya, atau kejelekannya, tipu daya serta khianatnya.
- Di dalam agama Islam, seorang tetangga itu atas tetangganya mempunyai hak-hak yang sangat banyak dan agung, dahulu kebiasan orang Arab adalah begitu menghormati tetangganya serta memuliakan hak-hak mereka, kemudian datang agama Islam memperkokoh dan menganjurkan hal tersebut.
- Adapun tetangga itu terbagi menjadi tiga macam: Yang pertama: Tetangga seorang muslim dan masih mempunyai hubungan kerabat, maka dia memiliki tiga hak, hak sebagai tetangga, seorang muslim dan kekerabatan; Yang kedua: Tetangga seorang muslim, maka dia memiliki dua hak, sebagai tetangga dan sesama muslim; Yang ketiga: Adalah tetangga namun kafir, maka dia juga memiliki hak, yaitu sebagai tetangga.
- Dan hak tetangga yang paling agung ialah dengan memuliakan, menjaga keluarganya, membantu kebutuhannya, tidak menyakitinya, berbuat baik kepadanya, mengajak pada perbuatan baik serta mencegahnya dari perbuatan mungkar. Dan Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Senantiasa Jibril mewasiatkan kepadaku (akan hak-hak) tetangga, sampai aku menyangka bahwa tetanggaku akan mewarisiku“.
Oleh : Muhammad bin Ali Al Jamaah